Kasus Google Meluas ke Asia, Masa Depan Internet Berubah

Jakarta, CNBC Indonesia – Pengawas persaingan usaha Jepang mengatakan pihaknya mulai menyelidiki Google atas kemungkinan pelanggaran Undang-Undang antimonopoli dalam layanan pencarian web.

Langkah ini serupa dengan yang dilakukan oleh pihak berwenang di Eropa dan negara-negara besar lainnya.

Komisi Perdagangan Adil Jepang (JFTC) mengatakan mereka sedang menyelidiki apakah Google melanggar Undang-Undang Antimonopoli Jepang dengan membagi sebagian pendapatannya kepada pembuat smartphone Android dengan syarat mereka tidak memasang mesin pencari saingannya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka juga mempelajari praktik Google yang memaksa pembuat smartphone Android memasang aplikasi browser Google Search dan Google Chrome dengan aplikasi Google Play.

“Ada kecurigaan bahwa melalui langkah-langkah ini mereka mengecualikan aktivitas bisnis pesaing dan membatasi aktivitas bisnis mitra bisnisnya di pasar layanan pencarian,” kata seorang pejabat JFTC, dikutip dari Reuters, Selasa (24/10/2023).

Pejabat tersebut mengatakan, masalahnya bukan karena layanan Google digunakan secara luas, namun soal persaingan yang tidak sehat.

“Kami telah meluncurkan penyelidikan ini dengan mengusut apakah situasi di mana layanan penyedia mesin pencari lainnya sulit dikenali sebagai pilihan pengguna, tidak peduli berapa banyak perbaikan yang telah dilakukan,” tegasnya.

Keputusan tersebut menyusul penyelidikan serupa yang dilakukan regulator antimonopoli di Uni Eropa, Amerika Serikat, dan negara lain.

Google Digugat di Amerika Serikat

Departemen Kehakiman AS sebelumnya menuduh Google Alphabet membayar US$10 miliar (RP 153 triliun) per tahun kepada pembuat perangkat seperti Apple, perusahaan nirkabel seperti AT&T, dan pembuat browser seperti Mozilla untuk mempertahankan pangsa pasar mesin pencarinya di sekitar 90%.

Mesin pencari Google adalah bagian penting dari bisnisnya, yang mendorong penjualan iklan dan bidang keuntungan lainnya bagi perusahaan paling berharga keempat di dunia.

“Kasus ini adalah tentang masa depan internet,” kata Kenneth Dintzer, dengan alasan kepada Departemen Kehakiman bahwa Google mulai mempertahankan monopolinya secara ilegal pada tahun 2010.

Namun pengacara Google, John Schmidtlein, mengatakan pembayaran tersebut memberikan kompensasi kepada mitra atas upaya memastikan bahwa perangkat lunak mendapatkan pembaruan keamanan tepat waktu dan pemeliharaan lainnya.

“Pengguna saat ini memiliki lebih banyak pilihan mesin pencarian dan lebih banyak cara untuk mengakses informasi online dibandingkan sebelumnya,” tambah Schmidtlein.

Ia melanjutkan, Google memenangkan kompetisi yang diadakan Apple dan Mozilla untuk memilih mesin pencari terbaik.

Konsumen yang tidak puas menggunakan Google, menurut Schmidtlein, hanya perlu “beberapa klik mudah” untuk mengganti aplikasi Google dari perangkat mereka atau memanggil Microsoft Bing, Yahoo atau DuckDuckGo di browser untuk menggunakan mesin pencari alternatif.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Terungkap, Google Bayar Rp 153 T Singkirkan Bing-Yahoo Cs

(fab/fab)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *