Jakarta, CNN Indonesia —
Media sosial YouTube dikabarkan mau beralih jadi platform dagang online alias e-commerce. Apa tanggapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait hal ini?
Budi mengatakan pemerintah membuka diri untuk iklim usaha di dalam negeri. Namun, menurutnya semua platform wajib mematuhi aturan yang berlaku yaitu memisahkan media sosial dengan e-commerce.
“Kita kan harus membuka diri, tetapi yang tadi soal Youtube, Meta, Tiktok Shop segala macam yang penting entitasnya harus dipisahkan. Kalau dia sosial media ya sosial media, e-commerce ya e-commerce,” kata Budi di Kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (2/11).
Sebelumnya, platform TikTok Shop pada awal Oktober lalu ditutup pemerintah lantaran tak terdaftar sebagai e-commerce, namun bisa melakukan transaksi jual-beli dalam platform.
Kendati TikTok Shop ditutup, Budi tetap membuka peluang platform berdagang di Indonesia dengan aturan yang sesuai. Menurutnya platform yang ingin beralih menjadi e-Commerce diminta untuk menyesuaikan diri dengan level of playing field yang ada.
Kini, TikTok dikabarkan akan kembali ke tanah air dengan mendaftarkan diri sebagai e-Commerce, sedangkan YouTube juga dikabarkan akan melakukan hal serupa.
Kendati demikian Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan Isy Karim menyebut platform media sosial TikTok hingga saat ini belum mengajukan izin sebagai e-commerce.
Ia juga menampik rumor bahwa platform tersebut akan kembali sebagai TikTok Shop pada November 2023.
“TikTok sampai sekarang belum, ramainya kan teman-teman bilang TikTop Shop jadi e-commerce tapi itu belum, belum sama sekali. Enggak ada (peluncuran TikTok Shop),” ujarnya mengutip Antara.
Pemisahan antara e-commerce, social commerce, dan sosial media tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam Pemendag 31/2023 terdapat pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti e-commerce dan social commerce untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.
Sebelumnya, laporan Reuters menyebut kalau Tiktok dan Youtube akan mendaftarkan lisensi sebagai e-commerce.
Tiktok dilaporkan tengah menjajaki kerja sama dengan pemain e-commerce lokal, termasuk Tokopedia, sambil menunggu pembangunan aplikasi Tiktok Shop secara terpisah.
TikTok mengatakan pihaknya tidak dapat mengonfirmasi atau menyangkal pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mencari lisensi. Tokopedia tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Sementara itu, dua sumber melaporkan YouTube berencana melakukan hal serupa. Layanan belanja sebenarnya sudah dilakukan YouTube di pasar Amerika Serikat (AS), namun juru bicara YouTube menolak berkomentar soal ini.
(can/dmi)
[Gambas:Video CNN]