3 Syarat ‘Bebas’ Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE di Medsos

Jakarta, CNN Indonesia —

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut pencemaran nama baik lewat jagat maya bisa bebas pidana jika memenuhi beberapa syarat.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo Usman Kansong mengatakan ada pengecualian di dalam revisi UU ITE yang baru saja disahkan DPR RI beberapa waktu lalu. Itu terkait aturan pencemaran nama baik yang selama ini dituding sebagai pasal karet.

“Pengecualian itu diatur di pasal 45. Jadi pengecualian itu ada tiga. Kalau pernyataan pendapat itu di media digital atau ruang digital, di internet, itu untuk kepentingan publik tidak bisa dikenakan UU ITE atau KUHP. Kemudian, untuk pembelaan diri,” kata Usman kepada CNNIndonesia.com, Jumat (8/12).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, apabila konten berbau seni budaya, kemudian ilmu pengetahuan. Menurutnya, konten seni dan budaya juga tak bisa dikenakan sanksi sesuai UU ITE.

“Jadi pengecualiannya ada tiga, untuk kepentingan publik, untuk pembelaan diri dan kontennya seni budaya atau ilmu pengetahuan,” katanya.

Dalam revisi UU ITE pasal 45 ayat 4, 5, 6 dan 7 mengatur sanksi pidana yang bisa menjerat masyarakat karena konten di media sosial. Berikut isinya:

(4) Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tindak pidana aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum.

(6) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.

(7) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipidana dalam hal:
a. dilakukan untuk kepentingan umum; atau
b. dilakukan karena terpaksa membela diri.

Lalu, apa yang dimaksud dengan dilakukan untuk kepentingan umum?

Dalam bagian penjelasan, aturan ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “dilakukan untuk kepentingan umum” adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa atau kritik.

“Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan atau tindakan orang lain,” begitu bunyi penjelasan Pasal 45 ayat (7) huruf a.

“Pada dasarnya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” lanjutnya.

Dinilai punya celah

Kendati begitu, aturan-aturan baru dalam revisi kedua UU ITE ini dinilai masih memiliki celah yang dapat dipakai sebagai ancaman kriminalisasi seseorang.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, misalnya, mencatat sedikitnya ada tujuh pasal dengan ayat turunannya yang dinilai masih bermasalah dalam UU ITE yang baru. Pasal-pasal itu di antaranya Pasal 26, Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2) dan (3), Pasal 29, Pasal 36, Pasal 40 ayat (1) dan (2), dan Pasal 45 terkait pemidanaan.

Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana mengatakan sejumlah pasal itu dinilai masih menjadi ancaman terhadap kebebasan demokrasi dan peluang kriminalisasi menjelang Pemilu dan Pilpres 2024.

Dia misalnya menyoroti Pasal 27 ayat 3, yang masih dipertahankan dalam UU itu.

Menurutnya, beleid terbaru hanya mengurangi masa hukuman untuk pencemaran nama baik, dan berlaku ketentuan delik aduan absolut. Artinya, proses pidana lewat pasal itu hanya berlaku jika diadukan oleh pihak yang dirugikan.

“Kewenangan besar pemerintah yang diberikan melalui pasal ini dikhawatirkan akan menjadi alat sensor informasi dan suara kritis publik,” kata Arif.

[Gambas:Video CNN]

(can/dmi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *