Kasus Monopoli Google Masuk Pemberkasan


Jakarta, CNN Indonesia —

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan kasus monopoli Google terkait penerapan Google Play Billing System masuk tahap pemberkasan.

“Dalam kasus ini, Google LLC (Google) diduga melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 UU Nomor 25 Tahun 1999 karena mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing System, dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store,” kata Direktur Investigasi pada Deputi Penegakan Hukum KPPU Gopprera Panggabean pekan lalu.

Gopprera menjelaskan tahap pemberkasan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan KPPU guna menyusun laporan dugaan pelanggaran untuk menilai layak tidaknya hasil penyelidikan, sebelum dilanjutkan dengan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi, mengutip Antara.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPPU telah mulai melakukan penyelidikan berdasarkan inisiatif atas dugaan pelanggaran UU Nomor 5/1999 yang dilakukan Google LLC dan anak usahanya di Indonesia sejak 14 September 2022 atas dugaan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia.

Dalam proses penyelidikan, Google LLC mengajukan surat permohonan perubahan perilaku pada 13 Juni 2023 dan melakukan perbaikan surat permohonan perubahan perilaku tanggal 11 Juli 2023.

Permohonan perubahan perilaku di tahap penyelidikan itu, seperti aturan yang tercantum pada Pasal 81 Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023, memang dimungkinkan.

“Untuk itu, KPPU melakukan rangkaian analisa terhadap surat permohonan perubahan perilaku oleh Google LLC, khususnya atas keterkaitan poin-poin usulan perubahan perilaku dengan potensi penyalahgunaan posisi dominan dan persaingan usaha tidak sehat di masa mendatang,” kata dia.

Kemudian, pada 30 Oktober 2023, KPPU telah mengirimkan surat persetujuan perubahan perilaku dengan penambahan atau perbaikan syarat yang ditulis dalam Pernyataan Perubahan Perilaku. Surat tersebut berisi poin-poin komitmen yang harus dilakukan oleh Google LLC dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yakni 24 November 2023.

Kendati begitu, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pihak Google tidak dapat memenuhi dua komitmen berupa surat pernyataan untuk tidak melakukan perilaku anti persaingan dan penyalahgunaan posisi dominan, serta surat pernyataan perubahan perilaku yang telah ditandatangani pimpinan Google LLC.

Berdasarkan hal tersebut, KPPU akhirnya menyimpulkan bahwa Google selaku terlapor tidak menjalankan perubahan perilaku, sehingga proses pemantauan perubahan perilaku dihentikan dan penyelidikan dilanjutkan ke tahap pemberkasan.

Pihak Google mengaku sudah mengetahui mengenai informasi tersebut dan mengatakan bahwa keputusan pemberkasan itu “mengecewakan, karena mengabaikan nilai dukungan Google Play untuk developers Indonesia.”

Perwakilan Google mengatakan bahwa dukungan Google Play untuk para pengembang itu di antaranya mulai dari meningkatkan keterampilan hingga menghubungkan aplikasi mereka secara instan ke audiens global.

“Keputusan ini juga menolak inisiatif kami untuk aktif berdiskusi dalam serangkaian proposal yang akan mengatasi kekhawatiran mereka dengan cara yang tidak melemahkan keamanan aplikasi di Play Store,” kata perwakilan Google.

Namun begitu, Google mengatakan pihaknya akan terus berkomunikasi dengan KPPU dan mendukung proses tersebut.

“Sebagai pelaku yang bertanggung jawab dalam ekosistem lokal, kami tetap berkomitmen untuk mendukung developers dengan alat dan kemampuan yang membantu mereka membangun aplikasi dan bisnis yang sukses, juga memastikan pengalaman yang aman dan terpercaya bagi semua pengguna di Play Store,” pungkas perwakilan Google.

(lom/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *