J&T Mengaku Mengakali Hukum RI di Dokumen IPO Hong Kong

Jakarta, CNBC Indonesia – Perusahaan J&T Global akan melaksanakan penawaran umum perdana alias Initial Public Offering (IPO) di bursa Hong Kong. Di dokumen prospektus, J&T terang-terangan mengaku mengakali hukum RI tentang pembatasan investasi asing.

Dalam prospektusnya, J&T menjelaskan soal risiko bisnis mereka di Indonesia. Perusahaan milik J&T di Indonesia, diakui menghadapi risiko pelanggaran regulasi soal daftar negatif investasi (DNI). Regulasi DNI yang berlaku, kepemilikan entitas asing atas perusahaan yang bergerak di bidang kurir dibatas 49%.

J&T Global, dalam prospektus, menjelaskan cara mereka mendaftarkan PT Global Jet Express (nama perusahaan J&T Indonesia) sebagai perusahaan modal dalam negeri (PMDN).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami melakukan bisnis kami melalui entitas afiliasi di Indonesia, perusahaan induk di Indonesia dan anak usahanya. Kami memiliki kontrak dengan induk usaha di Indonesia, pemegang saham di RI baik korporasi maupun individu,” tulis prospektus J&T.

Perjanjian tersebut memberikan J&T Global sehingga mereka punya kendali efektif atas entitas konsolidasi afiliasi di Indonesia, mendapatkan seluruh benefit ekonomi dari Indonesia, dan punya opsi untuk membeli semua saham di perusahaan di Indonesia jika hukum di RI memperbolehkan.

Di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, PT Global Jet Express tercatat sebagai perusahaan dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Namun di prospektus J&T, PT Global Jet Express dinyatakan dimiliki 100 persen oleh Winner Star Holding Ltd. Winner Star kemudian dimiliki oleh Onwing GLobal Limited, yang dimiliki oleh J& Global Express Limited yang berkedudukan di Cayman Island. Pemegang saham pengendali J&T Global Express adalah Jet Jie Lie, pendiri J&T.

Menilik kasus ini, Partner Hotman Paris & Partners, Frank Alexander Hutapea mengatakan, kunci dari kasus ini ada di Undang-Undang Penanaman Modal Pasal 33 dan Undang-Undang Pos Pasal 12.

Dalam aturan hukum ini disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian-perjanjian bisnis menggunakan nama orang lain.

“Menurut UU Pos, kalau PT itu penanam modal asing (PMA), menjadi pemegang saham 49% aja tidak cukup, ada kewajiban-kewajiban lain,” ujarnya kepada CNBC Indonesia.

“Mohon ditanya kementerian terkait, apakah ini melanggar UU investasi dan tanyakan apakah nominee melalui contractual arrangement itu dilarang? dan apakah ini adalah nominee?” kata Frans.

Ini karena ketidaksesuaian prospektus di mana pihak J&T Global Express sebelumnya mengakui tidak memiliki saham apapun di Indonesia.

Diketahui, J&T memulai bisnisnya di Indonesia dan kemudian secara perlahan berekspansi ke luar negeri dengan berkolaborasi bersama beberapa e-commerce. J&T menyediakan layanan logistik kepada e-commerce Taobao milik Alibaba Group, retailer Shein hingga TikTok milik ByteDance.

Meskipun Indonesia merupakan pasar pertama, dalam 6bulan pertama tahun ini, lebih dari separuh pendapatannya sebesar $4 miliar masih berasal dari Tiongkok.

Dalam prospektusnya, J&T menyebut raksasa teknologi Tiongkok Tencent, perusahaan investasi Hillhouse, perusahaan modal ventura Sequoia, dan perusahaan investasi negara Singapura Temasek menjadi salah satu investor pendukung di aksi kali ini. Mereka semua akan membeli lebih banyak saham di IPO.

Adapun saham J&T ditargetkan melantai perdana pada 27 Oktober.

[Gambas:Video CNBC]

(dem/dem)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *