Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan update baru soal nasib beberapa platform peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol).
TaniFund sebelumnya diketahui memiliki kredit macet atau TWP 90 tinggi, yakni mencapai 63%. Saat ini, layanan tersebut sudah berhenti menyalurkan pinjaman.
Dalam Konferensi Pers RDKB pekan ini, OJK mengatakan TaniFund telah dikenakan beberapa sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saat ini sedang berupaya untuk mematuhi ketentuan tersebut,” kata Agusman selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK.
Lebih lanjut, Agusman mengatakan OJK telah memanggil TaniFund untuk memberikan konfirmasi mengenai progres pemenuhan sanksi dan penyelesaian pinjaman bermasalah. OJK akan melanjutkan tindakan pengawasan sesuai ketentuan untuk memastikan kepatuhan TaniFund dengan aturan yang berlaku.
Ia mengatakan TaniFund masih terus berupaya memenuhi rekomendasi perbaikan, termasuk menyelesaikan penyelesaian pinjaman yang mengalami kendala.
“OJK telah menjalankan proses pemantauan dan berkomunikasi secara intensif dengan TaniFund. Hal ini ini dilakukan agar perlindungan kepada konsumen tetap dapat terjaga dan meminimalkan kerugian lebih lanjut,” ia menuturkan.
Nasib iGrow
Sementara itu, untuk iGrow masih terus dipantau secara intensif untuk memenuhi kewajibannya sebagai penyelenggara P2P lending. OJK meminta agar iGrow memperhatikan prinsip kehati-hatian, meningkatkan tata kelola perusahaan, serta memberikan perlindungan konsumen yang memadai
“Sehingga secara berkala diharapkan dapat menurunkan persentase TWP 90 dengan baik,” kata Agusman.
Ia menyebut OJK telah meminta iGrow untuk membuat action plan yang jelas terkait penanganan pendanaan macet. Diketahui, tingkat kredit atau TWP 90 macet iGrow mencapai 46%.
“Dalam hal ini iGrow terus melakukan upaya penagihan dengan mengoptimalisasi tenaga penagihan yang ada di internal dan juga melakukan kerjasama dengan pihak eksternal, baik tenaga penagihan maupun melakukan tindakan hukum yang dianggap perlu,” kata Agusman.
Dalam hal permodalan, dalam upaya meningkatkan ketahanan penyelenggara terhadap risiko yang dihadapi, saat ini Pemegang Saham Penyelenggara (PT Fintek Karya Nusantara) sedang dalam proses persetujuan peningkatan modal disetor.
“Hal ini diharapkan dapat memastikan ketersediaan permodalan yang cukup dalam melakukan kegiatan usaha,” ia menuturkan.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Siap-siap Pinjol Makin Banyak, OJK Mau Buka Pendaftaran
(fab/fab)