Panen Energi Air Rantau Kermas Efek Baik Hati pada Hutan


Jambi, CNN Indonesia —

Kebaikan hati warga Desa Rantau Kermas, Kabupaten Merangin, Jambi, terhadap hutan berbuah hasil sumber energi murah.

Desa pun tidak lagi dilanda kegelapan setelah pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLMTH) yang dibangun di Sungai Batang Langkup hadir di tengah-tengah warga.

Hutan yang dimaksud ialah Hutan Adat Kara Jayo Tuo. Kawasan hutan seluas berkisar 130 hektare ini menjadi penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaraknya dari permukiman berkisar 500 meter. Sejumlah satwa, mulai dari kambing hutan, rangkong, harimau Sumatera, rusa, kijang, dan ayam hutan, dapat ditemukan di dalam hutan adat itu.

Kesadaran menjaga hutan tumbuh setelah peristiwa banjir bandang pada tahun 1974. Meski tidak ada korban jiwa, banyak warga yang terpaksa mengungsi di luar desa.

Sejak saat itu, masyarakat secara turun temurun menjaga hutan dengan tata kelola yang ketat. Masyarakat tidak boleh menebang hutan yang berada di hulu air atau disebut masyarakat sebagai ulu aik.

Sementara, zona pemanfaatan untuk tempat tinggal dan bercocok tanam berada di bawah hulu air atau disebut dengan tanah ajum dan tanah arah.

Sesuai kesepakatan para tetua, terdapat hukum adat yang berbunyi “setiap orang yang menebang pohon akan didenda seekor kambing, uang Rp500 ribu, beras sebanyak 20 gantang, dan lemak semanis.”

Peraturan yang disepakati secara adat ini diperkuat dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan SK.6741/Menlhk-pskl/kum.1/12/2016 tentang penetapan hutan adat Marga Serampas Rantau Kermas.

Bahkan, kearifan lokal menjaga hutan Hutan Adat Kara Jayo Tuo terus menerus didukung dengan program pohon asuh.

“Dengan adanya hutan di hulu kampung, membuat terjangan air tidak menghantam rumah-rumah,” kata Ketua Pengelola Hutan Adat Kara Jayo Tuo, Agustami, Selasa (29/8) lalu.

Kearifan lokal

Kearifan lokal menjaga hutan adat terus berlanjut hingga PLTMH dibangun di Sungai Batang Langkup pada tahun 2018. Dari aliran sungai itulah masyarakat Desa Rantau Kermas dapat menikmati listrik berdaya hingga 39 ribu Watt.

PLTMH di Desa Rantau Kermas merupakan hibah dari KKI Warsi dan MCAI-Indonesia atas kesungguhan masyarakat melestarikan hutan. Pembangkit listrik tersebut kini dikelola secara mandiri oleh kelompok masyarakat.

Ade Usman, Bendahara PLTMH Rantau Kermas, menyampaikan kini terdapat 115 rumah di Desa Rantau Kermas yang dialiri listrik tenaga air. Warga hanya perlu mengeluarkan biaya atau iuran sebesar Rp60 ribu hingga Rp80 ribu per bulan.

“Meskipun warga memasang banyak lampu, menggunakan kulkas, mesin cuci, setrika, mejikom dan kipas angin sepuasnya, tetap membayar dengan tarif Rp60.000 per bulan. Ini pelanggan kategori C2.”

“Sementara pelanggan dengan kategori C4, tarifnya Rp80 ribu per bulan sebanyak 16 pelanggan. Rumah yang menggunakan fasilitas listrik ini, memang ditambah untuk usaha seperti peralatan las dan alat-alat pertukangan,” lanjut Ade.

Tiang-tiang menganggur di halaman berikutnya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *