Menkominfo Budi Arie Sebut Perubahan Kedua UU ITE Lindungi HAM

Jakarta, CNN Indonesia —

Pemerintah telah mengesahkan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perubahan ini merupakan upaya untuk menghadirkan ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, perubahan Kedua UU ITE merupakan wujud tanggung jawab pemerintah untuk melindungi kepentingan umum serta bangsa dan negara.

“Sama halnya dengan ruang fisik, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak asasi manusia (HAM) bagi pengguna internet Indonesia di ruang siber, seperti yang telah tertuang pada konstitusi Indonesia,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR RI dan Pemerintah di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (05/12).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Budi, setidaknya ada sejumlah alasan perubahan ini perlu dilakukan. Pertama, kata Budi, ada penerapan norma-norma pidana dalam UU ITE yang berbeda-beda di berbagai tempat.

“Sehingga banyak pihak yang menganggap norma-norma UU ITE multitafsir, karet, memberangus kemerdekaan pers, hingga mengancam kebebasan berpendapat,” jelasnya.

Kedua, UU ITE yang ada saat ini belum dapat memberikan perlindungan yang optimal bagi pengguna internet Indonesia, termasuk anak-anak.

Menurut dia, penggunaan produk atau layanan digital dapat memberi manfaat besar bagi pertumbuhan dan perkembangan anak jika digunakan secara tepat.

Namun, anak belum memiliki kapasitas atau kemampuan untuk memahami risiko dan potensi pelanggaran haknya dalam produk atau layanan digital.

Oleh karena itu, penyelenggara sistem elektronik harus mengambil tanggung jawab dalam memenuhi hak-hak anak, sekaligus melindungi anak dari bahaya atau risiko fisik dan psikis

“Dalam berbagai situasi, anak belum memiliki kapasitas atau kemampuan untuk memahami risiko dan potensi pelanggaran haknya dalam produk atau layanan digital,” tuturnya.

Ketiga, pemerintah memperhatikan pembangunan ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif. Menurutnya, Indonesia memiliki potensi ekonomi digital yang besar, yang diperkirakan akan menyumbang sepertiga potensi ekonomi digital di kawasan ASEAN.

“Melihat besarnya potensi ekonomi digital Indonesia, pemerintah perlu memperkuat regulasi dalam memberikan perlindungan pengguna layanan digital Indonesia dan pelaku UMKM,” jelasnya.

Menteri Budi Arie juga menegaskan perubahan UU ITE diperlukan berkaitan dengan aspek penegakan hukum. Menurutnya saat ini memerlukan penguatan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan tindak pidana siber, khususnya yang menggunakan rekening bank dan aset digital dalam skema kejahatan.

“Dalam hal ini, PPNS di sektor informasi dan transaksi elektronik (ITE) butuh kewenangan untuk memerintahkan penyelenggara sistem elektronik dalam melakukan pemutusan akses sementara terhadap rekening bank, uang elektronik, dan/atau aset digital,” tegasnya.

(inh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *