Disemprot Joe Biden, Raksasa AS Bandel Jual Chip ke China

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintahan Joe Biden makin buka-bukaan soal kompetisi dalam mendominasi sektor teknologi melawan China. Pekan ini, Menteri Perdagangan AS Gina Raimondo memberi peringatan ke Nvidia.

Raimondo mengimbau Nvidia agar tak membuat chip dengan rancangan spesifikasi khusus demi bisa menjualnya ke China.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, kebijakan blokir yang dicanangkan AS ke China saat ini memang fokus ke chip canggih untuk mengembangkan teknologi AI. Artinya, raksasa chip AS seperti Nvidia bisa mengakali aturan itu dengan menjual chip ‘tak canggih’ ke China.

Masalahnya, chip tak canggih sekalipun dikhawatirkan bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan AI. Hal ini yang membuat Raimondo ngamuk dan memberi peringatan tegas ke Nvidia.

Di sisi lain, China merupakan salah satu pasar penting bagi produsen chip AS. Menanggapi hal ini, CEO Nvidia Jensen Huang akhirnya buka suara.

Ia mengatakan Nvidia akan terus berkoordinasi dengan pemerintah AS untuk memastikan chip yang dijual ke pasar China tak melanggar aturan pembatasan ekspor.

Nvidia telah mengantongi kerja sama untuk menyokong 90% pasar chip AI di China. Nilainya mencapai US$ 7 miliar, dikutip dari Reuters, Rabu (6/12/2023).

Kebijakan AS akan menyulitkan ruang gerak Nvidia. Analis memprediksi aturan ketat tersebut bisa jadi membuka peluang bagi industri chip China untuk mengambil pasar Nvidia.

Bulan lalu, Reuters melaporkan bahwa Nvidia telah memberi tahu pelanggannya di China soal penundaan distribusi chip AI khusus di negara tersebut hingga kuartal pertama 2023.

Huang menolak berkomentar soal ini.

“Nvidia terus berdiskusi dengan pemerintah AS untuk menciptakan produk yang benar-benar sesuai dengan regulasi,” kata dia dalam sebuah konferensi di Singapura.

“Rencana kami saat ini adalah terus berkolaborasi dengan pemerintah untuk menemukan cara mengembangkan produk baru yang sesuai aturan. Tentu saja akan ada beberapa pembatasan pada produk itu,” ia menjelaskan lebih lanjut.

Sebelumnya, pada pertemuan investor November lalu, Nvidia terang-terangan mengatakan akan melihat penjualan di kuartal IV yang menurun gara-gara pemblokiran AS.

Huang mengatakan kontribusi China terhadap total pendapatan Nvidia saat ini sebesar 20%. Tak dijelaskan seberapa besar porsi itu akan berkurang pasca aturan pemblokiran AS berlaku.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Joe Biden Ketemu Xi Jinping, Tanda Perang Chip Berakhir?

(fab/fab)

5 Poin Isi Revisi UU ITE, Pasal Karet Hingga Judi Online

Jakarta, CNBC Indonesia – DPR RI telah mengesahkan perubahan kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Rapat Paripurna ke-10, Selasa (5/12).

Revisi kedua mencakup beberapa pasal penting yang melengkapi dan menyempurnakan aturan ini. Salah satu pasal yang mendapat perubahan adalah pasal 27 yang dianggap sebagai pasal “karet”.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu di antara pasal 16 dan pasal 17 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 16A dan Pasal 16B tentang perlindungan anak di ruang digital yang sebelumnya belum sama sekali dicantumkan.

Berikut 5 poin penting yang ada pada perubahan kedua, lengkap dengan pasal penjelas UU ITE, menurut salinan yang diterima media:

Pasal 13

Salah satu materi yang diatur adalah mengenai identitas digital dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik dalam Pasal 13.

Dalam revisi baru ini, di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 13A sebagai berikut:

Pasal 13A

(1) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dapat menyelenggarakan layanan berupa:

a. Tanda Tangan Elektronik;

b. segel elektronik;

c. penanda waktu elektronik;

d. layanan pengiriman elektronik tercatat;

e. autentikasi situs web;

f. preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik;

g. identitas digital; dan/atau

h. layanan lain yang menggunakan Sertifikat Elektronik.

Pasal Penjelas

Dalam dokumen Rancangan Penjelasan Atas Undang Undang ITE, pasal 13A dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:

Huruf b

Yang dimaksud dengan “segel elektronik” adalah data elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik untuk menjamin asal, integritas, dan keutuhan dari Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang digunakan oleh Badan Usaha atau instansi.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “penanda waktu elektronik” adalah penanda yang mengikat antara waktu dan tanggal dengan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan menggunakan metode yang andal.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “layanan pengiriman elektronik tercatat” adalah layanan yang menyediakan pengiriman Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, memberikan bukti terkait pengiriman Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dan melindungi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dikirimkan dari risiko kehilangan, pencurian, kerusakan, atau penambahan yang tidak sah.

Huruf e

Yang dimaksud dengan “autentikasi situs web” adalah layanan yang mengidentifikasi pemilik situs web dan mengaitkan situs web tersebut ke Orang atau Badan Usaha yang menerima Sertifikat Elektronik situs web dengan menggunakan metode yang andal.

Huruf f

Yang dimaksud dengan “preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik” adalah layanan yang menjamin kekuatan hukum Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik dalam suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik masih dapat divalidasi meskipun masa berlaku Sertifikat Elektronik tersebut habis.

Huruf g

Yang dimaksud dengan “identitas digital” adalah Informasi Elektronik yang memuat identitas unik dari suatu subjek hukum yang pemanfaatannya berada di bawah penguasaan dari subjek hukum yang terasosiasi dengan identitas tersebut.

Pasal 16

Satu aturan baru yang ada di perubahaan ini adalah pelindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dan Pasal 16B sebagai berikut:

Pasal 16A

(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses Sistem Elektronik.

(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelindungan terhadap hak anak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.

(3) Dalam memberikan produk, layanan, dan fitur bagi anak, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menerapkan teknologi dan langkah teknis operasional untuk memberikan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari tahap pengembangan sampai dengan tahap penyelenggaraan Sistem Elektronik.

(4) Dalam memberikan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan:

a. informasi mengenai batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk atau layanannya;

b. mekanisme verifikasi pengguna anak; dan

c. mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk, layanan, dan fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak anak.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 16B

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. teguran tertulis;

b. denda administratif;

c. penghentian sementara; dan/atau

d. pemutusan Akses.

Pasal Penjelas

Pasal 16A

Ayat (2)

Pelindungan terhadap hak anak merupakan prioritas Penyelenggara Sistem Elektronik dibandingkan dengan kepentingan komersial Penyelenggara Sistem Elektronik. Yang dimaksud dengan “pelindungan terhadap hak anak” termasuk pelindungan terhadap data pribadi, privasi, dan keamanan diri anak baik secara fisik, mental, maupun psikis dari penyalahgunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang melanggar hak anak.

Yang dimaksud dengan “produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik” adalah produk, layanan, dan fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh anak, atau yang mungkin digunakan atau diakses oleh anak.

Ayat (4)

Huruf b

Yang dimaksud dengan “mekanisme verifikasi” adalah tata cara untuk memastikan bahwa pengguna yang mengakses Sistem Elektronik adalah anak, dengan menggunakan teknologi.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “mekanisme pelaporan penyalahgunaan” adalah tata cara pelaporan dalam sebuah layanan atau fitur yang dapat diakses dengan mudah oleh anak, orang tua, dan/atau wali anak.

Pasal 27

Berikut bunyi pasal 27 UU ITE yang telah direvisi:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan dua pasal, yakni Pasal 27A dan Pasal 27B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27A

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Pasal 27B

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen

Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:

a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen

Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

a. memberikan suatu barang yang sebagian atau

seluruhnya milik orang tersebut atau milik

orang lain; atau

b. memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.

Pasal Penjelas

Dalam dokumen Rancangan Penjelasan Atas Undang Undang ITE, pasal 27A dan pasal 27B dijelaskan lebih lanjut, dengan bunyi berikut:

Pasal 27A

Yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Pasal 27B

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “ancaman kekerasan” dalam ketentuan ini adalah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi muatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya kekerasan.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “ancaman pencemaran” adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan

maksud supaya hal tersebut diketahui umum.

Pasal 28

Pasal ini juga menjadi salah satu pasal yang sering mendapat keberatan dari masyarakat. Dalam revisi kedua ini, ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.

(3) Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Pasal Penjelas

Pasal 28

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “kerusuhan” adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber.

Pasal 45

Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45

(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana dalam hal:

a. dilakukan demi kepentingan umum;

b. dilakukan untuk pembelaan atas dirinya

sendiri; atau

c. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen

Elektronik tersebut merupakan karya seni,budaya, olahraga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan.

(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(4) Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak

Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tindak pidana aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum.

(6) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

(7) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipidana dalam hal:

a. dilakukan untuk kepentingan umum; atau

b. dilakukan karena terpaksa membela diri.

(8) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:

a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau

milik orang lain; atau

b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(9) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dalam lingkungan keluarga, penuntutan pidana hanya dapat dilakukan atas

aduan.

(10) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

a. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(11) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (10) hanya dapat dituntut atas pengaduan korban tindak pidana

Ketentuan Pasal 45A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45A

(1) Setiap Orang yang dengan sengajanmendistribusikan dan/atau mentransmisikan

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ketentuan Pasal 45B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45B

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal Penjelasan

Pasal 45

Ayat (7)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “dilakukan untuk kepentingan umum” adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa atau kritik.

Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan atau tindakan orang lain.

Pada dasarnya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Ini Daftar Revisi UU ITE Versi Usulan Pemerintah

(fab/fab)

XL Group Dukung Kesiapan Digitalisasi RI Lewat Strategi Ini

Jakarta, CNBC Indonesia – XL Axiata menyatakan dukungannya terhadap kesiapan digitalisasi di Indonesia. Hal ini dilakukan melalui strategi delayering anak perusahaan, yakni PT XL Axiata Tbk dan PT Link Net Tbk, dengan melakukan perubahan strategis menjadi ServeCo dan FibreCo.

Group CEO & Managing Director Axiata Group, Vivek Sood menyatakan strategi tersebut selaras dengan komitmen perusahaan dalam melakukan investasi jangka panjang.

“Strategi delayering yang kami lakukan memungkinkan kedua perusahaan bisa mempercepat terwujudnya organizational agility, allow scalability, dan maximise value. Hal ini juga diharapkan akan mampu menarik para mitra bisnis yang relevan,” ungkap dia dalam keterangan tertulis, Rabu (6/12/2023).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui dalam langkah ini, XL Axiata dan Link Net mencapai kesepakatan terkait pengalihan bisnis FBB Link Net, termasuk 750.000 pelanggan Link Net ke XL Axiata. Di samping itu, pembangunan jaringan baru 2 juta home passed oleh Link Net akan dimanfaatkan oleh XL Axiata untuk menyediakan layanan FBB dan FMC bagi pelanggan.

Setelah menyelesaikan tambahan 2 juta home passed tersebut, Link Net akan memiliki ketersediaan hingga 6,5 juta home passed.

“Dengan pendekatan strategis ini, baik XL Axiata maupun Link Net semakin mudah mengembangkan potensi pertumbuhan bisnisnya. XL Axiata akan bisa mendapatkan manfaat dari semakin luasnya akses terhadap ketersediaan infrastruktur fiber optik dengan investasi yang minimum,” ujar dia.

Sementara itu, Link Net akan fokus melakukan perluasan infrastruktur untuk memenuhi permintaan pasar yang berkembang. Link Net juga memposisikan diri untuk meningkatkan pasar secara signifikan sehingga nantinya dapat akan mengajak para investor untuk berkolaborasi dalam memanfaatkan peluang pertumbuhan tersebut.

“Dengan prioritas strategi yang telah disampaikan, Axiata akan mendorong peningkatan kinerja dan mempercepat pertumbuhan yang menguntungkan di seluruh Indonesia dan wilayah lainnya, dan menyediakan seluruh potensi layanan digital telco, bisnis digital, serta infrastruktur yang ada, yang didukung dengan alokasi modal yang terfokus,” pungkas Vivek.

Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Dian Siswarini menyatakan kesepakatan bersama ini menjadi tonggak penting Axiata mendorong transformasi struktural XL Axiata dan Link Net di Indonesia. Menurut dia, pembangunan home passed baru dalam jumlah besar yang dilakukan Link Net untuk mendukung XL Axiata akan memperkokoh posisinya sebagai FibreCo.

Pengalihan pelanggan Link Net ke XL Axiata juga akan memperkuat posisi XL Axiata sebagai ServCo, serta mendorong pertumbuhan layanan FBB dan FMC di seluruh Indonesia.

“Layanan konvergensi kami terus mendapat respons positif dari masyarakat. Peningkatan permintaan yang besar untuk layanan FBB dan FMC sangat menegaskan arah strategis kami. Kami percaya kolaborasi antara XL Axiata dan Link Net akan memungkinkan kami untuk memenuhi kebutuhan yang terus meningkat dan mendorong percepatan pertumbuhan layanan FBB dan FMC di Indonesia,” kata dia dalam siaran pers dikutip, Rabu (6/12/2023).

Dian menambahkan, pengalihan basis pelanggan Link Net akan memperluas basis pelanggan untuk FBB dan layanan home entertainment. Hal ini menjadikan XL Axiata sebagai penyedia FBB terbesar kedua di Indonesia dengan 1 juta pelanggan.

“Sejalan dengan strategi konvergensi kami, transisi ini memungkinkan XL Axiata menawarkan kepada pelanggan baru berbagai produk dan layanan yang didukung oleh infrastruktur jaringan berkualitas. Sehingga bisa memberikan pengalaman pelanggan lebih baik. Selain itu, kami juga terus mengeksplorasi upaya membangun sendiri last-mile fiber home passed sehingga bisa meningkatkan utilisasi aset yang lebih baik selaras dengan strategi Light Asset,” tegas dia.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Bos XL Bicara Soal Pilpres dan Kampanye Politik

(dpu/dpu)

Rupiah Digital BI Terbit 2024, Cek Bedanya dari Bitcoin-Gopay

Jakarta, CNBC Indonesia – Masyarakat perlu tahu perbedaan antara Rupiah Digital dengan instrumen keuangan seperti GoPay dan Bitcoin. Karena uang digital keluaran Bank Indonesia memiliki karakteristiknya sendiri.

Rupiah Digital termasuk dalam Central Bank Digital Currency (CBDC). Firma Deloitte menuliskan CBDC adalah respon lembaga moneter dunia dengan perkembangan teknologi di sektor keuangan, yakni terkait minat pada mata uang kripto dan instrumen pembayaran digital lain.

CBDC disebut membuat perputaran uang di masyarakat lebih efektif dan efisien. Keamanannya juga dijamin karena dikembangkan oleh otoritas keuangan sah di tiap negara.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Rupiah Digital bisa dibilang uang yang diterbitkan secara virtual dan disimpan lewat platform digital. Uang ini tidak bisa ditarik dalam bentuk fisik serta memiliki struktur pencatatan yang berbeda dengan uang biasanya.

Uang biasanya memiliki metode pencatatan yang manual dan tersentralisasi. Sementara Rupiah Digital menggunakan sentralisasi dan desentralisasi. Pencatatan juga dilakukan real time dan transparan, serta dilakukan secara otomatis.

Dengan konsep tersebut, uang digital seperti Rupiah Digital memungkinkan menggunakan teknologi Blockchain. Namun kembali lagi, penerbitan dilakukan dengan otoritas keuangan yang sah jadi terlindungi secara hukum dan aman.

Sebagai informasi, Bank Indonesia berencana menerbitkan road maip Rupiah Digital tahap pertama pada 2024 mendatang. Lembaga tersebut akan membuat prototipe untuk menguji gagasan atau konsep dalam pengembangan software sebagai tulang punggung Rupiah Digital.

Rupiah Digital akan menggunakan model bisnis ‘wholesaler’. BI sebagai bank sentral nantinya akan berfokus pada penerbitan dan pengedaran mata uang virtual dengan Khazanah Digital Rupiah.

Untuk pemanfaatan oleh ritel akan diserahkan pada bank dan nonbank terpilih. BI juga tengah mengkaji pemilihan platform kompatibel.

Dompet Digital dan Kripto

Sementara itu, masyarakat juga mengenal istilah dompet digital. Beberapa platform yang masuk dalam jenis ini seperti Gopay, Ovo, hingga Dana.

Platform tersebut merupakan tempat melakukan banyak transaksi keuangan. Konsepnya hampir sama seperti yang dilakukan mobile banking.

Bukan hanya menyimpan uang, dompet digital juga memiliki berbagai fitur seperti transfer, investasi, melakukan pembayaran. Ada juga aplikasi yang memiliki layanan seperti memesan makanan atau transportasi.

Seperti disebutkan sebelumnya, Rupiah Digital memiliki persamaan dengan kripto karena menggunakan Blockchain. Namun uang kripto dikembangkan secara pribadi dan pencatatan dilakukan desentralisasi serta tidak transparan.

Jadi meski dilakukan secara riil time, nilai uang kripto memiliki kecenderungan volatile. Sebab identitas nasabah tidak disebutkan alias anonim.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Tidak Pakai Rekening, Milenial RI Setor Judi Online Lewat Ini

(npb/npb)

BRImo FSTVL Tanam 33 Ribu Pohon Mangrove

Jakarta, CNBC Indonesia – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI melalui program BritAma Tanam Kebaikan x BRImo FSTVL mendorong kelestarian lingkungan. Dalam hal ini BRI mengkonversi nasabah yang melakukan pembukaan rekening Tabungan BritAma secara digital dengan saldo minimum Rp1 juta menjadi 1 pohon mangrove yang akan didonasikan melalui program penanaman Mangrove bersama dengan BenihBaik.

Program BritAma Tanam Kebaikan merupakan rangkaian BRImo FSTVL yang menjadi bentuk kolaborasi BRI dengan BenihBaik. Dalam upaya meningkatkan kepedulian nasabah penanaman pohon mangrove, BritAma Tanam Kebaikan x BRImo FSTVL mengadakan roadshow di berbagai daerah mulai dari universitas hingga ke pusat perbelanjaan.

Program ini mengajak civitas akademika serta masyarakat untuk berpartisipasi dalam penanaman pohon Mangrove. Universitas Indonesia menjadi destinasi pertama dalam road show ini, disusul Universitas Gadjah Mada, Trans Studio Mall Bali, Universitas Airlangga, Delipark Mall Medan, Universitas Hasanudin, dan Duta Mall Banjarmasin.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara dimeriahkan berbagai kegiatan mulai dari kompetisi futsal, bazar UMKM, Charity, talkshow inspiratif bersama public figure, pentas seni hingga hiburan dari artis Ibu Kota.

Direktur Jaringan dan Layanan BRI, Andrijanto mengungkapkan, bahwa program BritAma Tanam Kebaikan bersama BenihBaik mengumpulkan 33.000 Pohon Mangrove yang akan ditanam di berbagai daerah di Indonesia. Di antaranya Lampung, Semarang, Makassar, Banjarmasin, Bali, hingga Papua.

“Ceremony penanaman BritAma Tanam Kebaikan dilakukan secara langsung di Tanjung Benoa Bali pada 4 Desember 2023. Diharapkan melalui program BritAma Tanam Kebaikan ini dapat memberikan dampak positif bagi nasabah BRI dan masyarakat Indonesia karena menjadi wujud komitmen BRI untuk senantiasa Memberi Makna Untuk Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/12/2023).

Dia mengatakan, BRI menyadari bahwa langkah menjaga kelestarian bumi perlu digalakkan. Sebab peningkatan polusi udara yang kian meningkat menunjukan pentingnya penanaman pohon.

“Melalui BritAma Tanam Kebaikan, perseroan menginisiasi penanaman pohon Mangrove bagi nasabah BRI yang melakukan pembukaan rekening,” kata dia.

Sebagai informasi, program BRImo FSTVL menghadirkan hadiah utama berupa 5 unit Mini Cooper Electric dan 10 unit MG 4 EV Ignite sebagai implementasi prinsip ESG yang mengacu pada tujuan pembangunan berkelanjutan atau dikenal dengan Sustainable Development Goals (SDGs). 

[Gambas:Video CNBC]

(bul/bul)

Simak! Cara Schneider Electric Dukung Dekarbonisasi Industri

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah menargetkan dapat mencapai Net Zero Emissions pada 2060 atau lebih awal. Pencapaian ini akan menjadi tonggak sejarah baru tanah air, yang membutuhkan koordinasi antara kebijakan, teknologi, ilmu pengetahuan, dan modal.

Selain itu, dibutuhkan keikutsertaan sektor industri yang memiliki peranan krusial dalam mendukung pemerintah mencapai NZE. Hal ini mengingat sektor industri dan turunannya merupakan salah satu penyumbang emisi karbon terbesar.

Data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan, total emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor industri Indonesia mencapai 238,1 juta ton CO2e pada 2022. Angka ini meningkat dari 2021 yang sebesar 222,9 juta ton CO2e.Penggunaan energi pada sektor industri menjadi penyumbang emisi paling banyak, yakni 152,2 juta ton CO2e atau 64% dari total emisi GRK industri. Angka ini meningkat signifikan dari 2021 sebesar 125,1 juta ton CO2e.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sektor industri perlu meningkatkan upayanya dalam hal dekarbonisasi. Untuk dapat mencapai hal tersebut, sektor industri harus menjadi lebih elektrik dan lebih digital karena listrik adalah vektor yang paling efisien dan terbaik untuk dekarbonisasi. Sementara digital membangun masa depan yang cerdas dengan membuat sesuatu yang tidak terlihat menjadi terlihat, mendorong efisiensi dan mengurangi pemborosan energi. Kami menyebutnya Electricity 4.0,” ucap Cluster President Schneider Electric Indonesia & Timor Leste Roberto Rossi.

Kabar baiknya adalah bahwa 70% emisi karbon dapat dihilangkan dengan teknologi yang tersedia saat ini melalui peningkatan efisiensi dan produktivitas. Pada akhirnya akan berdampak positif terhadap kinerja dan mendatangkan keuntungan bagi perusahaan.

“Perusahaan perlu melakukan lebih dari sekadar membuat perubahan pada produk atau proses yang terkotak-kotakan. Transformasi yang sesungguhnya adalah bagaimana perusahaan mengubah model bisnisnya agar dapat mencapai dekarbonisasi, dan memastikan bisnisnya memiliki resistensi tinggi terhadap kondisi apapun,” jelas Roberto.

Kesalahan atau tantangan yang sering kali ditemui, padahal sangat menentukan dalam upaya mencapai target dekarbonisasi adalah ketepatan dalam menetapkan 2W1H yaitu What, When, dan How. Dampak yang terjadi adalah tercipta kesenjangan antara ambisi dekarbonisasi dengan aksi yang dibutuhkan untuk mencapainya. Bahkan, bila tidak segera diatasi, dampak yang lebih besar lagi adalah investasi yang dikeluarkan akan terasa memberatkan dibandingkan manfaat yang diberikan.

Untuk membantu perusahaan dalam menetapkan dan menjalankan aksi iklimnya, Schneider Electric membuat Panduan Dasar Dekarbonisasi Basic-Better- Best yang dapat diakses tanpa biaya.

Roberto menjelaskan, inisiatif ini merupakan bagian dari inisiatif Green Heroes for Life (GHfL) yang digalakkan Schneider Electric. Inisiatif ini merupakan upaya nyata Schneider Electric menjalankan komitmennya sebagai impact company, dengan membangun supporting ecosystem yang dapat memfasilitasi terwujudnya percepatan aksi iklim melalui aksi kolektif antara sektor swasta dan publik.

Panduan dasar dekarbonisasi dari Schneider Electric dibagi dalam tiga tingkat indikatif: Dasar (Basic), Lebih Baik (Better), dan Terbaik (Best). Panduan ini memberikan rekomendasi langkah-langkah yang dibutuhkan dari masing-masing tingkatan, mencakup lingkup komitmen, strategi komunikasi, komponen pelaporan. Juga langkah-langkah aksi yang dibutuhkan mulai dari langkah efisiensi, pengadaan energi terbarukan, offsetting, pembiayaan dan identifikasi risiko iklim dalam kegiatan operasional.

“Dengan pengalaman global lebih dari 18 tahun dalam menjalankan praktik sustainability, kami ingin membagikan pengetahuan, dan menciptakan kolaborasi yang memudahkan dimulainya perjalanan sustainability dengan aksi iklim yang terencana dan terukur. Dan kami mengundang siapa saja yang memiliki misi yang sama dengan kami untuk menjadi Impact Makers. Mari mengidentifikasi hambatan, memetakan dukungan yang diperlukan, dan membangun aliansi strategis untuk memudahkan dimulainya perjalanan keberlanjutan,” kata Roberto.

Untuk mendukung percepatan upaya dekarbonisasi di sektor industri, pada 2021 lalu, Schneider Electric meluncurkan layanan Sustainability Business Consulting yang terdiri dari para tenaga ahli di bidang kelistrikan dan sustainability untuk membantu para pelaku industri yang ingin memulai perjalanan dekarbonisasi dan sustainability-nya. Mulai dari melakukan assessment, memberikan rekomendasi teknologi dan membuat peta jalan, hingga membantu pengimplementasian dan monitoring.

“Hingga saat ini, kami telah dipercaya untuk membantu perjalanan sustainability dari perusahaan-perusahaan Fortune 500 secara global. Kami juga dipercaya untuk menyandang penghargaan Corporate Knights Global 100 list of Most Sustainable Corporations in the world untuk kedua belas kalinya secara berturut-turut,” pungkas Roberto.

 

[Gambas:Video CNBC]

(rah/rah)

Warga RI Bikin Elon Musk Makin Kaya

Jakarta, CNBC Indonesia – Upaya Meta untuk menyaingi X (dulunya Twitter) akhirnya membuahkan hasil. Layanan Threads yang diluncurkan pada Agustus lalu kini sudah mengalahkan X dari segi jumlah download baru.

X milik Elon Musk belakangan harus rela kehilangan mesin uang akibat ramai-ramai ditinggal para pengiklan. Hal tersebut bermula dari komentar Musk yang dinilai anti-Yahudi.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Threads yang langsung populer saat pertama kali meluncur sempat melandai selama beberapa bulan terakhir. Namun, data terbaru menunjukkan angka download baru Threads mulai melonjak sepanjang November.

Threads mendulang popularitas di luar AS. Menurut Apptopia, download Threads paling banyak berasal dari India, yakni 9,2 juta download atau berkontribusi terhadap 11,2% dari total download yang diraup.

Sementara itu, meski download X terbilang stagnan dalam pertumbuhan jumlah download, ternyata Indonesia menjadi penyumbang terbesar, dikutip dari TechCrunch, Rabu (6/12/2023).

AS, Indonesia, dan India, berkontribusi paling signifikan terhadap angka download baru X. Agaknya warga RI yang doyan nge-tweet untuk update informasi terbaru menjadi ‘juru selamat’ bagi bisnis X.

Setidaknya, perusahaan yang masih beriklan di X bisa mendistribusikan kontennya bagi warga AS, Indonesia, dan India yang masih berminat menjajal X.

Kendati begitu, ketika digabungkan, angka download barunya masih kalah dibandingkan Threads.

Apptopia mengatakan jumlah download baru X yang melandai diakibatkan karena namanya berubah dari Twitter. Agaknya, layanan Elon Musk sadar akan hal ini.

Sejak akhir September, X menambahkan kata-kata ‘sebelumnya Twitter’ di deskripsi aplikasinya. Informasi itu dinilai penting untuk membuat warga ‘ngeh’ bahwa X tak lain adalah Twitter.

Meski angka download baru X lesu, tetapi versi ringan ‘Twitter Lite’ justru tumbuh signifikan. Hal ini mengonfirmasi bawha branding Twitter sudah sangat melekat dan perubahan nama ke X berdampak negatif.

Menurut Sensor Tower, angka download Twitter Lite melonjak 350% pasca Twitter berubah nama jadi X. Pasalnya, Twitter Lite tetap mengusung nama sama, tak dibuah jadi X Lite.

Pertumbuhan download Threads yang signifikan belum bisa mengalahkan total pengguna aktif keseluruhan X. Hingga kini, X mengantongi 500 juta pengguna aktif bulanan (MAU), sementara Threads di bawah 100 juta pada Oktober 2023.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Siap-siap Elon Musk Twitter Tewas, Pengguna Threads Meledak!

(fab/fab)

Kasus Covid RI Naik Tajam, Tak Cuma karena Varian Baru

Jakarta, CNBC Indonesia – Kasus Covid-19 kembali meningkat. Setelah Singapura dan Malaysia, Indonesia juga dilaporkan mengalami peningkatan kasus yang signifikan.

Semula tercatat 30 sampai 40 kasus dalam sepekan, tapi sekarang kasus mingguan mencapai 267 pasien di periode 28 November hingga 2 Desember 2023.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Peningkatan kasus Covid-19 dibarengi dengan kenaikan jumlah testing. Di sisi lain, ada dugaan varian baru yang memicu tingkat transmisi atau penularan lebih cepat dan lebih mudah menginfeksi.

“Ada beberapa faktor penyebab kenaikan kasus Covid-19. Pertama adanya peningkatan kewaspadaan gejala pneumonia seperti yang merebak di China. Salah satu yang juga diperiksa jika ada keluhan batuk, pilek, kan tes COVID-19. Ini gejala awalnya sama, otomatis pasti terjadi peningkatan deteksi,” tutur dr Nadia, dikutip dari Detikcom, Rabu (6/12/2023).

Ia melanjutkan, peningkatan ini bukan suatu hal yang harus dikhawatirkan karena kasus kematian, pasien yang dirawat atau sakit berat tidak ada perubahan, di bawah 5 kasus per minggu.

Nadia menyebut beberapa kali Indonesia mencatat nihil kasus kematian pasca status kegawatdaruratan Covid-19 dicabut beberapa bulan lalu.

Namun tetap, sebagai kehati-hatian, masyarakat diminta untuk menunda terlebih dulu bepergian ke negara dengan catatan kasus Covid-19 tinggi.

Namun, bila keperluan pergi ke luar negeri dalam kebutuhan mendesak, sebaiknya tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19.

Pemerintah juga disebutnya memilih tidak menutup masuk kedatangan warga negara asing dari negara dengan lonjakan kasus Covid-19, lantaran statusnya tidak lagi berada di fase pandemi.

“Kita tidak perlu khawatir kemudian menutup pintu masuk, karena pandemi Covid-19 sudah dicabut dan setiap saat negara harus berdampingan dengan peningkatan kasus Covid-19 yang terus bisa bermutasi, tetapi dia lama-lama melemah,” terang dr Nadia sambil menegaskan mutasi tidak selalu membuat virus menjadi ‘ganas’.

Meski begitu, pihaknya menekankan Indonesia tetap memantau kondisi WNA di Tanah Air, memastikan beraktivitas dengan aman tanpa berisiko memicu penularan Covid-19 meluas.

Ia memastikan Indonesia belum mendeteksi Covid-19 varian baru BA.2.86 yang belakangan disorot banyak negara. Namun, dua varian beredar di Indonesia serupa dengan yang dilaporkan Singapura yakni varian Eris EG.5 dan EG.2.

Alih-alih panik, masyarakat diminta untuk melengkapi vaksinasi booster bagi yang hanya baru menerima satu dan dua dosis vaksin Covid-19.

[Gambas:Video CNBC]

(fab/fab)

Elon Musk Cari Rp15,46 Triliun Buat AI Saingan ChatGPT

Jakarta, CNBC Indonesia –  Startup kecerdasan buatan (AI) milik Elon Musk menggalang modal US$ 1 miliar (Rp 15,46 triliun). Perusahaan yang diberi nama X.AI mencari modal lewat penawaran saham.

Dalam laporan ke otoritas bursa AS yang dikutip oleh CNBC International, X.AI menyatakan perusahaan telah memiliki modal US$ 135 juta (Rp 2 triliun) dari empat investor. Mereka mengklaim memiliki “kesepakatan yang mengikat” untuk pembelian saham yang tersisa.

Musk mengumumkan pendirian X.AI pada Juli 2023. Tujuan pendirian startup tersebut, menurutnya, adalah “memahami hakikat sesungguhnya dari alam semesta.”


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

X.AI bulan lalu merilis robot chat serupa ChatGPT yang diberi nama Grok. Chatbot ini dirilis berbekal dua bulan pelatihan menggunakan data dan memiliki kemampuan untuk terus belajar dengan mencari informasi real-time dari internet.

“Grok didesain untuk menjawab pertanyaan dengan jenaka dan gaya pemberontak, karena itu tolong jangan gunakan jika Anda benci bercanda. Ia juga akan menjawab pertanyaan ‘bandel’ yang ditolak oleh sistem AI lain,” kata X.AI di websitenya.

X.AI berusaha bersaing dengan ChatGPT lewa Grok. Perusahaan di balik ChatGPT adalah OpenAI, yang didirikan oleh Musk. Musk hengkang dari OpenAI pada 2018 karena berselisih dengan Sam Altman, sang CEO. Selain ChatGPT, Grok juga bersaing dengan Bard buatan Google dan Claude buatan Anthropic.

Langkah Musk memasuki persaingan AI telah tampak sejak awal tahun. Saat itu, Musk diketahui membeli ribuan GPU produksi Nvidia. GPU adalah chip komputer yang digunakan untuk membangun infrastruktur AI.

Musk kini memimpin beberapa perusahaan di bidang teknologi. Selain sebagai CEO Tesla dan SpaceX, Musk juga memiliki startup chip otak Neuralink dan perusahaan pengeboran Boring Company. Ia juga merupakan pemilik Twitter, yang kini berganti nama menjadi X.

Bulan lalu, Musk menyatakan investor di Twitter akan memiliki 25 persen dari saham X.AI. “Kami perusahaan yang terpisah dari X Corp, tetapi akan bekerja dengan X, Tesla, dan perusahaan lainnya untuk mencapai misi kami,” kata X.AI di websitenya.

X.AI mempekerjakan mantan pegawai perusahaan AI lainnya seperti DeepMind, OpenAI, Google Research, Microsoft Research, serta perusahaan teknolog lain seperti Twitter dan Tesla. Para pegawai tersebut terlibat dalam proyek seperti AlphaCode dan ChatGPT.

Dalam pembicaraan dengan investor Tesla, Musk sempat mengungkapkan alasan pendirian X.AI.

“Beberapa ilmuwan dan insinyur AI terbaik dunia tertarik untuk bergabung di startup tapi enggan untuk bekerja di perusahaan besar seperti Tesla. Oleh karena itu, saya berpikir, lebih baik mereka bekerja di startup milik saya daripada di perusahaan lain. Ini adalah cikal bakal dari X.AI,” kata Musk.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Cek Gurita Bisnis Elon Musk, Chip Otak Hingga Pesaing ChatGPT

(dem/dem)

Penjelasan Asam Sulfat dan Folat yang Salah Disebut Gibran

Jakarta, CNBC Indonesia – Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menjadi sorotan lantaran salah sebut kebutuhan nutrisi untuk ibu hamil. Ia menjadi viral usai menyebut asam folat menjadi asam sulfat.

Gibran menyebut asam sulfat dalam konteks manfaat bagi ibu hamil. Padahal, asam sulfat merupakan bahan kimia keras. Sejatinya, yang dimaksud Gibran adalah asam folat.

Ketika Gibran berjumpa pelaku usaha ekonomi kreatif dan influencer dalam acara ‘Diskusi Ekonomi Kreatif Bersama Mas Gibran’ di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Gibran menyebut ibu hamil harus mengecek kadar asam sulfat.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lalu ketika hamil harus dicek ya misalnya asam sulfat, yodiumnya terpenuhi nggak,” ujarnya.

Adapun program kerja paslon Prabowo Subianto dan Gibran memang mengusung pentingnya gizi bagi ibu hamil dan anak untuk mencegah stunting.

Salah satunya melalui pembagian susu gratis bagi ibu hamil, serta makan siang dan susu gratis untuk anak di sekolah.

Beda Asam Folat dan Asam Sulfat

Asam folat adalah bentuk sintetik dari vitamin B9 yang larut dalam air. Vitamin B9 juga dikenal sebagai folat atau folasin. Kandungannya dapat ditemukan di susu.

Asam folat berperan penting dalam pembentukan sel darah merah, mendukung daya tahan tubuh, dan menunjang proses tumbuh kembang janin.

Manfaat asam folat bagi ibu hamil adalah mencegah cacat tabung saraf (neural tube defect), seperti anensefali (janin tidak memiliki otak) dan spina bifida (janin tidak memiliki sumsum tulang belakang).

Selain itu, asam folat juga mencegah anemia defisiensi folat, yaitu kondisi ketika tubuh kekurangan sel darah merah yang sehat.

Adapun asam folat membantu perkembangan otak dan sumsum tulang belakang janin, membantu pembentukan plasenta, membantu mencegah preeklamsia, yaitu kondisi serius yang dapat terjadi pada kehamilan.

Sumber asam folat

Sumber asam folat dapat diperoleh dari makanan dan suplemen. Makanan yang mengandung asam folat, termasuk:

  • Sayuran hijau, seperti bayam, kangkung, seledri, dan lobak.
  • Buah-buahan, seperti jeruk, stroberi, dan alpukat
  • Kacang-kacangan, seperti kacang kedelai, kacang hijau, dan kacang polong
  • Kembang kol
  • Brokoli
  • Telur
  • Susu

Ibu hamil dianjurkan untuk mengonsumsi asam folat sebanyak 400 mikrogram (mcg) per hari, mulai dari sebelum kehamilan hingga trimester pertama kehamilan. Ibu hamil yang memiliki riwayat keluarga dengan cacat tabung saraf dianjurkan untuk mengonsumsi asam folat sebanyak 4.000 mcg per hari.

Asam folat dapat diperoleh dari suplemen yang dijual bebas di apotek atau toko obat. Suplemen asam folat biasanya tersedia dalam bentuk tablet atau kapsul.

Kegunaan asam sulfat

Sementara itu, asam sulfat adalah senyawa kimia berupa asam mineral (anorganik) yang kuat. Asam sulfat digunakan untuk pemrosesan bijih mineral, sintetis kimia, pemrosesan air limbah, dan pengilangan minyak.

Perlu dicatat, asam sulfat murni yang tidak diencerkan tidak bisa ditemukan secara alami di Bumi. Kendati begitu, asam sulfat adalah komponen utama hujan asam yang terjadi karena oksidasi sulfur dioksida di atmosfer keberadaan air.

Sulfur dioksida merupakan produk sampingan dari pembakaran bahan bakar seperti batu bara dan minyak yang mengandung belerang.

Asam sulfat terbentuk secara alami melalui oksidasi mineral sulfida, misalnya besi sulfida. Air yang dihasilkan dari oksidasi ini sangat asam dan disebut sebagai air asam tambang.

Air asam tersebut mampu melarutkan logam-logam yang ada dalam bijih sulfida, yang akan menghasilkan uap berwarna cerah yang beracun.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Dua Startup Gibran yang Raih Ratusan Miliaran dari Investor

(dem/dem)