Joe Biden Bikin Aturan AI, Kominfo Blak-Blakan Kondisi RI

Jakarta, CNBC Indonesia – Seiring berjalannya waktu, teknologi baru terus bermunculan. Fenomena itu ternyata tidak perlu langsung diikuti dengan pembuatan aturan atau regulasi. Setidaknya begitu menurut pemerintah di Indonesia.

“Tidak semua hal atau isu teknologi dijawab dengan regulasi. Pada saatnya nanti bila memang membutuhkan regulasi, silahkan. Karena kita tidak bisa meregulasi sesuatu yang kita sendiri tidak paham ini apa,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, Mira Tayyiba, dalam Forum Ekonomi Digital Kominfo (FEDK) VI, Selasa (31/10/2023).

Dia menambahkan, jika memang dibutuhkan regulasi pada saatnya bisa langsung dibuat. Namun tidak bisa membuat aturan yang sebenarnya tidak dipahami oleh semua orang.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Mira menekankan bahwa datangnya teknologi baru perlu untuk dipelajari lebih dulu. Dengan begitu, dapat memahami teknologi apa yang akan digunakan itu.

“Kita tidak bisa meregulasi sesuatu yang kita tidak paham,” ungkap dia.

Salah satu contohnya adalah soal Artificial Intelligence. Menurutnya, sekarang adalah tahap perkenalan dengan teknologi tersebut.

Ke depannya diperlukan pemahaman lebih luas soal AI. Mulai dari potensi peluang maupun permasalahan yang akan dihadapi di masa depan.

“Kalau sudah mendapatkan peta atau gambar secara komprehensif kita baru bisa tahu yang harus diregulasi yang mana,” ucap Mira.

Pemerintah juga tengah menyusun Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial untuk tahun 2020-2045. Isinya juga termasuk pentingnya pengembangan penerapan AI beretika dan menekankan soal pengaturan kebijakan teknologi itu.

“Dokumen ini menggarisbawahi pentingnya pengembangan serta penerapan AI yang beretika, sembari menekankan agar kebijakan terkait AI dapat disusun sekaligus diimplementasikan secara transparan, akuntabel, dan adil,” kata Mira.

“Ini berarti bahwa sistem AI harus dirancang agar transparan dalam proses pengambilan keputusannya, akuntabel atas tindakannya, dan adil dalam memperlakukan berbagai kelompok masyarakat”.

Joe Biden Keluarkan Aturan AI

Berbeda dengan di Indonesia, Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden (Executive Order) untuk mengatur AI.

Menurut Wakil Kepala Staf Gedung Putih Bruce Reed, aturan baru pemerintahan Joe Biden adalah yang paling kuat diberlakukan oleh suatu negara terkait penerapan AI.

Rancangan peraturan baru ini sudah digodok selama beberapa bulan terakhir, di bawah blueprint Biden-Harris untuk ‘AI Bill of Rights’.

Pemerintah juga sudah memegang komitmen dari 15 perusahaan teknologi untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam mengembangkan AI yang aman dan bertanggung jawab.

Gedung Putih agaknya tak ingin menunggu Kongres untuk menetapkan kebijakan legislatif, melainkan langsung mengeluarkan Executive Order dalam mengatur AI.

Pasalnya, teknologi yang populer berkat kemunculan ChatGPT tersebut makin ramai digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Urgensi aturan ini menjadi prioritas, sebab dampak buruknya sudah mengintai jika tak dimitigasi.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


3 Profesi yang Tak Bakal Hilang Digantikan Robot AI

(npb/npb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *