Jakarta, CNBC Indonesia – WhatsApp kini menjadi salah satu cara andalan penipu untuk mencari dan menjebak korbannya. Pemerintah dan operator seluler sebetulnya punya solusi untuk memberantas penipu di WhatsApp. Sayangnya, solusi tersebut mentah karena ada surat sakti dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan bahwa penipu di WhatsApp sebetulnya bisa dibersihkan jika aplikasi seperti WhatsApp diwajibkan bekerja sama dengan operator seluler.
Direktur Jenderal PPI Kominfo Wayan Toni Supriyanto, saat konferensi pers di Kantor Kominfo Rabu (15/11/2023), bercerita soal rencana regulasi tersebut saat penyusunan Undang Undang Cipta Kerja.
Pemerintah ingin mewajibkan kerja sama antara perusahaan Over-The-Top (OTT) global dan opsel. Namun, karena waktu yang diberikan 3 bulan sampai dengan penetapan, Wayan mengungkap, ada tekanan yang luar biasa dari pelaku usaha global ini.
Penyedia layanan OTT ini tidak mau ada kewajiban kerja sama. Kalau pun ada, mereka tidak mau membuat bisnis penyelenggaraan komunikasi sebagai mana Undang-Undang Telekomunikasi.
“Sebenarnya draft itu sudah selesai 1 bulan pertama. Namun dalam 2 bulan berikutnya ada tekanan yang luar biasa dari pelaku usaha global ini,” jelasnya.
Google, Facebook, sampai Duta Besar Amerika Serikat sempat mengirim surat ke Kominfo. Surat itu dikirim dalam rangka agar tidak ada kata wajib bagi para penyedia layanan digital global untuk diatur dan menjalin kerjasama dengan operator seluler.
“Google, Facebook, Duta Besar Amerika kirim surat. Kemenko perekonomian sebagai induk penyusun dari draft, Kemenkopolhukam, karena dampaknya akan ke sana. Akhirnya, dari hasil yang ada kalimatnya yang terakhir adalah mengatur pola kerja sama saja,” ujar Wayan.
Percuma nomor diblokir
Wayan menjelaskan, tanpa kerja sama upaya memberantas penipu dengan memblokir nomor telepon menjadi sia-sia karena keberadaan WhatsApp.
“Dan selama ini mereka kan menjadi, maaf ya seperti sekarang kan Whatsapp, walaupun nomor kita pindah, ke luar negeri misalnya menggunakan nomor Indonesia lalu ke luar negeri membeli kartu baru, tetap saja no WhatsApp bisa dipakai,” terang Wayan. “Artinya bahwa kartu seluler yang kita punya hanya membangkitkan sinyal saja.”
Sehingga pada saat kejahatan yang dilakukan oleh nomor yang sudah terdaftar di WhatsApp, pihak Kominfo tidak bisa melakukan upaya apapun.
Kalau masih muncul nomor tersebut yang digunakan untuk kejahatan, dia hanya mengubah wajahnya atau menggunakan wajah orang lain, sementara nomornya masih muncul.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Negara Ini Mendadak Larang Google, Ada Apa?
(dem/dem)