Kanada Ikut Aturan Jokowi, Google Akhirnya Mau Bayar

Jakarta, CNBC Indonesia – Setelah bersitegang selama berbulan-bulan, Google akhirnya mau mematuhi aturan ‘Online News Act’ yang berlaku di Kanada. Artinya, Google akan membuka blokir untuk konten berita di Kanada.

Raksasa mesin pencari sepakat membayar US$ 100 juta atau sekitar Rp 1,5 miliar per tahun ke perusahaan media di Kanada, dikutip dari CBC, Kamis (30/11/2023).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Sumber dalam memberi tahu Radio-Canada dan CBC News bahwa Google dan pemerintah Kanada telah menemui titik temu dan menyetujui kesepakatan soal pembayaran berita pada awal pekan ini.

“Banyak pihak yang ragu upaya kami akan berhasil. Namun, saya percaya kami akan menemukan jalan tengah dengan Google,” kata perwakilan pemerintah kepada wartawan di luar House of Commons.

Sebelumnya, pemerintah Kanada meminta Google membayar US$ 172 juta, berdasarkan porsi pendapatan yang diraup raksasa Mountain View tersebut dari konten berita.

Namun, Google mengestimasikan nominal kompensasi untuk organisasi berita ‘hanya’ US$ 100 juta.

President of Global Affair Google, Kent Walker, berterima kasih kepada Menteri Kebudayaan Kanada, Pascale St-Onge, yang memediasi diskusi antara Google dengan pemerintah setempat.

“Kami berterima kasih karena pemerintah Kanada berkomitmen untuk mewadahi masukan kami atas Bill C-18,” kata dia dalam pernyataan resminya.

Google meminta agar mekanisme negosiasi dengan organisasi media dibuat lebih simpel. Alhasil, diskusi bisa digelar Google dengan salah satu grup media yang mewakili semuanya.

Google tak perlu melakukan negosiasi satu per satu untuk pola kompensasi yang berbeda-beda.

Aturan Bill C-18 akan ditambahkan ke framework legislatif C-18 dan mulai berlaku pada Desember 2023 mendatang.

Sebelumnya, Google telah menguji coba memblokir konten berita di Kanada, usai negosiasi dengan pemerintah setempat mandeg. Namun, setelah dilakukan diskusi ulang bersama beberapa tokoh industri, akhirnya semua pihak menemui jalan tengah.

Aturan Bill C-18 mirip dengan inisiatif Presiden RI Jokowi melalui Publisher Rights. Aturan ini tengah digodok di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Esensinya sama, yakni menutut para penyedia platform yang mendistribusikan konten berita dari perusahaan media untuk memberikan kompensasi ke produsen media. Kompensasi itu mengambil porsi tertentu dari pendapatan Google-Meta dkk atas konten berita yang mereka sebarkan di platformnya.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Jokowi Titip Publisher Rights ke Budi Arie Setiadi, Apa Itu?

(fab/fab)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *