Heboh Teror Penagihan Pinjol AdaKami, OJK Kasih Sanksi Ini

Jakarta, CNBC Indonesia – Kasus nasabah bunuh diri yang menjerat fintech peer-to-peer (P2P) lending AdaKami masih terus diselidiki. Selain kehebohan soal metode penagihan berbasis teror, bunga pinjaman tinggi juga menjadi sorotan.

Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil AdaKami pada September lalu. Ada beberapa poin yang disampaikan kala itu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Antara lain, OJK meminta AdaKami untuk menginvestigasi secara mendalam terkait korban bunuh diri tersebut. OJK juga meminta AdaKami menyediakan hotline untuk keluhan pengguna.

Untuk poin ini, AdaKami mengatakan hingga Jumat (6/10) pekan lalu, pihaknya belum menemukan identitas korban bunuh diri yang dituduhkan.

Selanjutnya, OJK juga meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menelaah kesesuaian buna dan administrasi sesuai dengan kode etik yang berlaku.

Pekan lalu, AFPI mengatakan OJK dan pihaknya sepakat menetapkan bunga pinjaman maksimal 0,4% per hari. Besaran bunga pinjaman yang ditetapkan AdaKami pun disebut sudah sesuai.

Terkait kasus yang masih bergulir, Agusman yang menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, mengatakan masih terus meminta pihak AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut hingga kasus ini menjadi terang.

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK hari ini, Senin (9/10/2023). Lebih lanjut, jika terbukti ada pelanggaran, Agusman mengatakan OJK akan mengambil tindakan tegas.

“OJK akan bertindak tegas jika hasil pemeriksaan ada pelanggaran,” kata dia.

Selain itu, OJK juga sudah memberikan sanksi khusus untuk AdaKami terkait kehebohan kasus yang ada di media sosial X.

“OJK udah beri sanksi administrasi berupa surat peringatan terkait pelanggaran penagihan yang tidak beretika,” kata dia.

Sebelumnya, AdaKami mengakui memang ada oknum debt collector (DC) yang melakukan pelanggaran saat penagihan pinjaman. Hal tersebut diketahui dari 36 aduan nasabah.

Tak hanya pemesanan ojek online, Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr mengatakan, dari laporan tersebut diketahui para penagih utang tega memanggil pemadam kebakaran, ambulan dan jasa sedot WC ke alamat peminjam.

“Hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran SOP, dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud. Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami,” kata Bernardino dalam keterangan tertulis, pada September lalu,

Akibatnya, manajemen AdaKami akan mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap agen penagihan yang dimaksud, disertai dengan memastikan agen-agen yang dimaksud masuk ke dalam daftar hitam atau black list profesi penagihan AFPI. Apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, oknum tersebut akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Heboh di Medsos, Bos AdaKami Ngaku Sudah Edukasi Pinjol

(fab/fab)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *