Jakarta, CNBC Indonesia – Wacana aturan Publisher Rights saat ini disebut masih dalam diskusi di tingkat Sekretariat Negara. Hal ini diungkap oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan pemerintah masih menantikan respons dari pelaku di industri media dan hubungannya dengan platform digital.
Menurutnya, masih ada beberapa hal yang harus disinkronkan, antara aspirasi dari platform digital dengan perusahaan penerbit konten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi ini masih dalam proses, mudah-mudahan bisa segera didapatkan titik temunya. Sehingga Publisher Rights ini bisa kita tuntaskan,” ujarnya.
Wacana soal Publisher Rights pertama kali diumumkan Jokowi pada pidato peringatan Hari Pers Nasional, Februari lalu. Kala itu, Jokowi menyinggung keberlanjutan industri media konvensional yang menghadapi tantangan berat.
Pasalnya, sekitar 60% belanja iklan masuk ke platform asing seperti Google dan Facebook. Padahal, perusahaan media yang berperan penting dalam memproduksi konten.
“Sumber daya keuangan media konvensional akan makin berkurang. Larinya pasti ke sana [Google, Facebook, dkk]. Dominasi platform asing dalam mengambil belanja iklan kita telah menyulitkan media dalam negeri,” kata Jokowi kala itu.
Publisher Rights dinilai sebagai kebijakan yang akan menyelamatkan bisnis media. Secara garis besar, Publisher Rights mengharuskan platform seperti Google dan Facebook untuk memberikan kompensasi berupa sejumlah uang bagi perusahaan media.
Selama ini Google dan Facebook semata-mata berperan sebagai wadah distributor berita. Tanpa media yang memproduksi konten berita, maka Google dan Facebook tak punya materi untuk disalurkan ke khalayak.
Jokowi mengatakan Publisher Rights menjadi domain Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bersama dengan Dewan Pers dan tokoh-tokoh wartawan.
“Saya kan tinggal menunggu draft-nya. Draft masuk ke saya, saya tandatangani,” ujarnya.
Google sendiri sempat buka suara soal wacana tersebut. Raksasa mesin pencari itu mengusulkan ada lembaga pengawas independen yang dibentuk untuk menggodok aturan itu.
Lembaga tersebut terpisah dari penerbit berita dan platform digital. Alasannya, agar terjadi diskusi sehat dengan mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak.
“Tujuannya melindungi jurnalis dan kelangsungan hidup berita domestik, serta mempertimbangkan realitas digital pengguna di Indonesia dan sifat teknologi yang global,” kata Google dalam pernyataan resminya pada Februari lalu.
Adapun, Facebook menyatakan akan berhenti mendistribusikan konten berita jika regulasi publisher rights terbit di Indonesia.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Kanada Ikut Jokowi, Berita di Facebook dan Instagram Diblokir
(dem)