Kominfo, Bawaslu, dan Polri Kolaborasi Jaga Kondusifitas Pemilu 2024


Jakarta, CNN Indonesia —

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Konten Negatif Pemilu 2024. Satgas ini dibentuk untuk menjaga kondusifitas Pemilu 2024, khususnya di ruang digital.

Satgas ini dibentuk berdasarkan perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh ketiga lembaga tersebut pada Selasa (28/11). Di samping itu, kerja sama ini juga menghasilkan desk pemilu dan buku saku guna menjaga berlangsungnya proses Pemilu 2024 dengan tertib.

Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, mengatakan kolaborasi tersebut menjadi kunci menjaga kondusifitas Pemilu 2024. Salah satunya menjaga kondusifitas di ruang siber.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Salah satu bentuk implementasinya adalah melalui peluncuran desk pengawasan pemilu yang diluncurkan perwakilan Ditjen Aptika (Aplikasi Informatika), Bawaslu, dan Polri,” ujarnya seperti dikutip dari detikcom Rabu (29/11).

Tak hanya itu saja, perjanjian kerja sama ini juga mencakup pengawasan bersama konten internet dalam tahapan Pemilu 2024. Terakhir adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia untuk pengawasan konten internet dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dalam kesempatan terpisah, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Pangerapan, mengatakan buku saku tersebut bisa diakses oleh anggota Bawaslu di tingkat kabupaten/kota. Diharapkan, buku ini dapat mempermudah kerja Bawaslu daerah dalam hal melaporkan konten-konten ya melanggar undang-undang, khususnya terkait Pemilu.

“Isi daripada buku saku itu memuat informasi penting seperti timeline penyelenggaraan Pemilu 2024, landasan hukum dalam manajemen konten negatif dalam masa pemilu, bagaimana kampanye di media sosial harus dilakukan, apa saja yang dikategorikan konten negatif, bagaimana alur penanganan jika ditemukan konten-konten negatif berkaitan dengan pemilu, hingga ketentuan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN),” tuturnya.

Semuel mengatakan saat ini mulai muncul beberapa konten negatif terkait pemilu. Pihaknya terus mengawasi konten negatif tersebut seperti SARA, terorisme, pelanggaran keamanan informasi, konten-konten meresahkan masyarakat yang melanggar nilai sosial budaya, dan pelanggaran terhadap netralitas ASN.

“Apa yang harus dilakukan oleh rekan-rekan di lapangan ketika menemukan konten-konten ini? Kita sudah berikan pedomannya. Jadi alurnya itu rekan-rekan Bawaslu dari kota/kabupaten hingga provinsi meneruskan temuan ini ke Bawaslu pusat,” ujarnya.

Dia melanjutkan, laporan konten negatif di ruang siber tersebut nantinya akan disampaikan ke Kominfo. Kominfo akan menganalisa laporan tersebut dan langsung melakukan tindakan.

Jika konten negatif tersebut berasal dari media yang tidak terdaftar di Dewan Pers, Kominfo akan melakukan tindakan tegas berupa pemblokiran. Namun, jika konten negatif tersebut berasal dari media yang terdaftar di Dewan Pers, pihaknya akan berkonsultasi dengan Dewan Pers sebelum mengambil tindakan.

Begitu pula dengan konten di medis sosial. Apabila melanggar, maka akan di-take down. Dalam pelaksanaannya, ada proses yang dilalui sesuai aturan yang ada.

“Karena ada kerja sama Bawaslu, Kepolisian, dan Kominfo, dan memastikan apa yang kami ajukan itu benar-benar melakukan pelanggaran. Ada juga aduan ASN, jadi apabila ASN ada yang ditengarai melanggar netralitas, bisa dilaporkan. Ini kami buka seluas-luasnya supaya masyarakat bisa mengadukan langsung ke kami dan ditindaklanjuti,” pungkasnya.

(rir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *