Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) akan memerintahkan operator seluler memperkuat upaya verifikasi data pengguna kartu SIM. Juga akan meminta penyelenggara jasa internet mengidentifikasi jaringan yang disisipi oleh situs maupun konten judi online. Menkominfo juga telah meminta OJK turun tangan ikut berantas judi online.
Disebutkan, judi online telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat luas. Diperkirakan, nilai judi online dari satu situs saja bisa mencapai Rp27 triliun per tahunnya.
Untuk itu, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kementerian Kominfo terus meningkatkan pemberantasan konten judi online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu disampaikan Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (23/9/2023).
“Untuk penanganan judi online ini, fokus strategi kita harus lebih maju daripada yang digunakan oleh pelaku. Kita tidak bisa lagi melakukan upaya yang biasa-biasa saja, tidak bisa business as usual,” katanya.
“Upaya Kominfo memberantas judi online akan dilakukan secara menyeluruh. Tindakan preventif dengan melakukan analisis modus terbaru penyebaran konten perjudian online, salah satunya melalui penyisipan tautan situs dan konten judi online ke dalam situs-situs pemerintah, juga turut dilaksanakan,” tutur Budi Arie.
Selain itu, dia menambahkan, kerja sama lintas kementerian dan lembaga akan diperkuat, termasuk pengawasan dan kebijakan lintas-sektor maupun platform digital dalam pelaporan serta penanganan konten judi online dan konten negatif lainnya.
“Dalam penanganan rekening terkait judi online, Kementerian Kominfo juga telah berkoordinasi secara aktif dengan bank dan penyelenggara jasa keuangan,” kata Budi Arie
“Kami mengapresiasi peran pemangku kepentingan yang telah responsif memberantas judi online. Selanjutnya, kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, platform digital, operator seluler dan penyelenggara jasa internet, bank dan penyelenggara jasa keuangan untuk penanganan judi online,” ujarnya.
Foto: Infografis/ RI Darurat Judi Online/ Edward Ricardo
Infografis, RI Darurat Judi Online, Simak Fakta Lengkapnya
Dia menjabarkan, selama periode 1-21 September 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan/atau penghapusan (takedown) terhadap 60.582 konten perjudian online.
Platform dengan sebaran konten yang ditangani terbanyak adalah pada situs web dan alamat IP sebanyak 55.768 konten, kemudian file sharing sebanyak 3.488 konten, Facebook dan Instagram sebanyak 675 konten, lalu Google serta Youtube sebanyak 638 konten.
Sedangkan di platform TikTok, Halo-App, Snack Video, dan App Store, selama bulan September ini, belum ditemukan konten judi online.
“Selain pemutusan akses dan/atau penghapusan (takedown) konten, juga dilakukan penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam transaksi
perjudian online,” kata Budi Arie.
Dia mengungkapkan, pada tanggal 18 September 2023 lalu secara resmi telah meminta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat judi online.
Terungkap, per tanggal 21 September 2023, telah dilakukan pemblokiran sebanyak 201 rekening bank dan 1.931 rekening lainnya sedang diproses oleh OJK.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat konsolidasi internal dan eksternal. Mulai dari peningkatan kapasitas perangkat keras dan SDM Kementerian Kominfo.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Menkominfo Budi Arie Bilang Judi Online Cuma Dilarang di RI
(dce/dce)