Upaya Kominfo Wujudkan Pemilu Damai 2024 Lewat Satgas Anti Hoaks


Jakarta, CNN Indonesia —

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Hoaks untuk mewujudkan Pemilu Damai 2024. Satgas ini akan bertugas untuk berkomunikasi dengan publik dan melabeli setiap informasi yang keliru sebagai hoaks.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, Satgas Anti Hoaks akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan media massa. Satgas ini akan menggunakan berbagai platform komunikasi, termasuk media sosial, untuk menyampaikan informasi kepada publik.

“Satgas Anti Hoaks akan bekerja keras untuk mencegah penyebaran hoaks menjelang dan selama Pemilu 2024. Hoaks dapat menimbulkan keresahan dan mengganggu kelancaran pelaksanaan pemilu,” kata Budi Arie dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi Arie menjelaskan, semua berita-berita palsu atau berita bohong itu akan diberi stempel ‘Hoaks’. Baik berita disinformasi, misinformasi, maupun malinformasi.

“Tidak usah dibeda-bedakan mana disinformasi, misinformasi, malinformasi. Langsung saja semua distempelin hoaks biar publik gampang menangkapnya.” kata Budi Arie.

Budi Arie menegaskan, Kemenkominfo akan bertindak netral dalam menindak pelaku penyebaran hoaks. Kemenkominfo akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menangani kasus hoaks.

“Siapapun kandidat atau partai politik yang merasa difitnah dapat melaporkan kepada kami. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Budi Arie.

“Kita di Kominfo netral, siapapun kandidatnya, siapapun partainya kalau difitnah bisa melaporkan kepada kami,” katanya.

Pembentukan Satgas Anti Hoaks ini merupakan upaya Kemenkominfo untuk mewujudkan Pemilu Damai 2024. Kemenkominfo berharap, dengan upaya ini, Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan damai.

Saat ini, Indonesia memiliki peraturan seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).

“Kalau soal hukumnya, kita mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pokoknya kalau melanggar hukum, kami serahkan ke penegak hukum,” ujar Budi Arie.

Selain membentuk Satgas Anti Hoaks, Kemenkominfo juga melakukan berbagai upaya lain untuk mencegah penyebaran hoaks. Di antaranya, meningkatkan literasi digital masyarakat, melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga penyiaran dan media sosial, serta mendorong kerja sama antar-pemangku kepentingan.

Selain upaya dari pemerintah, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah penyebaran hoaks. Mulai dari berpikir kritis dna mencari tahu kebenaran informasi yang didapat, tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, hingga dapat melaporkan informasi bohong atau hoaks ke pihak berwenang.

Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan penyebaran hoaks dapat ditekan, sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan damai.

(osc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *