Link Kartu Prakerja Gelombang 62, Cek Cara Daftar dan Syarat

Jakarta, CNBC Indonesia – Program Kartu Prakerja kembali dibuka untuk gelombang ke-62. Pendaftarannya sudah dimulai sejak 11 Oktober 2023.

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin mendaftar, ada cara dan beberapa syarat yang wajib diketahui.

Menurut laman Instagram resmi @prakerja.go.id, Kartu Prakerja Gelombang 62 merupakan gelombang terakhir di tahun 2023. 


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Program Kartu Prakerja sendiri merupakan pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan bagi pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Manfaat yang dapat diperoleh dari program Kartu Prakerja adalah peningkatan produktivitas dan daya saing kerja, pengembangan kompetensi angkatan kerja, serta pengembangan kewirausahaan.

Cara Daftar Kartu Prakerja

  1. Buka situs https://www.prakerja.go.id/
  2. Klik ‘Daftar Sekarang’
  3. Buat akun dengan memasukkan alamat email dan password
  4. Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK dan tanggal lahir
  5. Isi data diri dengan lengkap dan tepat
  6. Unggah foto e-KTP
  7. Scan wajah dengan cara mengedipkan mata
  8. Jawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Kartu Prakerja
  9. Isi pertanyaan mengenai pelatihan yang diminati dan keterampilan
  10. Verifikasi nomor HP kamu yang masih aktif Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi kamu

Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD)

  1. Buka situs www.prakerja.go.id/masuk  
  2. Masukkan alamat email dan password akun yang sudah terdaftar
  3. Verifikasi dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke email
  4. Masukkan 6 digit kode OTP
  5. Pendaftar sudah bisa masuk ke akun Prakerja miliknya

Syarat Daftar Kartu Prakerja

  1. WNI berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan
  5. Pengawas pada BUMN atau BUMD
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Nah, itu dia link, cara daftar, dan syarat untuk mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang 62. Semoga membantu!

[Gambas:Video CNBC]

(fab/fab)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *