Deretan Fakta TikTok Shop Ditutup di Indonesia Hari Ini

Jakarta, CNBC Indonesia – TikTok akan secara resmi menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia sore hari ini, Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB.

Keputusan ini diambil setelah TikTok Indonesia sepakat untuk mematuhi peraturan pemerintah terkait perdagangan elektronik.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis yang dirilis oleh TikTok Indonesia pada Rabu (3/10) kemarin.

“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” kata TikTok.

TikTok menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah RI terkait langkah dan rencana perusahaan ke depan.

Aturan Pemerintah yang Dipenuhi TikTok

Pemerintah RI telah menetapkan Permendag 31 Tahun 2023 sebagai penyempurnaan Permendag 50 Tahun 2020 pada 26 September lalu. Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan aturan main (playing field) yang setara dan adil bagi e-commerce di Tanah Air.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa media sosial dilarang berperan ganda sebagai e-commerce. Media sosial hanya bisa mempromosikan barang, tanpa melakukan transaksi dalam aplikasi.

Permendag 31 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan dari Permendag 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Aturan ini diteken pada 26 September 2023.

Ditemui beberapa jam sebelum TikTok merilis pengumuman, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengaku telah menerima surat dari TikTok perihal larangan jual-beli di media sosial tersebut.

Dalam suratnya itu, TikTok menyatakan akan mematuhi aturan keputusan dari pemerintah.

Hal itu disampaikan terkait keberadaan TikTok Shop yang terpantau masih beroperasi. Di mana, saat konferensi pers terkait Permendag tersebut pada hari Rabu (27/9/2023) lalu, Zulhas mengatakan, memberi waktu satu minggu bagi TikTok Shop untuk mematuhi aturan yang baru terbit.

“Oh itu (TikTok) sudah kirim surat sama saya, (mereka) patuh ikut pada aturan keputusan pemerintah Indonesia. (Kalau melanggar) jelas ada sanksinya dong, kalau masih bader kan. Karena kan dia boleh saja, bukan nggak boleh. Kalo mau bikin e-commerce kan tinggal mengajukan nya aja. Tapi yang nggak boleh jadi satu,” jelas Zulhas saat ditemui awak media di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jakarta Timur, Selasa (3/10/2023).

Zulhas menegaskan, sosial media dengan e-commerce tidak boleh menjadi satu, seperti TikTok Shop. “Jadi sosial media, sosial commerce, e-commerce jadi satu itu nggak boleh,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menambahkan hal senada. Menurutnya, dalam suratnya, TikTok menyatakan berkomitmen untuk mengikuti semua arahan pemerintah.

Namun saat ditanyakan apakah dalam komitmen tersebut TikTok akan memisahkan bisnis TikTok Shopnya ke e-commerce, Isy masih belum bisa menjawab.

Isy hanya menegaskan TikTok baru hanya berkomitmen saja. “Dengan mereka mengeluarkan surat ke Kemendag biar komitmen ikuti aturan. Nanti satu-satu,” ungkapnya.

Nasib Seller, Pelanggan, dan Karyawan TikTok Shop

Banyak yang mempertanyakan bagaimana nasib pelanggan dan pedagang atau seller di TikTok Shop.

Bagi seller, TikTok sudah lebih dulu mengirimkan ‘surat cinta’ kepada mereka. “Melalui email ini kami ingin menyampaikan bahwa kami memahami kekhawatiran Anda dan kami sangat berterima kasih atas kesabaran serta dukungan Anda dalam beberapa hari terakhir,” tulis surat yang dikirimkan melalui email kepada seller.

TikTok menyebut prioritas perusahaan adalah tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, perusahaan tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia mulai 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

“Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menemukan cara terbaik agar dapat melayani Anda kemba di masa depan,” kata TikTok.

“Tim kami berkomitmen hadir untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan. dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung, beserta layanan pelanggan. Kami akan mendampingi seller TikTok Shop Indonesia untuk melalui masa sulit ini,” tulis mereka.

TikTok menyatakan komitmen mereka tetap kuat dan terus berupaya melakukan penyesuaian produk untuk menemukan cara inovatif dalam mendukung pertumbuhan jangka panjang komunitas UMKM di Indonesia.

“Pengertian dan dukungan Anda sangat kami hargai. Kami berharap dapat segera bekerja sama dengan Anda kembali di TikTok Shop. Salam Hangat, Tim TikTok Shop Indonesia” tutup surat tersebut.

Sedangkan bagi pelanggan yang sedang bertransaksi di TikTok Shop, bisa melakukan pembatalan dan pengembalian dana (refund). TikTok membeberkan tata caranya melalui laman FAQ di dalam situs resminya.

Caranya dengan membuka antarmuka (interface) pembelian (order) pada fitur TikTok Shop di dalam aplikasi. Pilih ikon ‘Shop’ di sisi bawah aplikasi, lalu klik ‘Orders’.

Saat masuk ke laman detail order, pilih ‘Request refund/return, lalu klik ‘refund’. Anda bisa memilih template alasan untuk meminta pengembalian dana. Lalu, klik ‘Submit’.

Pembeli bisa mengecek status return/refund barang pada antarmuka order. Adapun pengembalian dana akan diproses setelah seller menyetujui permintaan refund dari pembeli.

Durasi pengembalian dana bergantung pada metode pembayaran yang dilakukan. Berikut rinciannya:

Transfer bank (3-5 hari kerja)

Uang tunai/COD (2-3 hari kerja)

Kredit/Debit via Worldplay (7-14 hari kerja)

E-wallet DANA/OVO/ShopeePay/GoPay (1-2 hari kerja)

Sementara itu, nasib karyawan di TikTok Shop, kami belum mendapat kejelasan soal ini. Pihak TikTok belum buka suara terkait bagaimana nasib karyawan mereka, apakah akan ada PHK, dipindah ke unit lain, atau akan ada aplikasi TikTok Shop baru terpisah dari aplikasi utamanya.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Nasib TikTok Shop Usai Jokowi Larang Medsos Jadi Ecommerce

(fab/fab)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *