Cara Cek, Daftar, dan Biaya IMEI Hp


Jakarta, CNN Indonesia —

Pengguna hp perlu memahami cara cek, daftar, dan biaya IMEI atau International Mobile Equipment Identity untuk mengetahui resmi atau tidaknya gawai tersebut.

IMEI adalah nomor internasional untuk mengindentifikasi perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Umumnya IMEI terdiri atas 15 digit angka dan ada di setiap perangkat hp baik itu pada HP Android atau iOS.

Khususnya untuk hp yang dibeli dari luar negeri, registrasi IMEI ini sangat diperlukan agar HP tersebut dapat menggunakan kartu SIM (SIM card) Indonesia.

Apabila IMEI tidak didaftarkan oleh penggunanya, hp akan mengalami pembatasan akses dan jaringan seluler hingga berpotensi diblokir.

Dirangkum dari berbagai sumber, di bawah ini terdapat cara cek, daftar, dan biaya IMEI hp yang dapat dijadikan panduan.

Cara Cek IMEI Hp

Cara cek IMEI HP untuk mengetahui resmi atau tidaknya bisa menggunakan beberapa tahapan seperti berikut.

1. Cek IMEI Hp di web Bea Cukai

Bea Cukai menyediakan situs untuk mengecek IMEI HP atau gadget lainnya di https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.

Melalui website Bea Cukai, pengguna bisa mengetahui nomor IMEI, status resmi atau tidaknya, lengkap dengan spesifikasi dan informasi detail lainnya mengenai gadget yang digunakan.

2. Cek lewat *#06#

Cara mengetahui nomor IMEI hp selanjutnya bisa dengan menekan tombol *#06# melalui layar hp lalu pilih opsi panggilan.

Tidak perlu menunggu waktu lama, nantinya sistem akan otomatis menampilkan nomor IMEI HP tersebut.

3. Cek dari kardus hp

Cara melihat IMEI hp apakah resmi atau black market (BM) dapat dicek di kardusnya langsung. Apabila hp didapat dari penjualan resmi bisa cari stiker IMEI yang menampilkan 15 digit angka.

Stiker IMEI yang tertulis keterangan “Dirakit di Indonesia atau Di produksi di Indonesia” dapat dipastikan bahwa HP itu bergaransi resmi dan IMEI sudah terdaftar.

Daftar IMEI Hp di Web Bea Cukai

Cara daftar IMEI HP bisa dilakukan online melalui laman Bea Cukai sehingga dapat didaftarkan sendiri oleh pengguna.

Nantinya, HP yang sudah didaftarkan IMEI tinggal diverifikasi ke bagian petugas Bea Cukai yang ada di bandara atau kantor Bea Cukai terdekat.

Khususnya bagi pengguna yang baru saja membeli gadget-nya dari luar negeri. Berikut langkah-langkah daftar IMEI HP online di web Bea Cukai.

  1. Masuk ke laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html untuk melakukan registrasi terlebih dulu.
  2. Masukkan data diri dengan lengkap seperti nama, nomor KTP, kewarganegaraan, nomor passport, nomor penerbangan, waktu tiba, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga email.
  3. Masukkan daftar data barang dengan mengisi spesifikasi HP, lengkap dengan nomor IMEI hp dan harga belinya.
  4. Terakhir tinggal masukkan kode dari website untuk konfirmasi pengiriman dan akan menerima barcode untuk verifikasi ke petugas Bea Cukai.
  5. Bagi pemilik hp yang ingin melakukan verifikasi di bandara bisa mengunjungi pos Bea Cukai dan scan barcode dari website ke petugas.
  6. Apabila ingin verifikasi IMEI hp di luar bandara bisa segera mengunjungi kantor Bea Cukai terdekat.
  7. Dalam kurun waktu 2×24 jam, hp dari luar negeri yang sudah didaftarkan IMEI sudah bisa digunakan di Indonesia.
  8. Jika masih terkendala terkait IMEI HP bisa lapor dengan menghubungi ke nomor 1500225.

Biaya Daftar IMEI Hp

Biaya daftar IMEI hp diperlukan apabila harga ponsel lebih dari US$500. Biaya tersebut mencakup bea masuk, Pajak Pertambahan Nasional (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Bea masuk sendiri dibebankan sebesar 10 persen dari nilai pabean, sedangkan PPN sebesar 11 persen dari nilai impor.

Sementara PPH Pasal 22 impor dikenakan sebesar 10 persen dari nilai impor untuk mereka yang memiliki NPWP, dan 20 persen dari nilai impor untuk yang tidak memiliki NPWP.

Berikut rincian biaya daftar IMEI hp berdasarkan hasil hitungan Kalkulator Bea Cukai:

  • Bea masuk: Rp457.410
  • PPN: Rp553.466
  • PPh: Rp503.151 (NPWP)/Rp1.006.302 (Non-NPWP)

Dengan demikian, jika mendaftarkan IMEI HP iPhone 15 126 GB dengan harga US$799, maka kita perlu membayar sebesar Rp1.514.027 bagi penumpang yang telah memiliki NPWP, dan Rp2.017.178 untuk penumpang yang tidak memiliki NPWP.

Apabila harga ponsel di bawah US$ 500, proses registrasi selesai sampai tahap verifikasi saja karena tidak ada biaya pajak yang dibebankan.

Itulah penjelasan mengenai cara cek, daftar, dan biaya IMEI HP 2023. Semoga bermanfaat!

(avd/juh)

[Gambas:Video CNN]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *