Zulhas Puji WhatsApp Soal S-Commerce, Sorot Aplikasi ‘Sebelah’


Jakarta, CNN Indonesia —

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memuji kehadiran WhatsApp Business sebagai social commerce yang bisa mendukung UMKM. Sebagai social commerce, WhatsApp Business hanya bertindak sebagai media promosi dan tidak melakukan transaksi.

“WhatsApp itu kategorinya masuk di social commerce. Ini paling bagus, jadi yang jualan tetap Alfamart, tetap Siloam, tetap BCA, UMKM, tapi dia promosikan. Menurut saya itu bagus sekali,” kata Zulhas di sela-sela acara WhatsApp Business Summit yang digelar di Jakarta, Rabu (1/11).

Zulhas mengakui perkembangan teknologi digital berdampak dengan menjamurnya platform, baik itu media sosial sampai tempat jual beli. Ia pun membagi aplikasi-aplikasi itu dalam tiga kategori, yakni social media, social commerce, dan e-commerce.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga platform itu menurutnya harus mengikuti aturan yang dibuat pemerintah Indonesia. Menurut dia seluruh platform itu juga harus memberi manfaat bagi masyarakat Indonesia.

“Pertama, social media. Sebagai negara demokrasi, karena kita tidak anti asing, tidak anti mana pun, kita sebenarnya terbuka, tapi diatur agar sama-sama untung, win-win, ditata,” jelas dia.

“Oleh karena itu kita atur ada sosial media. Sosial media silakan, negara demokrasi orang ngomong apa aja silakan, kalau fitnah ada hukumnya, silakan. Pemerintah mengatur begitu longgar, luas. Di sosial media mau apapun, fitnah orang, ngatain orang silakan, tapi ada aturan hukumnya. Ada batasannya,” kata dia menambahkan.

Kedua, yakni social commerce yang merupakan gabungan sosial media dan e-commerce. Menurutnya platform kategori ini boleh mengiklankan, promosi dari produk-produk yang dijual.

Zulhas yang juga Ketua Umum PAN itu menilai bahwa yang dilakukan WhatsApp di social commerce lebih adil. Ia pun menyindir ada sosial media yang juga membuka e-commerce, tanpa menyebutkan nama aplikasi tersebut.

“Saya lebih setuju kalau mau seperti ini, mudah-mudahan enggak begini terus, enggak usah ikut sampai yang buka warung. Karena ini yang paling fair. Kan dagang itu enggak cuma free, tapi free and fair,” ungkap dia.

Platform terakhir adalah e-commerce. Menurut dia, di platform ini baru aplikasi boleh berjualan sebagaimana mestinya.

Oleh sebab itu, e-commerce ini juga yang diatur oleh pemerintah.

“Ini yang kita atur, oleh karena itu, e-commerce itu harus kita atur, tata, yang ada di Permendag 31/2023. Termasuk jumlah nilainya diatur,” paparnya.

Sudah ajukan izin

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DirjenPDN) Kementerian Perdagangan Isy Karim menyebut platform media sosial milik Meta; Facebook, Instagram, dan WhatsApp mengajukan izin sebagai social commerce, bukan e-commerce.

“Grup Meta itu kan Facebook, Instagram, WhatsApp itu memang sudah mengajukan untuk social commerce, jadi social commerce seperti adanya sekarang,” ujar Isy, mengutip Antara.

Isy menjelaskan, ketiga plaform tersebut hanya terdaftar sebagai portal web dan media sosial. Grup Meta tersebut pun belum mendapatkan perizinan sebagai social commerce.

Kini, Grup Meta mengajukan perizinan sebagai social commerce, di mana platformnya hanya bertindak sebagai media promosi dan tidak melakukan transaksi.

“Sekarang dia kan mengajukan untuk social commerce, hanya untuk promosi, tidak ada transaksi. Ini sudah mengajukan tapi ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi,” kata Isy.

Sementara itu, Isy menyampaikan bahwa TikTok hingga saat ini belum mengajukan izin sebagai e-commerce. Ia juga menampik rumor bahwa platform tersebut akan kembali sebagai TikTok Shop pada November 2023.

“TikTok sampai sekarang belum, ramainya kan teman-teman bilang TikTop Shop jadi e-commerce tapi itu belum, belum sama sekali. Enggak ada (peluncuran TikTok Shop),” ujarnya.

Pemisahan antara e-commerce, social commerce, dan sosial media tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam Pemendag 31/2023 terdapat pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti e-commerce dan social commerce untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.

(tim/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *