Kirim Emoji Jempol Masuk Pengadilan, Ini Kata Ahli Hukum RI

Jakarta, CNBC Indonesia – Emoji menjadi salah satu cara kita menunjukkan ekspresi ketika chatting. Namun emoji jempol malah bikin seseorang membayar ratusan juta dan masuk pengadilan.

Seorang petani asal Kanada dituntut Rp 935 juta karena emoji jempol yang dikirimkan kepada mitra bisnisnya.

Dalam laporan Reuters, Chris Achter memberikan emoji jempol sebagai tanggapan foto kontrak pembelian rami di tahun 2021. Ternyata, emoji jempol dianggap sebagai pengganti tandatangan persetujuan kontrak.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pembeli tak menerima barang sesuai kontrak. Alhasil, Achter diseret ke meja hijau.

Lalu, bagaimana jika kasus ini terjadi di Indonesia? Menurut Ahli Hukum Kontrak dan Dosen Magister Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Arina Novizas Shebubakar, kesepakatan kontrak di RI harus dihadiri pihak-pihak terkait atau melalui surat kuasa.

Ini kaitannya persetujuan via elektronik ya. Kalau di luar mungkin sudah dianggap sah karena memberikan persetujuan. Tetapi kalau di Indonesia, tanda tangan notaris via elektronik saja belum disahkan. Tetap yang bersangkutan harus hadir atau memberikan kuasa,” jelas Arina kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (11/9/2023).

Dia menjelaskan dalam Pasal 1320 KUHP terdapat beberapa syarat perjanjian di Indonesia. Mulai dari cakap, sepakat, causa yang halal, dan hal tertentu.

Lebih lanjut, dia menjelaskan yang dimaksud sepakat dalam kontrak adalah tandatangan atau cap ibu jari pada kontrak.

“Sepakat Itu dalam kontrak adanya tanda tangan atau cap ibu jari pada kontrak. Bukan emoji dalam percakapan elektronik,” ungkapnya.

Purnama to-the-moon

Di Amerika Serikat, emoji bulan purnama membawa investor yang bernama Ryan Cohen ke pengadilan. Emoji bulan memang kerap digunakan untuk menggantikan frasa “to the moon”, yaitu sinyal bahwa harga saham atau aset kripto akan meroket “hingga ke bulan.”

“Ketika orang-orang heboh [mempromosikan] saham, mereka mengatakan bahwa saham tersebut akan melejit,” ujar Profesor Eric Goldman, salah satu direktur High Tech Law Institute di Santa Clara University.

Cohen mengunggah di Twitter tentang sebuah perusahaan yang sebagian sahamnya ia miliki disertai dengan emoji bulan purnama.

Ada pendapat kalau penggunaan emoji dalam kasus investor tersebut diartikan sebagai sinyal terselubung agar orang-orang membeli saham tersebut. Aksi ini adalah ‘insider trading’ yang melanggar hukum.

“Ini menjadi contoh lain bagaimana sebuah emoji dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius, dalam hal ini, potensi penipuan terkait keamanan,” kata Profesor Goldman.

Profesor McMahon mengatakan mereka yang didakwa akibat emoji kerap mengklaim bahwa mereka “hanya bercanda.” Namun, pengadilan sering memutuskan sebaliknya.

[Gambas:Video CNBC]

(dem)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *