Perintah Jokowi, Aturan Google-FB Bayar Berita Sudah Final

Jakarta, CNBC Indonesia – Aturan Publisher Rights mengenai hak penerbit berita sudah mencapai tahap akhir. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), memperkirakan aturan ini akan selesai tahun depan, sebelum Hari Pers Nasional yang jatuh pada 9 Februari 2024.

“Ya begitu informasinya, Saya kira kalaupun molor-molor sebelum Hari Pers Nasional,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo Usman Kansong saat ditemui di Jakarta, Senin (11/12/2023).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Usman mengatakan bahwa Kominfo sudah lama mengirimkan aturan yang sudah selesai ke Sekretariat Negara.

“Iya, sudah beres (draftnya). Tinggal tanda tangan saja. Kalau pak menteri kemarin menyampaikan mestinya dalam waktu dekat sudah di tanda tangan,” ujarnya.

Kominfo mengaku sudah melibatkan mereka dalam pembuatan aturan ini dengan mendengar pendapat serta masukan dari platform digital terkait. Ia mengatakan bahwa regulasi yang dibuat tidak mungkin bisa menyenangkan semua pihak.

“Ya ada yang setuju, ya kita kan nggak semuanya harus setuju ya. Masa harus setuju sih semuanya? Bahkan di kalangan media jangan-jangan ada juga yang nggak setuju,” kata dia.

“Tapi kan bukan itu (tujuannya). Karena regulasi tidak mungkin menyenangkan semua pihak. Begitu. Kita kalau menunggu semua setuju, berapa banyak platform digital kita tanya satu-satu. Yang penting kita sudah melibatkan mereka dalam meaningful participation. Sudah kita dengar. Masukannya sudah kita pertimbangkan. Dan sudah kita beri penjelasan kepada mereka,” jelas Usman.

Wacana soal Publisher Rights pertama kali diumumkan Jokowi pada pidato peringatan Hari Pers Nasional, Februari 2023. Kala itu, Jokowi menyinggung keberlanjutan industri media konvensional yang menghadapi tantangan berat.

Pasalnya, sekitar 60% belanja iklan masuk ke platform asing seperti Google dan Facebook. Padahal, perusahaan media yang berperan penting dalam memproduksi konten.

“Sumber daya keuangan media konvensional akan makin berkurang. Larinya pasti ke sana [Google, Facebook, dkk]. Dominasi platform asing dalam mengambil belanja iklan kita telah menyulitkan media dalam negeri,” kata Jokowi kala itu.

Publisher Rights dinilai sebagai kebijakan yang akan menyelamatkan bisnis media. Secara garis besar, Publisher Rights mengharuskan platform seperti Google dan Facebook untuk memberikan kompensasi berupa sejumlah uang bagi perusahaan media.

Pasalnya, selama ini Google dan Facebook semata-mata berperan sebagai wadah distributor berita. Tanpa media yang memproduksi konten berita, maka Google dan Facebook tak punya materi untuk disalurkan ke khalayak.

Jokowi mengatakan Publisher Rights menjadi domain Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bersama dengan Dewan Pers dan tokoh-tokoh wartawan.

“Saya kan tinggal menunggu draft-nya. Draft masuk ke saya, saya tandatangani,” ujarnya. Namun, hingga kini draft aturan Publisher Rights belum juga ditetapkan.

Google sendiri sempat buka suara soal wacana tersebut. Raksasa mesin pencari itu mengusulkan ada lembaga pengawas independen yang dibentuk untuk menggodok aturan itu.

Lembaga tersebut terpisah dari penerbit berita dan platform digital. Alasannya, agar terjadi diskusi sehat dengan mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak.

“Tujuannya melindungi jurnalis dan kelangsungan hidup berita domestik, serta mempertimbangkan realitas digital pengguna di Indonesia dan sifat teknologi yang global,” kata Google dalam pernyataan resminya pada Februari lalu.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Perintah Jokowi, Ini Isi Aturan Google-Facebook Bayar Berita

(fab/fab)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *