Jakarta, CNBC Indonesia – Perbedaan dalam memahami arti dari sebuah emoji telah membuat seorang pengusaha pertanian bernama Chris Achter didenda hampir Rp 1 miliar. Dia didenda karena mengirimkan emoji jempol saat chat.
Emoji jempol itu diketahui dia kirim kepada South West Terminal. Achter yang merupakan pemilik Swift Current Saskatchewan, mengaku mengirimkan emoji jempol itu sebagai bentuk tanggapan atas kontrak pembelian rami tahun 2021.
Namun emoji tersebut malah membuat kebingungan. Karena baik Achter dan South West Terminal punya pandangan berbeda dengan emoji tersebut. Achter mengatakan emoji jempol merujuk bahwa dia telah menerima kontrak. Namun itu bukan berarti dia menyetujui persetujuan dalam kontrak tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara South West Terminal berpikir sebaliknya. Balasan emoji jempol diartikan sebagai Achter telah menerima persyaratan kontrak kedua pihak, dikutip dari Reuters, Jumat (8/9/2023).
Akhirnya masalah tersebut berakhir di meja hijau. Kasus ini cukup unik. karena ringkasan sidang juga dipenuhi 24 contoh emoji.
Hakim TJ Keene memutuskan emoji jempol dapat diartikan sebagai persetujuan isi kontrak. Dia mengatakan emoji bisa menjadi pengganti tanda tangan Achter.
Keene juga menambahkan kasus syarat tanda tangan dengan emoji jempol ini unik. Dalam persidangan, Achter dikenakan denda senilai 82 ribu Kanada atau sekitar Rp 925 juta.
“Saya yakin dengan keseimbangan probabilitas Chris menyetujui kontrak seperti yang dilakukan sebelumnya, kecuali kali ini dia menggunakan emoji jempol,” jelas Keene.
“Menurut saya, persyaratan tanda tangan dipenuhi oleh emoji jempol dari Chris dan ponselnya unik,” imbuhnya.
Di Amerika Serikat, emoji bulan purnama membawa investor yang bernama Ryan Cohen ke pengadilan. Emoji bulan memang kerap digunakan untuk menggantikan frasa “to the moon”, yaitu sinyal bahwa harga saham atau aset kripto akan meroket “hingga ke bulan.”
“Ketika orang-orang heboh [mempromosikan] saham, mereka mengatakan bahwa saham tersebut akan melejit,” ujar Professor Eric Goldman, salah satu direktur High Tech Law Institute di Santa Clara University.
Cohen mengunggah di Twitter tentang sebuah perusahaan yang sebagian sahamnya ia miliki disertai dengan emoji bulan purnama.
Ada pendapat kalau penggunaan emoji dalam kasus investor tersebut diartikan sebagai sinyal terselubung agar orang-orang membeli saham tersebut. Aksi ini adalah ‘insider trading’ yang melanggar hukum.
“Ini menjadi contoh lain bagaimana sebuah emoji dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius, dalam hal ini, potensi penipuan terkait keamanan,” kata Profesor Goldman.
Profesor McMahon mengatakan mereka yang didakwa akibat emoji kerap mengklaim bahwa mereka “hanya bercanda.” Namun, pengadilan sering memutuskan sebaliknya.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Cerita Kirim Emoji Jempol Kena Denda Rp 935 Juta
(Martya Rizky/hsy)