Pertama di Dunia, Uni Eropa Sepakati UU tentang Kecerdasan Buatan

Jakarta, CNN Indonesia —

Uni Eropa (UE) menyepakati undang-undang pertama yang mengatur tentang kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Negosiator dari Parlemen Eropa dan 27 negara anggota blok itu pada Jumat (8/12) mencapai kesepakatan sementara tentang regulasi yang mengatur kecerdasan buatan, termasuk penggunaan AI oleh pemerintah dalam pengawasan biometrik serta aturan sistem AI seperti ChatGPT.

“Eropa telah memposisikan dirinya sebagai pelopor, memahami pentingnya peran mereka sebagai penentu standar global. Saya percaya ini hari yang bersejarah,” kata Komisioner Eropa Thierry Breton dalam konferensi pers, seperti dikutip Reuters, Sabtu (9/12).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Regulasi itu nantinya mewajibkan model fondasi seperti ChatGPT dan sistem AI bertujuan umum (GPAI) untuk mematuhi kewajiban transparansi sebelum dipasarkan.

Aturan ini termasuk menyusun dokumentasi teknis, mematuhi undang-undang hak cipta UE, dan menyebarluaskan ringkasan rinci tentang konten yang digunakan untuk pelatihan.

Sementara itu, model dasar berdampak tinggi dengan risiko sistemik harus melakukan evaluasi model, menilai dan memitigasi risiko sistemik, melakukan pengujian tentang kerugian, melaporkan kepada Komisi Eropa mengenai insiden serius, memastikan keamanan siber, serta melaporkan efisiensi energinya.

GPAI dengan risiko sistemik bisa mengandalkan kode praktik untuk mematuhi peraturan baru ini.

Dalam regulasi ini, pemerintah nantinya hanya bisa menggunakan pengawasan biometrik real-time di ruang publik dalam kasus korban kejahatan tertentu, pencegahan terhadap ancaman seperti serangan teroris, dan pencarian orang-orang yang dicurigai melakukan kejahatan serius.

Regulasi itu juga melarang manipulasi perilaku kognitif, penghapusan gambar wajah yang tidak ditargetkan dari internet atau rekaman CCTV, serta penilaian sosial dan sistem kategorisasi biometrik untuk mengetahui keyakinan politik, agama, filosofi, orientasi seksual, dan ras.

Konsumen nantinya memiliki hak untuk menyampaikan keluhan dan menerima penjelasan terperinci dengan adanya aturan ini. Sementara itu, mereka yang melanggar aturan akan didenda berkisar dari 7,5 juta euro atau 1,5 persen dari omset, hingga 35 juta euro atau 7 persen dari omset global.

Regulasi baru ini pun dikritik oleh kelompok bisnis Digital Europe. Kelompok ini menyebut aturan tersebut merupakan beban baru bagi perusahaan.

“Kami sudah sepakat, tapi berapa biayanya? Kami sepenuhnya mendukung pendekatan berbasis risiko yang didasarkan pada penggunaan AI, bukan teknologi itu sendiri. Namun upaya terakhir untuk mengatur model dasar telah mengubah hal ini,” kata Direktur Jenderal Digital Europe, Cecilia Bonefeld-Dahl.

Kelompok hak privasi, European Digital Rights, juga melontarkan kritikan senada.

“Sulit untuk merasa senang dengan undang-undang yang, untuk pertama kalinya di UE, mengambil langkah-langkah untuk melegalkan pengenalan wajah publik secara langsung di seluruh negara anggota blok,” kata penasihat kebijakan senior UE, Ella Jakubowska.

Undang-undang ini diperkirakan mulai berlaku pada awal 2024 setelah semua pihak secara resmi meratifikasinya, dan akan berlaku dua tahun setelahnya.

(blq/dna)

[Gambas:Video CNN]

Medsos Bupati Bogor Diserang Netizen Buntut Konflik di Parung Panjang

Jakarta, CNN Indonesia —

Akun Instagram Bupati Bogor Iwan Setiawan diserang netizen buntut aksi demo yang dilakukan sejumlah sopir truk tambang di Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Netizen ramai-ramai menyerbu kolom komentar Iwan pada unggahan peresmian Skybridge Bojonggede yang dilakukan bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hingga Wali Kota Bogor Bima Arya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah netizen menuntut penyelesaian konflik yang meliputi para sopir truk yang berdemo sejak Jumat (8/12) malam. Ditambah demo yang dilakukan para sopir dengan memarkirkan truknya telah menelan korban jiwa. Mereka menuding Iwan telah cuek dengan permasalahan tersebut.

“Parung Panjang belum beres pak, kalau enggak sanggup coba koordinasi sama PJ Provinsi, terus update perkembangannya, please atuhlah jangan gini-gini mulu, capek warga,” tulis akun g*****n.

“Rakyat lu noh demo. Lu kemana Pak Bup? Coba selesaikan masalah di Parung Panjang. Mau sampai kapan konfliknya? Sebagai bupati apa langkah konkretnya? Datangi, evaluasi dan turun ke Parung Panjang dong. Coba jadi perhatian Provinsi Jabar,” bunyi komentar akun @r**********n.

“Pak tengok Parung Panjang pak. Nunggu berapa nyawa lagi pak masalah truk ini?” ucap yang lainnya.

“Pak Parung Panjang coba pikirin,” tulis akun @y************h.

Sejumlah sopir truk tambang melakukan aksi unjuk rasa dengan memarkirkan truknya di Jalan Parung Panjang. Aksi ini dilakukan mereka pada Jumat (8/12) malam hingga Sabtu (9/12) pagi.

“Demonya demo kendaraannya diberhentiin di jalan,” ujar Kapolsek Parung Panjang Kompol Suharto saat dihubungi, Sabtu (9/12).

Imbas aksi tutup jalan itu, arus lalu lintas di lokasi sempat mengalami kemacetan parah.

Suharto mengungkap para sopir truk menuntut kejelasan soal Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2023 tentang jam operasional truk kepada Dinas Perhubungan (Dishub).

Suharto memastikan arus lalu lintas di Jalan Parung Panjang sudah berangsur-angsur lancar usai berakhirnya aksi unjuk rasa para sopir truk.

Sejumlah video yang diunggah Instagram @kabarparungpanjang menampakkan puluhan sopir truk tampak memenuhi kawasan depan dan sekitar kantor kecamatan. Para sopir bahkan dilaporkan melakukan aksi bakar ban pada dini hari tadi.

Pembatasan ini ditetapkan pemerintah Kabupaten Bogor usai warga setempat mengeluhkan jalan Parung Panjang yang kerap dipadati truk, bahkan saat pagi hari ketika waktu sekolah. Kondisi lalu lintas ini membahayakan warga.

Ketentuan baru terkait jam operasional angkutan khusus tambang ini diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 160 Tahun 2023 yang menggantikan Perbup Nomor 120 Tahun 2021.

Iwan sebelumnya menjelaskan perubahan ini menyesuaikan dengan aturan di Tangerang.

Ia menyebut selama ini terdapat perbedaan waktu yang terlalu jauh antara jam operasional truk tambang di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab terjadinya penumpukan kendaraan.

“Makanya hasil diskusi, kajian dan melihat kondisi langsung, kami mengambil langkah samakan jam operasionalnya. Di kami mulai dibuka jam 22.00, di Tangerang diterima juga jam 22.00 jadi diharapkan tidak ada penumpukan,” ujar Iwan, seperti dikutip ANTARA.

(dla/fra)

[Gambas:Video CNN]

Penjelasan Lengkap Apa Itu Rupiah Digital BI, Mau Terbit 2024

Jakarta, CNBC Indonesia – Indonesia tinggal menunggu waktu memiliki rupiah digital. Bank Indonesia (BI) telah mengakselerasi sistem pembayaran digital pada 2024 salah satunya uang digital tersebut sebagai satu-satunya alat pembayaran digital yang sah di tanah air.

Gubernur BI Perry Warjiyo pada Pertemuan Tahunan BI (PTBI) 2023 telah menyatakan hal tersebut. Ia menekankan, penerbitan road map Rupiah Digital tahap pertama akan dilakukan tahun depan.

BI akan membuat prototipe demi menguji gagasan atau konsep pengembangan perangkat lunak sebagai tulang punggung Rupiah Digital. Tahap ini disebut juga “proof of concept”.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Di dalamnya, BI akan dibangun ‘Khazanah Digital Rupiah’, yakni platform yang bisa diakses oleh bank dan non-bank terpilih atau disebut ‘wholesaler’ dan ‘retailer’.

Rupiah Digital wholesale (w-Rupiah Digital) memiliki cakupan akses terbatas dan hanya didistribusikan untuk penyelesaian transaksi wholesale seperti operasi moneter, transaksi pasar valas, serta transaksi pasar uang.

Sementara itu, Rupiah Digital ritel (r-Rupiah Digital) memiliki cakupan akses yang terbuka untuk publik serta didistribusikan untuk berbagai transaksi ritel baik dalam bentuk transaksi pembayaran maupun transfer, oleh personal/individu maupun bisnis (merchant dan korporasi).

Untuk memahami konsep rupiah digita, masyarakat perlu memahami bedanya rupiah digital dengan dompet digital maupun uang kripto.

Berikut ini penjelasannya:

1. Perbedaan rupiah digital dengan bitcoin dan e-wallet

Saat ini, ada banyak instrumen pembayaran digital yang tersedia di Indonesia. Misalnya pembayaran elektronik melalui dompet digital (e-Wallet) semacam GoPay, Ovo, Dana, dll.

Selain itu, ada juga instrumen uang digital yang marak digunakan untuk berinvestasi, seperti mata uang kripto.

Perbedaan mendasarnya bisa dilihat dari otoritas yang menerbitkan uang, format, jaminan keamanan, transparansi identitas nasabah, struktur pencatatan transaksi, dan risikonya.

Rupiah Digital merupakan Central Bank Digital Currency (CBDC) yang dikembangkan oleh BI. Konsep CBDC sendiri mulai diadopsi oleh bank sentral di beberapa negara dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut laporan yang dirilis firma Deloitte, CBDC merupakan respons dari lembaga moneter dunia atas perkembangan teknologi di sektor keuangan. Salah satunya, minat masyarakat yang tinggi terhadap mata uang kripto dan instrumen pembayaran digital lain.

CBDC dinilai sebagai inovasi di sektor keuangan digital, sehingga perputaran uang di masyarakat bisa lebih efektif dan efisien, tetapi terjaga keamanannya karena dilindungi oleh otoritas keuangan yang sah di tiap negara.

Platform dompet digital yang selama ini populer digunakan oleh masayarakat Indonesia seperti GoPay, Ovo, Dana, dkk, sejatinya merupakan uang kertas dan logam fisik yang disalurkan melalui platform digital.

Dompet digital berbeda dengan mata uang, karena porsinya hanya sebagai tempat penyimpanan. Sama halnya dengan penyimpanan di mobile banking yang disediakan tiap bank.

Bedanya, dompet digital yang lebih ‘kekinian’ bisa dipakai untuk melakukan banyak instrumen transaksi melalui satu pintu. Mulai dari memesan makanan, layanan transportasi, hingga berinvestasi di dalam satu aplikasi.

Sementara itu, Rupiah Digital merupakan uang yang benar-benar diterbitkan secara virtual dan disimpan melalui platform digital. Rupiah digital tidak bisa ditarik dalam bentuk fisik.

Struktur pencatatannya juga berbeda. Uang fisik, sekalipun yang disimpan dalam dompet digital, menggunakan metode pencatatan dengan sistem manual yang tersentralisasi.

Artinya, rekam jejak transaksi uang hanya bisa diketahui oleh otoritas yang mengeluarkan uang dan pihak yang melakukan transaksi.

Sementara itu, Rupiah digital menggunakan struktur tersentralisasi dan terdesentralisasi. Pencatatannya real-time dan lebih transparan, sehingga rekam jejak perpindahan uang bisa tercatat oleh sistem secara otomatis.

Hal ini dimungkinkan oleh penggunaan teknologi blockchain pada Rupiah Digital, sama seperti yang digunakan pada mata uang kripto. Bedanya, Rupiah Digital diterbitkan oleh otoritas keuangan yang sah, sehingga dilindungi hukum dan lebih aman.

Sementara itu, mata uang kripto yang beredar selama ini dikembangkan secara privat. Struktur pencatatannya benar-benar terdesentralisasi sepenuhnya, tetapi tidak transparan dari segi identitas nasabah.

Alhasil, meski pencatatan transaksi uang tercatat secara real-time, namun nilai uang cenderung volatile karena identitas nasabah bisa dibuat anonim.

Pengembangan secara privat tanpa campur tangan otoritas yang sah juga memungkinkan penerbitan kripto lebih dikontrol oleh algoritma.

2. Roadmap Rupiah Digital

BI telah mendefinisikan bahwa pengembangan ekonomi dan keuangan digital (EKD) nasional bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pemanfaatan teknologi akan meningkatkan volume dan frekuensi transaksi pembayaran digital.

Selain itu, infrastruktur pembayaran dan pasar uang yang stabil, moden, aman, dan andal sesuai standar internasional juga bisa diimplementasikan.

Saat ini, BI tengah merumuskan proof of concept untuk penerbitan Rupiah Digital, setelah rancangan konsepnya dipublikasikan dan mendapat masukan dari industri dan masyarakat.

Model bisnis ‘wholesaler’ Rupiah Digital akan ditempuh, sehingga BI sebagai bank sentral akan lebih fokus pada penerbitan dan pengedaran mata uang virtual tersebut melalui Khazanah Digital Rupiah yang akan dibangun.

Lalu, pemanfaatan untuk transaksi ritel oleh masyarakat akan diserahkan kepada bank dan nonbank yang dipilih nantinya. Saat ini, BI juga melakukan kajian untuk pemilihan platform kompatibel.

Secara sederhana, pada tahap pertama, Proyek Garuda Rupiah Digital akan dimulai dengan ‘wholesale-CBDC’ untuk penerbitan, pemusnahan, dan transfer antar-bank.

Tahap kedua, wholesale-CBDC akan diperluas untuk mendukung operasi moneter dan pengembangan pasar keuangan.

Lalu, pada tahap ketiga, wholesale-CBDC akan berinteraksi dengan ritel-CBDC secara end-to-end atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dalam kebutuhan transaksi sehari-hari.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Pesan Pencipta Kripto Buat Warga RI Soal Rupiah Digital

(dce)

Nonton di LK21-IndoXXI Bahaya, Ini 21 Situs Nonton Resmi

Jakarta, CNBC Indonesia – Menonton film-film bajakan secara daring memiliki bahaya tersendiri bagi penikmatnya. Sebab situs illegal seperti LK21 dan IndoXXI bisa menyebarkan malware, dan dapat memberikan ancaman scam atau phising.

Oleh sebab itu, tidak ada lagi alasan untuk menonton film streaming melalui situs ilegal. Ada banyak pilihan menonton film melalui berbagai aplikasi resmi dan pengguna hanya perlu berlangganan selama waktu tertentu dan keamanan turut penyedia itu jamin.

Setiap platform menawarkan beragam konten dari film hingga serial untuk para penontonnya. Aksesnya pun terbilang mudah, termasuk melalui aplikasi HP yang bisa didownload baik di App Store maupun Play Store.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Netflix
Saat ini, Netflix jadi salah satu platform paling mendominasi di dunia. Pengguna dapat menikmati banyak konten dari film Hollywood, Indonesia, Korea dan sejumlah negara lain.

Netflix juga menawarkan konten asli yang diproduksi dan hanya ada di platform tersebut. Untuk berlangganan, Netflix menawarkan beberapa paket mulai dari Rp 50 ribu.

2. Disney+ Hotstar
Disney+ Hotstar menyediakan konten Marvel dan film terkini, juga sejumlah film mancanegara dan serial original lokal.

Bahkan gelaran Oscar 2023 bisa disaksikan di Disney+ Hotstar. Penyelenggaraan ke-95 itu tersedia dari red carpet hingga acara penghargaan untuk industri film.

3. HBO Go
Baca:Netflix Warga RI Mulai Diblokir, Ini Cara Menghindari
Bagi pecinta konten dari HBO, platform ini bisa jadi pilihan. Platform akan menyediakan tayangan dari HBO Original, HBO Asia Original, dan Hollywood.

Selain itu juga ada film populer lain. Pengguna baru bisa menikmati akses gratis selama 7 hari pertama.

4. Vidio
Vidio menawarkan tayangan film hingga olahraga. Adapula film dan serial Indonesia, Hollywood hingga drama Asia.

Sejumlah konten dapat diakses gratis. Namun ada pula yang harus berlangganan dulu agar bisa diakses.

5. iQiyi
Jika kamu menyukai film, drama hingga anime dari Asia, kamu bisa mengakses iQiyi. Untuk menggunakan dan mengakses seluruh konten, aktifkan dulu akun VIP.

6. Klik Film
Klik Film menawarkan banyak rekomendasi film Indonesia, Korea, Thailand, Hong Kong dan negara lain. Platform ini bisa diakses melalui aplikasi dan juga situs.

7. Bioskop Online
Platform ini menawarkan layanan menonton film Indonesia tanpa harus pergi ke bioskop. Konsepnya pun sama, yakni hanya membayar film yang ditonton saja.

8. Cinema Box
Streaming film ini juga tersedia untuk Play Store dan App Store. Pengguna dapat menonton konten dan juga mengunduhnya agar bisa menontonnya secara offline atau tidak tersambung internet.

9. Viu
Untuk penggemar konten film, drama, variety show asal Korea Selatan mungkin tak asing dengan nama Viu. Selain itu Viu juga menyediakan konten dari negara lain termasuk Indonesia.

Kamu perlu berlangganan akun VIP atau Premium untuk bisa mengakses seluruh konten dalam platform. Viu menyediakan harga berlangganan mulai dari Rp 33 ribu per bulan.

10. CatchPlay+
Catchplay+ menyediakan sejumlah film kartun, Indonesia dan Asia. Kamu bisa mengaksesnya secara gratis namun untuk menikmati seluruh konten dapat berlangganan lebih dulu. Harganya mulai dari Rp 45 ribu untuk satu bulan penggunaan.

11. We TV
WeTV menampilkan beragam film, series, anime hingga tayangan variety show. Selain itu juga terdapat drama dari Korea, Thailand, China, Jepang dan negara Asia lain. Sejumlah konten bisa ditonton gratis namun adapula yang harus menggunakan akun VIP.

12. Genflix
Genflix bisa jadi salah satu pilihan untuk menonton film Indonesia, Hollywood, hingga tayangan live show dan drama Korea. Kamu bisa berlangganan dengan paket yang tersedia harian hingga bulanan.

13. iFlix
iFlix banyak menyediakan film box office, serial TV, drama Korea, film Indonesia hingga tontonan untuk anak-anak. Seperti kebanyakan platform lain, platform ini bisa diakses gratis namun ada juga yang harus berlangganan.

14. Viki
Pencinta drama Korea juga bisa menggunakan Viki untuk menikmati konten tersebut. Selain juga ada banyak serial dan film dari negara lain termasuk Indonesia. Konten di dalamnya bisa dinikmati secara gratis maupun berlangganan.

15. Prime Video
Layanan dari Amazon ini menyediakan banyak film dan serial dari berbagai negara termasuk hollywood. Prime Video juga menghadirkan tayangan variety show. Untuk mengaksesnya, kamu perlu berlangganan seharga Rp 59 ribu/bulan.

16. Apple TV+
Platform streaming ini berasal dari Apple, menyediakan sejumlah film dan serial, serta produksi asli dari Apple TV+. Termasuk film Coda yang mendapatkan piala Oscar tahun lalu dan beberapa konten terkenal lainnya.

Kamu bisa menikmatinya dengan cara berlangganan. Salah satunya senilai Rp 99 ribu/bulan dengan gratis 7 hari ataupun berlangganan melalui layanan Apple One.

17. Lions Gate Play
Masyarakat Indonesia bisa pula mencoba mengakses Lions Gate Play. Layanan ini menawarkan beragam konten dari Hollywood, Bollywood, dan konten original. Pengguna dapat berlangganan platform senilai Rp 35 ribu per bulan.

18. CubMU
Transvison pada April tahun lalu meluncurkan platform baru bernama CubMu yang menawarkan ratusan channel Live TV, ribuan Video on Demand (VOD) berkualitas HD langsung dari penyedia konten ke pelanggan.

Aplikasi CubMU ini disebut sebagai teknologi baru di dunia media layaknya marketplace. Anda dapat membeli paket basic mulai dari Rp9.900 saja.

19. Mola
Mola menawarkan konten yang cukup lengkap. Bahkan tak hanya entertainment tapi juga streaming pertandingan olahraga. Harga langganannya mulai dari Rp 60 ribu-Rp160 ribu.

20. MAXstream
Sejak diluncurkan pada 2018, MAXstream telah menghadirkan variasi konten lokal dan internasional berupa MAXstream original maupun kolaborasi dari streaming platform kelas dunia.

21. Vision+
Vision+ terdiri dari berbagai macam pilihan berlangganan. Mulai dari Rp 35 ribu per bulan untuk Premium Sport hingga Rp 100 ribu untuk satu tahun.

[Gambas:Video CNBC]

(dce)

Arahan Presiden Harus Sesuai Prosedur

Jakarta, CNN Indonesia —

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melanjutkan kontrak layanan Base Tranceiver Station (BTS) 4G untuk Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T).

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo saat penyerahan DIPA Kementerian Tahun Anggaran 2024, agar pemanfaatan alokasi anggaran pemerintah harus fokus pada hasil. Menurutnya Jokowi menginstruksikan bahwa penggunaan anggaran harus sesuai dengan prosedur serta memberikan manfaat yang sepadan bagi masyarakat.

“Prosedur itu wajib, tapi orientasinya pada hasil, dan yang paling penting bermanfaat maksimal bagi rakyat,” ujar Budi Arie usai menyaksikan Penandatanganan Kontrak Operation & Maintenance BTS 4G di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi Arie menjelaskan kontrak Operation & Maintenance yang ditandatangani merupakan kontrak untuk melanjutkan pengoperasian BTS 4G yang telah dibangun dan menjadi aset Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kominfo.

“Sehingga layanan sinyal dari site BTS yang telah tercatat menjadi aset BAKTI Kominfo dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara optimal,” tandasnya.

Menkominfo sendiri mengapresiasi kinerja Satgas BAKTI Kominfo yang mampu memberikan solusi cepat dan komprehensif untuk persoalan yang terjadi di lapangan.

Di tempat terpisah, Ketua Satuan Tugas BAKTI Kominfo, Sarwoto Atmosutarno menyatakan penyelesaian Proyek BTS 4G menjadi tugas mulia meski tidak mudah.

“Namun dengan itikad baik dan untuk kepentingan yang lebih luas, anggota Satgas yang berasal dari unsur Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, BPKP, LKPP, Kominfo dan industri bersinergi untuk melakukan debottlenecking agar masyarakat di desa 3T dapat segera memanfaatkan sinyal seluler yang disediakan BAKTI,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Fadhilah Mathar menegaskan layanan kepada masyarakat menjadi prioritas utama agar warga daerah 3T bisa memanfaatkan akses telekomunikasi.

“Penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait Proyek BTS 4G, tidak berakhir di proses peradilan, tetapi demi inklusi digital masyarakat di desa 3T,” ujarnya.

Mengenai penandatanganan kontrak itu, Fadhilah menegaskan sebagai komitmen untuk menyediakan layanan seluler 4G bagi masyarakat di daerah 3T secara bertahap.

“Kejaksaan Agung juga melakukan pendampingan dalam penyelesaian proyek ini agar taat hukum dan bebas penyimpangan. Semua itikad baik ini diejawantahkan oleh BAKTI Kominfo melalui penandatanganan kontrak ini,” jelasnya.

Penandatanganan kontrak Operation & Maintenance BTS 4G berlangsung setelah kesepakatan pengakhiran kontrak payung antara BAKTI Kominfo dan perwakilan konsorsium BTS 4G pada Rabu (29/11) lalu.

Penandatanganan kontrak berlangsung antara Dirut BAKTI Kominfo dengan perwakilan konsorsium. Untuk konsorsium Paket 1 dan 2, Kemitraan Fiberhome, Telkominfra, dan MTD, penandatanganan diwakili oleh Deng Mingsong.

Sementara Konsorsium Paket 3, Kemitraan Lintasarta, Huawei, dan Sei diwakili oleh Ginandjar Alibasjah. Sedangkan untuk konsorsium Paket 4 dan 5, Kemitraan IBS dan ZTE Indonesia diwakili oleh Makmur Jaury.

Sebelumnya, penerbitan kontrak Operation & Maintenance BTS 4G ini sempat tertunda karena kasus hukum yang tengah berjalan. Namun demikian, BAKTI Kominfo melakukan evaluasi secara menyeluruh dan melakukan koordinasi dengan Tim Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung untuk mendapatkan bantuan review dan pendampingan.

(osc)

Kominfo Ungkap SE Pedoman AI Untuk Mencegah Penyalahgunaan

Jakarta, CNN Indonesia —

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyelesaikan penyusunan Surat Edaran (SE) mengenai Pedoman Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI).

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan, SE tersebut guna mencegah penyalahgunaan AI, khususnya deepfake.

Menurut Nezar, salah satu ekosistem teknologi AI berupa generative AI menghasilkan deepfake saat ini banyak digunakan. Bahkan pemanfaatannya bisa untuk kegiatan positif dan juga ada peluang penyalahgunaan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Deepfake ini kan ada yang positif ada juga yang negatif,” kata Nezar beberapa waktu lalu.

Penggunaan deepfake positif, kata dia, misalnya digunakan untuk marketing tanpa memberikan kerugian kepada pihak lain, tapi ada juga yang mencoba melakukan disinformasi dan misinformasi dengan menggunakan deepfake.

“Nah ini yang coba kita pagari secara etik, bahwa misalnya kalau ada produk generative AI yang menggunakan teknologi deepfake harus transparan,” ujar Nezar.

Guna menghindari penyalahgunaan, Nezar menekankan setiap pengguna generative AI baik dalam bentuk gambar, video, teks maupun suara harus memastikan sumber teknologi dipakai.

“Kalau yang dipakai adalah hasil generative AI, maka dengan demikian publik akan tahu bahwa ini adalah produk deepfake,” tandasnya.

Menurut Nezar, saat ini Pemerintah masih menyiapkan panduan penggunaan AI dalam bentuk surat edaran. Melalui SE tersebut diharapkan menjadi regulasi sementara sebagai panduan.

“Untuk antisipasi dalam waktu yang singkat saya kira bisa jadi panduan,” ujar Nezar.

Dalam kesempatan ini, Nezar mengapresasi diskusi multi-pemangku kepentingan untuk membahas pengembangan kerangka etika AI. Menurutnya masukan dari diskusi akan sangat berharga dalam memperkaya surat edaran dalam rangka memenuhi prinsip-prinsip etis.

“Kami terbuka mendiskusikan dengan para stakeholder untuk pembuatan SE ini, termasuk juga berkonsultasi dengan lembaga-lembaga masyarakat sipil seperti ELSAM,” ungkapnya.

Sementara sebelumnya, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo) Fadhilah Mathar mengatakan kecerdasan buatan (AI) membawa pengaruh besar bagi layanan internet BAKTI.

Menurut Fadhilah, AI bermanfaat dalam efisiensi layanan BAKTI dalam melakukan pemeliharaan atau maintenance. Termasuk maintenance di wilayah 3T.

(inh)

Eropa Sahkan Regulasi Pertama soal AI, Ini Isinya

Jakarta, CNBC Indonesia – Selama 37 jam lamanya Parlemen Eropa dan negara-negara anggota Uni Eropa (UE) melakukan negosiasi maraton untuk menyepakati Undang-undang (UU) komprehensif pertama di dunia yang mengatur kecerdasan buatan.

Melansir The Guardian, Jumat (9/12/2023), perjanjian tersebut digambarkan sebagai perjanjian yang “bersejarah” oleh Komisaris Eropa, Thierry Breton yang bertanggung jawab atas serangkaian undang-undang di Eropa, yang juga akan mengatur media sosial dan mesin pencari raksasa seperti X, TikTok, dan Google.

Breton mengatakan 100 orang telah berada di sebuah ruangan selama hampir tiga hari untuk menyegel kesepakatan tersebut. Dia mengatakan “tidur beberapa jam itu sepadan” untuk membuat kesepakatan “bersejarah”.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Luar Negeri Spanyol untuk bidang AI, Carme Artigas yang memfasilitasi negosiasi mengatakan, Perancis dan Jerman mendukung teks tersebut, di tengah laporan bahwa perusahaan-perusahaan teknologi di negara-negara tersebut sedang memperjuangkan pendekatan yang lebih ringan untuk mendorong inovasi di kalangan perusahaan kecil.

Perjanjian tersebut menempatkan UE di depan AS, China, dan Inggris dalam perlombaan untuk mengatur kecerdasan buatan dan melindungi masyarakat dari risiko yang mencakup potensi ancaman terhadap kehidupan yang dikhawatirkan banyak orang, karena teknologi yang berkembang pesat.

Para pejabat hanya memberikan sedikit rincian tentang apa sebenarnya yang akan dimasukkan ke dalam undang-undang tersebut, yang baru akan berlaku paling cepat pada tahun 2025.

Kesepakatan politik antara Parlemen Eropa dan negara-negara anggota UE mengenai undang-undang baru yang mengatur AI itu merupakan perjuangan yang sulit, dengan adanya perselisihan mengenai model landasan yang dirancang untuk tujuan umum dan bukan tujuan khusus.

Namun, ada juga negosiasi yang berlarut-larut mengenai pengawasan berbasis AI, yang dapat digunakan oleh polisi, pengusaha atau pengecer untuk merekam anggota masyarakat secara real-time dan mengenali tekanan emosional.

Breton mengatakan Parlemen Eropa melarang penggunaan pengawasan real-time dan teknologi biometrik, termasuk pengenalan emosi, tetapi dengan tiga pengecualian. Hal ini berarti polisi hanya dapat menggunakan teknologi invasif jika terjadi ancaman serangan teroris yang tidak terduga, kebutuhan untuk mencari korban, dan dalam penuntutan kejahatan berat.

MEP Brando Benefei, yang memimpin tim perundingan di parlemen bersama Dragoș Tudorache, MEP Rumania yang memimpin perjuangan selama empat tahun di Parlemen Eropa untuk mengatur AI, mengatakan mereka juga mendapatkan jaminan bahwa “otoritas independen” harus memberikan izin dalam melakukan hal tersebut. “kepolisian prediktif” untuk mencegah penyalahgunaan oleh polisi dan asas praduga tak bersalah dalam kejahatan.

“Kami memiliki satu tujuan untuk menghasilkan undang-undang yang akan memastikan bahwa ekosistem AI di Eropa akan berkembang dengan pendekatan yang berpusat pada manusia yang menghormati hak-hak dasar, nilai-nilai kemanusiaan, membangun kepercayaan, membangun kesadaran tentang bagaimana kita dapat memanfaatkan AI ini sebaik-baiknya. revolusi yang sedang terjadi di depan mata kita,” katanya.

“Kami tidak pernah berusaha untuk menyangkal penegakan hukum atas alat yang mereka butuhkan [polisi] untuk memerangi kejahatan, alat yang mereka perlukan untuk melawan penipuan, alat yang mereka perlukan untuk menyediakan dan menjamin kehidupan yang aman bagi warga negara. Namun yang kami inginkan, dan apa yang kami capai, adalah larangan terhadap teknologi AI yang akan menentukan atau menentukan siapa yang mungkin melakukan kejahatan,” imbuhnya.

Landasan perjanjian ini adalah sistem berjenjang berbasis risiko di mana peraturan tingkat tertinggi berlaku untuk mesin-mesin yang menimbulkan risiko tertinggi terhadap kesehatan, keselamatan, dan hak asasi manusia.

Dalam teks aslinya diperkirakan hal ini akan mencakup semua sistem dengan lebih dari 10.000 pengguna bisnis.

Kategori risiko tertinggi kini ditentukan oleh jumlah transaksi komputer yang diperlukan untuk melatih mesin, yang dikenal sebagai “operasi floating point per detik” (Flops).

Sumber mengatakan hanya ada satu model, GPT4, yang termasuk dalam definisi baru ini.

Peraturan tingkat hukum masih memberikan kewajiban besar pada layanan AI, termasuk aturan dasar tentang pengungkapan data yang digunakan untuk mengajarkan mesin melakukan apa pun mulai dari menulis artikel surat kabar hingga mendiagnosis kanker.

“Kami adalah yang pertama di dunia yang menetapkan peraturan nyata untuk AI , dan untuk dunia digital masa depan yang didorong oleh AI, dengan memandu pengembangan dan evolusi teknologi ini ke arah yang berpusat pada manusia,” kata Tudorache.

Sebelumnya, dia mengatakan bahwa UE bertekad untuk tidak melakukan kesalahan di masa lalu, ketika raksasa teknologi seperti Facebook dibiarkan tumbuh menjadi perusahaan bernilai miliaran dolar tanpa kewajiban mengatur konten di platform mereka termasuk campur tangan dalam pemilu, seks anak. pelecehan dan ujaran kebencian.

“Peraturan yang kuat dan komprehensif dari UE dapat menjadi contoh yang baik bagi banyak negara dalam mempertimbangkan peraturan,” kata Anu Bradford, seorang profesor di Columbia Law School yang merupakan pakar di bidang UE dan peraturan digital.

“Negara-negara lain mungkin tidak meniru setiap ketentuan namun kemungkinan besar akan meniru banyak aspek dari ketentuan tersebut,” lanjutnya.

Perusahaan AI yang harus mematuhi peraturan UE juga kemungkinan akan memperluas sebagian dari kewajiban tersebut ke pasar di luar benua tersebut, kata Bradford kepada AP.

“Lagi pula, tidak efisien untuk melatih kembali model-model yang terpisah untuk pasar yang berbeda,” katanya.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Ramai Raksasa Teknologi Garap Platform Kecerdasan Buatan

(luc/luc)

Wamenkominfo Sebut SE Menteri Tentang Etika AI Segara Diterbitkan

Jakarta, CNN Indonesia —

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyatakan bahwa Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Etika Kecerdasan Artifisial (AI) sedang dalam tahap finalisasi dan akan ditetapkan dalam waktu dekat.

“Saat ini, Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Etika Kecerdasan Artifisial (AI), sedang dalam tahap finalisasi dan akan ditetapkan dalam waktu dekat,” kata Nezar beberapa waktu lalu.

Menurut Nezar, hal ini merupakan langkah penting bagi Indonesia untuk menghadapi revolusi teknologi AI. Sebab, AI merupakan teknologi yang memiliki potensi untuk memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, namun juga memiliki potensi risiko yang perlu dimitigasi.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya Surat Edaran tersebut, diharapkan pengembangan dan penggunaan AI di Indonesia dapat dilakukan dengan etika yang kuat, sehingga manfaat AI dapat dioptimalkan dan risikonya dapat diminimalisir.

Kemudian, kata Nezar, di tingkat global sejumlah kesepakatan kolektif terbentuk terkait tata kelola AI. Salah satu instrumen awal mengenai penggunaan AI adalah ‘OECD Recommendation on the Principles of Artificial Intelligence’ (2019), yang disusun Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

“Dokumen ini memberikan rekomendasi prinsip pengembangan AI yang bertanggung jawab dan dipercaya untuk negara anggota OECD. Dalam perkembangannya, dokumen ini juga diendorse oleh negara anggota G20, termasuk Indonesia, pada Presidensi G20 Jepang tahun 2019,” ujar dia.

Pada 2021, United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) juga menerbitkan ‘Recommendation on the Ethics of AI’ yang membahas etika pengembangan dan penggunaan AI dengan memperhatikan prinsip keamanan, proporsionalitas, hak asasi manusia, dan keberlanjutan di setiap tahapan sistem AI.

“Dokumen ini didukung oleh 193 negara anggota UNESCO, termasuk Indonesia,” ujar Nezar.

Menurut Nezar, semangat kolaborasi internasional juga tercermin, di bulan November lalu ketika para pemimpin G7 menyatakan dukungannya terhadap Hiroshima AI Process Comprehensive Policy Framework (2023) untuk menyusun panduan AI dan kode etik bagi pengembangan sistem AI.

“Saya berkesempatan untuk hadir langsung mewakili Indonesia ke UK AI Safety Summit 2023, di mana Bletchley Declaration dihasilkan,” ujarnya.

“Melalui Bletchley Declaration negara-negara peserta UK AI Safety Summit, menyatakan komitmennya, untuk terus melakukan kolaborasi multilateral dalam menghadirkan AI yang secure dan safe,” ujar dia.

Dalam acara itu hadir Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Sinta Dewi, Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar, Director Coorporate Affairs Microsoft Indonesia dan Brunei Darussalam Ajar Edi perwakilan Unika Atmajaya dan Engagemedia.

Sebelumnya, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo) Fadhilah Mathar mengatakan kecerdasan buatan (AI) membawa pengaruh besar bagi layanan internet BAKTI.

Menurut Fadhilah, AI bermanfaat dalam efisiensi layanan BAKTI dalam melakukan pemeliharaan atau maintenance.

“Karena kalau untuk maintenance jaringan kita kalau enggak pakai AI kita akan kesulitan, kita harus menunggu alat-alat, tiket dulu, orangnya dulu, baru kita datang,” kata Fadhilah di Jakarta, Kamis (9/11).

Menurut dia, tantangan paling sulit termasuk saat melakukan maintenance di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terdalam). “Dengan adanya AI untuk tata kelolanya akan sangat mengefisiensikan bisnis kami,” ujarnya.

(inh)

3 Syarat ‘Bebas’ Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE di Medsos

Jakarta, CNN Indonesia —

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut pencemaran nama baik lewat jagat maya bisa bebas pidana jika memenuhi beberapa syarat.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo Usman Kansong mengatakan ada pengecualian di dalam revisi UU ITE yang baru saja disahkan DPR RI beberapa waktu lalu. Itu terkait aturan pencemaran nama baik yang selama ini dituding sebagai pasal karet.

“Pengecualian itu diatur di pasal 45. Jadi pengecualian itu ada tiga. Kalau pernyataan pendapat itu di media digital atau ruang digital, di internet, itu untuk kepentingan publik tidak bisa dikenakan UU ITE atau KUHP. Kemudian, untuk pembelaan diri,” kata Usman kepada CNNIndonesia.com, Jumat (8/12).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, apabila konten berbau seni budaya, kemudian ilmu pengetahuan. Menurutnya, konten seni dan budaya juga tak bisa dikenakan sanksi sesuai UU ITE.

“Jadi pengecualiannya ada tiga, untuk kepentingan publik, untuk pembelaan diri dan kontennya seni budaya atau ilmu pengetahuan,” katanya.

Dalam revisi UU ITE pasal 45 ayat 4, 5, 6 dan 7 mengatur sanksi pidana yang bisa menjerat masyarakat karena konten di media sosial. Berikut isinya:

(4) Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tindak pidana aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum.

(6) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.

(7) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipidana dalam hal:
a. dilakukan untuk kepentingan umum; atau
b. dilakukan karena terpaksa membela diri.

Lalu, apa yang dimaksud dengan dilakukan untuk kepentingan umum?

Dalam bagian penjelasan, aturan ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “dilakukan untuk kepentingan umum” adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa atau kritik.

“Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan atau tindakan orang lain,” begitu bunyi penjelasan Pasal 45 ayat (7) huruf a.

“Pada dasarnya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” lanjutnya.

Dinilai punya celah

Kendati begitu, aturan-aturan baru dalam revisi kedua UU ITE ini dinilai masih memiliki celah yang dapat dipakai sebagai ancaman kriminalisasi seseorang.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, misalnya, mencatat sedikitnya ada tujuh pasal dengan ayat turunannya yang dinilai masih bermasalah dalam UU ITE yang baru. Pasal-pasal itu di antaranya Pasal 26, Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2) dan (3), Pasal 29, Pasal 36, Pasal 40 ayat (1) dan (2), dan Pasal 45 terkait pemidanaan.

Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana mengatakan sejumlah pasal itu dinilai masih menjadi ancaman terhadap kebebasan demokrasi dan peluang kriminalisasi menjelang Pemilu dan Pilpres 2024.

Dia misalnya menyoroti Pasal 27 ayat 3, yang masih dipertahankan dalam UU itu.

Menurutnya, beleid terbaru hanya mengurangi masa hukuman untuk pencemaran nama baik, dan berlaku ketentuan delik aduan absolut. Artinya, proses pidana lewat pasal itu hanya berlaku jika diadukan oleh pihak yang dirugikan.

“Kewenangan besar pemerintah yang diberikan melalui pasal ini dikhawatirkan akan menjadi alat sensor informasi dan suara kritis publik,” kata Arif.

[Gambas:Video CNN]

(can/dmi)

Bill Gates Bicara Jadwal Kiamat, Waktu Manusia Tak Lama Lagi?

Jakarta, CNBC Indonesia – Miliarder William Henry Gates III atau Bill Gates acapkali memberikan pandangannya mengenai apa yang terjadi di dunia saat ini. Kali ini mantan CEO Microsoft tersebut buka suara terkait ‘kiamat’ dalam waktu dekat.

Pebisnis berusia 68 tahun ini pesimistis ‘kiamat’ perubahan iklim masih dapat dicegah oleh penduduk dunia. Miliarder tersebut yakin ‘batas’ pemanasan global 2 derajat Celcius bakal ditembus dalam beberapa tahun ke depan.

Saat ini, dunia sudah lebih hangat 1,1 derajat Celcius dibanding periode pra-industri. Ini terjadi sebagai dampak dari pembakaran bahan bakar fosil serta penggunaan energi dan lahan yang tidak seimbang.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untungnya, kita mencapai cukup perkembangan sehingga skenario ekstrem seperti 4 derajat Celcius tak akan terjadi, tetapi sedihnya sasaran 2 derajat Celcius pasti akan terlewati. Karena itu, adaptasi harus menjadi prioritas,” kata Gates dalam wawancara dengan CNBC International beberapa waktu lalu.

Bumi dalam setahun terakhir terus mencetak rekor suhu terpanasnya. Berbagai bencana terkait perubahan iklim juga makin sering terjadi di berbagai lokasi di dunia.

“Kita akan melalui pemanasan, kemungkinan besar di atas sasaran kita. Di sini adaptasi penting, yaitu di tengah pemanasan global yang bisa dilakukan yang tidak mahal, seperti sistem peringatan yang lebih baik untuk peristiwa terkait cuaca atau data yang lebih baik agar petani tahu waktu terbaik untuk mulai menanam,” kata Gates.

Ia mengatakan fokus dunia harus membantu warga dunia yang paling miskin untuk menghadapi dampak perubahan iklim dan berusaha untuk menekan dampak terhadap ekosistem pada level minimum.

Gates masih optimistis terhadap peluang generasi manusia di masa depan meski berhadapan dengan krisis iklim.

“Masih banyak hal luar biasa yang muncul dari inovasi manusia, obat yang lebih baik, AI [kecerdasan buatan] yang bisa membantu mendidik anak-anak. Pada saat yang sama, ada polarisasi, krisis iklim, sangat dinamis,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam konferensi perubahan iklim COP28 di Dubai beberapa waktu lalu, perwakilan dari negara di seluruh dunia untuk pertama kalinya meninjau keberhasilan pencapaian sasaran di Perjanjian Paris 2015.

Dalam kesepakatan 8 tahun lalu, perwakilan negara-negara menetapkan sasaran “membatasi pemanasan global di bawah 2 derajat Celcius, atau lebih baik 1,5 derajat Celcius, dibanding level periode pra-industri.”

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Tanda Kiamat Semakin Dekat Tampak Jelas di Daun, Berani Baca?

(luc/luc)