Revisi UU ITE Disahkan, Konsumen Aman Sampaikan Keluhan di Internet?

Jakarta, CNN Indonesia —

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyebut isu keluhan konsumen dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak akan terjadi lagi usai revisi kedua dilakukan.

“Di aturan itu hak-hak itu kelihatannya dilindungi. Jadi nanti selama bisa dibuktikan dan itu untuk kepentingan publik yang luas, dia terbebaskan dari jeratan itu,” ujar Nezar ketika ditanya soal konsumen yang kerap dijerat UU ITE setelah komplain di media sosial, Jakarta, Selasa (5/12).

Pasal yang kerap memakan korban pada UU ITE adalah pasal 27 ayat 3. Pasal itu melarang orang untuk mendistribusikan atau membuat konten dengan muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal tersebut kerap disalahgunakan oleh beberapa pihak, salah satunya pihak yang mendapat keluhan kepada konsumennya.

Berikut bunyi pasal 27 ayat 3:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Ayat tersebut telah diubah oleh revisi kedua UU ITE yang disahkan hari ini (5/12) oleh DPR. Berikut pasal baru yang menggantikan pasal 27 ayat 3 tersebut:

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Lebih lanjut, Nezar berharap tak ada kasus-kasus seperti yang terjadi sebelumnya imbas penggunaan yang kurang tepat dari UU ITE.

“Saya kira beberapa concern dari masyarakat sipil tentang penggunaan pasal 27, misalnya, dan pasal 28. Itu juga telah terakomodir di dalam revisi,” katanya.

“Kita harapkan penggunaannya lebih tepat,” imbuhnya.

Nezar menjelaskan total 14 pasal mengalami revisi pada revisi kedua UU ITE ini. Selain itu, ada penambahan 5 pasal baru.

Salah satu pasal baru menyoroti pentingnya perlindungan anak di ruang digital yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). PSE wajib memiliki serangkaian mekanisme untuk melindungi anak-anak di platformnya, di antaranya memberi informasi mengenai batasan umur untuk akses, verifikasi pengguna usia anak, hingga pelaporan penyalahgunaan produk yang berpotensi melanggar hak anak.

Sejak UU ITE disahkan pada tahun 2008, sejumlah kasus pencemaran nama baik mencuat. Salah satu yang paling mendapat sorotan adalah kasus Prita Mulyasari yang terjerat UU ITE pada tahun 2008.

Kasus ini bermula ketika Prita memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional Tangerang. Namun setelah pemeriksaan ia mengeluhkan pelayanan di rumah sakit tersebut lewat milis.

Belakangan keluhan Prita soal pelayanan RS Omni Internasional menyebar. Pihak RS Omni kemudian menggugat Prita dengan pasal karet tersebut.

(lom/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *