J&T Mengaku Mengakali Hukum RI, BKPM Buka Suara

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Investasi/BKPM buka suara mengenai kasus dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan jasa kurir J&T Express di Indonesia.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot Tanjung mengatakan, sedang melakukan pendalaman atas nominee yang dilakukan oleh J&T.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

“Praktik di logistik dan kurir memang ada sistem keagenan dan kerjasama, tapi bukan dalam bentuk kepemilikan saham,” ujarnya kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat, Selasa (31/10/2023).

Layanan logistik asal Indonesia itu telah resmi mencatatkan saham perdana atau IPO di bursa Hong Kong pada Jumat (27/10)

Mereka memulai perdagangan di angka 11.84 HKD pada Jumat pagi, usai pembukaan di 12 HKD.

J&T Express mengeker pendapatan dari IPO senilai US$ 500 juta atau sekitar Rp 7,92 triliun. Ini menjadi IPO terbesar di bursa Hong Kong sepanjang 2023.

Namun yang menjadi anomali di sini adalah perusahaan menghadapi risiko pelanggaran regulasi soal daftar negatif investasi (DNI). Regulasi DNI yang berlaku terkait kepemilikan entitas asing atas perusahaan yang bergerak di bidang kurir dibatas 49%.

J&T Global, dalam prospektus, menjelaskan cara mereka mendaftarkan PT Global Jet Express (nama perusahaan J&T Indonesia) sebagai perusahaan modal dalam negeri (PMDN).

“Kami melakukan bisnis kami melalui entitas afiliasi di Indonesia, perusahaan induk di Indonesia dan anak usahanya. Kami memiliki kontrak dengan induk usaha di Indonesia, pemegang saham di RI baik korporasi maupun individu,” tulis prospektus J&T.

Perjanjian tersebut memberikan J&T Global untuk punya kendali efektif atas entitas konsolidasi afiliasi di Indonesia, mendapatkan seluruh benefit ekonomi dari Indonesia, dan punya opsi untuk membeli semua saham di perusahaan di Indonesia jika hukum di RI memperbolehkan.

Di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, PT Global Jet Express tercatat sebagai perusahaan dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Namun di prospektus J&T, PT Global Jet Express dinyatakan dimiliki 100 persen oleh Winner Star Holding Ltd. Winner Star kemudian dimiliki oleh Onwing GLobal Limited, yang dimiliki oleh J& Global Express Limited yang berkedudukan di Cayman Island. Pemegang saham pengendali J&T Global Express adalah Jet Jie Lie, pendiri J&T.

[Gambas:Video CNBC]

(fab/fab)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *