J&T Express Pinjam Nama Warga RI, Kok Bisa Dapat Izin BKPM?

Jakarta, CNBC Indonesia – J&T Express blak-blakan mengungkapkan modus mereka mengakali hukum di Indonesia soal pembatasan investasi asing. Ahli hukum di Indonesia mempertanyakan keputusan regulator memberikan izin usaha ke J&T Express.

Informasi ini terlihat dalam prospektus J&T. Menurut perusahaan, mereka memiliki risiko pelanggaran regulasi karena daftar negatif investasi (DNI) yang membatasi kepemilikan asing di bidang kurir 49%.

Perusahaan menjelaskan mendaftarkan PT Global Jet Express (nama perusahaan J&T Indonesia) sebagai perusahaan modal dalam negeri (PMDN). Prospektus itu mengungkapkan J&T melakukan bisnis dengan entitas afiliasi, perusahaan Indonesia serta anak usaha yang ada di tanah air.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami melakukan bisnis kami melalui entitas afiliasi di Indonesia, perusahaan induk di Indonesia dan anak usahanya. Kami memiliki kontrak dengan induk usaha di Indonesia, pemegang saham di RI baik korporasi maupun individu,” tulis prospektus J&T.

Dengan cara itu J&T Global punya kendali efektif pada entitas konsolidasi afiliasi Indonesia. Termasuk mendapatkan benefit ekonomi dan memiliki opsi membeli semua saham di perusahaan Indonesia jika diperbolehkan oleh hukum setempat.

Sebagai informasi, PT Global Jet Express dalam catatan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM menjadi perusahaan dengan status PMDN. Namun ini berbeda dengan prospektus, perusahaan tersebut dimiliki sepenuhnya oleh Winner Star Holding Ltd. Winner Star kemudian dimiliki oleh Onwing GLobal Limited.

J&T Global Express Limited diketahui sebagai pemilik perusahaan. Pemegang saham kendali J&T Global Express adalah pendiri Jet Lie Lie.

Frank Alexander Hutapea, partner Hotman Paris & Partners, memberikan pandangannya soal masalah ini. Kuncinya adalah Undang-Undang Penanaman Modal Pasal 33 dan Undang-Undang Pos Pasal 12, yang berisi larangan pelaku usaha membuat perjanjian bisnis menggunakan nama orang lain.

Frank meminta kepada kementerian terkait, apakah yang dilakukan telah melanggar aturan yang ada. “Mohon ditanya kementerian terkait, apakah ini melanggar UU investasi dan tanyakan apakah nominee melalui contractual arrangement itu dilarang? Apakah ini adalah nominee?” jelasnya kepada CNBC Indonesia.

Izin usaha di Indonesia diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal yang dipimpin oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Adapun, industri kurir diatur oleh Kementerian Perhubungan yang dipimpin oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Baik BKPM maupun Kemenhub belum memberikan respons atas pertanyaan dari CNBC Indonesia tentang izin usaha J&T Express .

Indonesia diketahui menjadi pasar pertama J&T. Perusahaan lalu melakukan ekspansi bersama dengan sejumlah e-commerce, yakni menyediakan layanan logistik seperti pada Taobao milik Alibaba Group, retailer Shein hingga TikTok milik ByteDance.

Meski begitu, setengah tahun ini diketahui US$4 miliar atau setengah dari pendapatannya berasal dari China.

[Gambas:Video CNBC]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *