Jakarta, CNBC Indonesia – Belum lama ini sebuah postingan viral di media sosial X terkait penggunaan teknologi face recognition (pengenal wajah) di Stasiun Bandung.
Seorang penumpang mengeluhkan kebijakan yang seakan memaksa menggunakan face recognition. Jika tidak, mereka baru boleh masuk area boarding stasiun 10 menit sebelum keberangkatan.
Kejadian tersebut membuat banyak penumpang buru-buru mendaftarkan face recognition secara langsung.
Banyaknya penumpang membuat antrean pendaftaran mengular. Akhirnya mereka, harus terburu-buru ke kereta.
“Antrean panjang mengular buat daftar dulu. Katanya ‘SOP nya begitu, yang nggak pakai face recognition hanya bisa masuk 10 menit sebelum kereta berangkat’. Yang pakai face recognition pun tergopoh-gopoh ke keretanya, karena antrean daftarnya panjang banget,” tulis postingan tersebut.
Bukan hanya itu, postingan yang sama mengeluhkan bahwa face recognition juga bermasalah. Ada yang wajahnya tidak terdeteksi dan terpaksa melakukan pemeriksaan ulang secara manual, menggunakan tiket dan KTP seperti biasanya.
“Bahkan yang udah dafar wajahnya pun sering nggak ke-detect, ujung-ujungnya ya scan tiket dan data KTP yang nempel sama tiketnya,” lanjut utas tersebut.
Melansir detik.com, Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono menjelaskan pihaknya telah mendengar keluhan tersebut.
Dia membantah aturan yang memperbolehkan penumpang yang tidak mendaftar face recognition baru boleh masuk 10 menit sebelum keberangkatan.
“Dapat kami sampaikan bahwa informasi pada postingan mengenai boarding di Stasiun Bandung di salah satu platform media sosial (X) adalah tidak benar. Pelanggan KA baik itu yang sudah terdaftar menggunakan sistem pemindaian wajah (face recognition) maupun yang masih menggunakan sistem boarding secara manual diperbolehkan melakukan boarding mulai dari 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” kata Mahendro dalam keterangannya.
Menurutnya, ada kesalahpahaman antara petugas boarding dengan security yang mengarahkan penumpang. Mahendro menambahkan keluhan pengguna jadi masukan untuk sosialisasi dan edukasi ke petugas di lapangan.
“Terjadi miskomunikasi antara petugas boarding dan petugas security dengan pelanggan yang bersangkutan dalam penyampaian informasi mengenai aturan boarding. Oleh karena itu, PT KAI Daop 2 Bandung menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan tersebut,” ucapnya.
[Gambas:Video CNBC]
(npb/npb)