TikTop Shop Dilarang, Jutaan Penjual dan Kreator Terdampak

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintahan Jokowi telah menyepakati Permendag 31 Tahun 2023 sebagai penyempurnaan Permendag 50 Tahun 2020, yang salah satu isinya melarang media sosial gabung jadi e-commerce. Pasalnya, praktik tersebut dikhawatirkan akan memicu monopoli pasar dan persaingan tak sehat.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan aturan ini sudah berlaku dan wajib dipatuhi. Platform akan diberi waktu selama seminggu untuk mematuhi aturan tersebut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Perwakilan TikTok Indonesia pun menyayangkan hal ini. Mereka menilai keputusan ini akan berdampak pada 6 juta hingga 7 juta pembuat konten terafiliasi yang menggunakan TikTok Shop.

“Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini (27/09), terutama bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” kata Perwakilan TikTok Indonesia kepada CNBC Indonesia, Kamis (28/9/2023).

Meskipun begitu, mereka mengaku tetap akan tunduk kepada ketetapan pemerintah.

“Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya,” jelasnya.

Sebelumnya, pihak juru bicara TikTok Indonesia mengatakan bahwa social commerce (media sosial yang sekaligus berperan sebagai e-commerce) lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka.

“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” kata dia.

Menanggapi soal 6 juta pelaku UMKM yang bergantung di TikTok Shop, Zulkifli mengatakan bisa pindah ke platform e-commerce lain yang berperan tunggal.

“Ya itu mereka tinggal pindah saja, online ada, e-commerce ada, kenapa susah,” ujarnya.

Menurut dia, para pedagang online tetap bisa mempromosikan jualannya di TikTok. Hal yang tak boleh dilakukan adalah melakukan transaksi di dalam aplikasi media sosial.

“Promosi, ya silakan. Yang nggak boleh transaksi, jualan, dagang, buka toko itu nggak boleh,” kata dia.

“Nah kalau mau iklan, nanti kalau TikTok-nya mau ya urus izin nya, namanya social commerce untuk promosi dan iklan, boleh,” ia menambahkan.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


11 Cara Dapat Uang dari TikTok, Tak Hanya Jadi Influencer

(mkh/mkh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *