Putusan MK Trending Topic, Warganet Kegocek Aturan Usia Cawapres


Jakarta, CNN Indonesia —

Netizen ramai-ramai takjub dengan ‘alur cerita’ putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan batas usia calon wakil presiden (cawapres) yang berdampak pada Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi.

Uji materi aturan batas usia cawapres yang diputus MK hari ini terdiri dari enam permohonan. Yang pertama dibacakan adalah permohonan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun jadi 35 tahun.

Ketentuan yang digugat adalah Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Pada permohonan ini, MK menolaknya. Netizen pun ramai-ramai bersukur sambil memuji-muji MK batal jadi ‘Mahkamah Keluarga’.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masalah muncul di putusan berikutnya. MK mengabulkan permohonan yang diajukan mahasiswa Almas Tsaqibbirru Re A meski pasal yang diuji materi sama.

Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membaca amar putusan, di Jakarta, Senin (16/10).

“Sehingga Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi: berusia paling rendah paling rendah 40 tahun atau pernah /sedang mendukuki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada, memerintah pemuatan putusan ini dalam berita acara negara.”

Warganet pun kaget mendengar putusan ini.

“Pada kegocek,” aku akun @WismaKarya.

[Gambas:Twitter]

“plot twist ya,” kicau akun Twitter @satriahelmy.

[Gambas:Twitter]

“This plot twist is somewhat a direct order from M. Night Shyamalan,” imbuh akun @SilverSong1892 sambil menyinggung ciri khas film-film karya sutradara AS keturunan India yang doyan bikin karya penuh alur tak terduga.

[Gambas:Twitter]

Warganet @CakKhum mengakui netizen, “Kena Prank MAHKAMAH KELUARGA.”

[Gambas:Twitter]

Akun @rianx_utd pun menyindir putusan ini bak “lawak.”

[Gambas:Twitter]

Putusan MK ini, netizen @User00126 menegaskan kondisi “Badut bet negara kita ini dah.”

[Gambas:Twitter]

Orba lahir kembali

Per Senin (16/10) pukul 17.12 WIB, kata kunci ‘Putusan MK’ dan ‘Mahkamah Keluarga’ ramai dikomentari netizen hingga membuatnya menduduki peringkat empat dan tiga trending topic nasional.

Kicauan terkait kata kunci tersebut masing-masing mencapai 12.700-an unggahan dan 6.903 postingan.

Akun @m_nurfatoni pun terkejut dengan perubahan di putusan MK selanjutnya ini. “Loh jadi beneran Mahkamah Keluarga?”

[Gambas:Twitter]

“Mahkamah keluarga huhu, harta yg paling berharga emg keluarga,” sindir akun @ginaprameswari, menyitir lirik lagu Keluarga Cemara.

[Gambas:Twitter]

Merespons putusan ini, pakar hukum tata negara Feri Amsari membenarkan MK saat ini tidak ubahnya seperti “Mahkamah Keluarga.”

“MK mengalami kesakitan yang serius. Bahwa MK telah betul-betul menjadi Mahkamah Keluarga yang membuka ruang kepada anak Jokowi bisa berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu dalam alasan yang jelas,” cetus dia, Senin (16/10).

“MK membuat putusan ini penuh drama tanpa ada makna apapun. Ujung-ujungnya tetap memberikan karpet merah kepada Gibran. Betul-betul Mahkamah Keluarga,” tambahnya.

Imbas putusan ini juga, netizen @andikamalreza mengaku teringat pada sosok keluarga Cendana, sosok keluarga penguasa Orde Baru.

[Gambas:Twitter]

Senada, @mediokerboy menambahkan, “Hamdulillah Orba reborn.”

[Gambas:Twitter]

Saking hopeless-nya dengan plot ala Orba ini, akun @astrodiaal pun berseloroh, “Atur atur aja lah pak bentar lg juga kiamat.”

[Gambas:Twitter]

(tim/arh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *