Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membentuk satuan tugas (satgas) percepatan penyelesaian menara seluler atau BTS 4G BAKTI.
Satgas ini diketuai oleh Staf Khusus Menkominfo yang pernah menjadi juru kampanye Partai NasDem pada 2014, Sarwoto Atmosutarno.
“Satgas ini diketuai oleh Sarwoto Atmosutarno, Staf Khusus Menkominfo, yang sudah sangat berpengalaman karena pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Infrastruktur PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (2004-2009) dan juga Direktur Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) pada periode 2009-2012,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (13/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sarwoto saat ini juga menjabat sebagai Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel). Ia juga pernah menduduki salah satu kursi direksi Indosat pada 2015, meskipun kurang dari satu bulan.
Pembentukan Satgas BTS 4G BAKTI ini berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 472 Tahun 2023.
“Ditetapkan dan berlaku sejak tanggal 12 Oktober 2023, masa tugas Satgas BTS Bakti ini akan berakhir seiring masa jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika pada tahun 2024,” ujar Budi.
Proyek pembangunan menara BTS 4G itu digarap oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). Belakangan BAKTI tersandung kasus dugaan korupsi dan melibatkan eks Menkominfo Johnny G Plate dan Dirut Bakti Anang Achmad Latif.
Satgas ini melibatkan berbagai unsur elemen pemerintahan mulai dari Jaksa Agung, auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kementerian dan lembaga lain.
Berikut susunan Satgas BTS 4G BAKTI:
Pengarah:
• Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika
• Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika
Ketua: Sarwoto Atmosutarno, Staf Khusus Menkominfo
Wakil Ketua: Fadhilah Mathar, Direktur Utama BAKTI Kominfo
Sekretaris: Sudarmanto, Direktur Sumber Daya dan Administrasi, BAKTI Kominfo
Anggota:
• Danny Januar Ismawan, Direktur Infrastruktur, BAKTI Kominfo
• Marvels Parsaoran Situmorang, Direktur Pengembangan Pita Lebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan dan Pos Informatika, Koninfo
• Ilvan Santoso, Inspektur I, Inspektorat Jenderal Kominfo
• Hermanto, Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung RI
• Arif Wibawa, Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan
• Sutrisno, Direktur Investigasi II pada Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
• Emin A. Muhaemin, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
• Raden Ari Widianto, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tugas
Satgas BAKTI Kominfo memiliki tiga tugas.
Tugas pertama, memastikan pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan informasi yang memfasilitasi penyediaan akses internet di daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T) yang dilaksanakan BAKTI Kementerian Kominfo.
“Percepatan penyelesaian mencakup pembangunan Base Transreceiver Station (BTS), jaringan serat optik Palapa Ring, Hot Backup Satellite (HBS), dan pengoperasian Satelit Republik Indonesia (SATRIA)-1 untuk diselesaikan dan dioperasikan dengan tepat waktu, tepat program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebagaimana tertulis dalam surat keputusan.
Tugas kedua, menyelesaikan secara cepat dengan solusi strategis terhadap permasalahan dan hambatan (debottlenecking) di bidang hukum, kebijakan pelaksanaan dan keuangan.
Selain itu, dilaksanakan dengan proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas ketiga, memberikan arahan kebijakan penyelesaian dan rekomendasi tindakan kepada BAKTI Kementerian Kominfo untuk pelaksanaan kerja dan kerja sama dengan para pihak.
Tugas keempat, memberikan arahan kebijakan penyelesaian dan rekomendasi strategis kepada BAKTI Kominfo untuk perbaikan model kegiatan dan proses bisnisnya.
(can/arh)