Jakarta, CNBC Indonesia – DPR resmi mengesahkan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk kedua kalinya. Pasal-pasal yang sebelumnya disebut pasal karet tidak dihapus namun diubah seperti pasal 27 dan 28.
“Saya kira beberapa concern dari masyarakat sipil tentang penggunaan pasal 27, misalnya, dan pasal 28. Itu juga telah terakomodir di dalam revisi,” kata Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria, di Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Saat ditanya apakah dapat meminimalisir kasus terkait pasal karet UU ITE, dia mengharapkan dapat digunakan dengan tepat. “Kita harapkan penggunaannya lebih tepat,” ungkapnya.
Nezar menjelaskan revisi itu bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang sehat. Ada beberapa pasal yang direvisi serta ditambahkan dalam aturan tersebut.
“Saya kira revisi undang-undang ITEĀ bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang sehat Itu tadi ya dan beberapa pasal memang direvisi di sana, ada 14 pasal lalu kemudian ada tambahan juga sekitar 5 pasal kalau enggak salah yang baru,” kata Nezar.
Salah satu yang ditambahkan adalah Pasal 16 soal pelindungan anak di dunia maya. Pasal itu mengatur platform harus memperhatikan konten yang disajikan pada anak-anak.
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan memberikan pelindungan pada anak saat mengakses sistem elektronik. Mulai dari menggunakan produk, layanan, fitur dalam platform.
Pengesahan revisi kedua UU ITE itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-10 penutupan masa sidang II 2023-2024. Ditemui di Gedung DPR, Menteri Kominfo Budi Arie menjelaskan aturan akan berlaku setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
“Nanti kan ada mekanismenya, presiden selama-lamanya satu bulan tanda tangan. Jadi persetujuan DPR, tadi udah setuju kan. Terus pemerintah,” kata Budi.
Revisi pasal karet
Pasal 27 UU ITE mengatur tentang distribusi atau produksi informasi atau dokumen di ruang digital. Berikut bunyi pasal 27 UU ITE yang telah direvisi:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Dalam revisi kedua UU ITE ini, Pasal 27 ayat 3 dan ayat 4 diubah. Bunyi Pasal 27 ayat 3 dan 4 sebelum direvisi adalah:
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Revisi kedua UU ITEĀ mengganti kedua ayat tersebut dengan pasal 27A dan pasal 27B.
Pasal 27A:
Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Pasal 27B:
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:
- memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
- memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman membuka rahasia, memaksa orang supaya:
- memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
- memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Ini Daftar Revisi UU ITE Versi Usulan Pemerintah