Pak Jokowi, Kanada Minta Google-Facebook Bayar Rp 2 Triliun

Jakarta, CNBC Indonesia – Kanada akhirnya mengumumkan draf aturan ‘Online News Act’ yang mengharuskan penyedia platform seperti Google dan Facebook membayar konten berita yang diproduksi perusahaan media.

Dalam draf proposal, pemerintah Kanada berharap Google membayar perusahaan media sebesar US$ 126,6 juta atau sekitar Rp 1,9 triliun per tahun. Sementara itu, Facebook diminta membayar US$ 44 juta atau sekitar Rp 670 miliar.

Menurut pemerintah Kanada, draf aturan ini akan mengatasi kekhawatiran di Google dan Meta (Facebook, WhatsApp, Instagram), bahwa mereka diharuskan membayar dalam jumlah yang tak terbatas.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan ditetapkannya harga berdasarkan hitung-hitungan pemerintah dan beberapa lembaga, diharapkan Google dan Facebook bisa menanggapinya sebagai solusi sama-sama untung (win-win solution).

Namun, regulasi baru ini tak membuat Facebook bergeming. Raksasa media sosial itu mengatakan tetap memblokir konten berita di Kanada, selama aturan Online News Act masih diberlakukan.

“Regulasi yang baru diajukan tak akan berdampak pada keputusan bisnis kami untuk memblokir konten berita di Kanada,” kata Head of Public Policy Meta di Kanada, Rachel Curran.

Aturan Online News Act disahkan pada Juni lalu dan akan berlaku mulai akhir Desember. Sejauh ini, baru Facebook yang menyikapinya dengan tegas.

Sementara itu, Google yang turut protes dengan aturan itu belum melakukan tindakan seperti Facebook.

Aturan Online News Act ini ditetapkan berdasarkan keluhan dari perusahaan media yang merasa khawatir peran mereka tersingkir oleh Google, Facebook, cs. Padahal, konten berita yang didistribusikan lewat Google dan Facebook kebanyakan berasal dari perusahaan media.

Alhasil, pendapatan dari trafik pembaca lebih banyak dikantongi Google dan Facebook. Padahal, menurut mereka, seharusnya ada hak perusahaan media di dalamnya.

Aturan ini membuat Facebook angkat kaki dari negara tersebut, sebab enggan mengikuti aturan pemerintah setempat. Menurut Facebook, trafik dari berita tak terlalu berdampak pada pendapatan platformnya.

Sebagai informasi, Presiden RI Joko Widodo juga mencanangkan aturan serupa yang dinamai Publisher Rights. Hingga kini aturan itu masih terus dikaji oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kita tunggu saja seperti apa kelanjutannya.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Ikut Jokowi, PM Kanada Teriak Dibully Google dan Facebook

(fab/fab)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *