J&T Blak-Blakan Mengakali Hukum RI, Kominfo Buka Suara

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan tengah menunggu hasil investigasi Kementerian Investasi/BKPM terkait isu nominee J&T di Indonesia.

Sebab, kewenangan untuk melakukan investigasi ada di mereka.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kewenangan melakukan investigasi, apakah ini melakukan praktik nominee, ada kepemilikan saham asing atau apa, sedang di investigasi BKPM,” ujar Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Dany Suwardany, kepada CNBC Indonesia dalam sambungan telepon, Selasa (21/11/2023).

Kominfo hanya berperan dari sisi perizinan. Jika data yang diperoleh dari pihak terkait sesuai dan terdaftar, maka akan diberikan izin oleh Kominfo.

Ketika dicek dari sisi aturan di Undang-Undang Pos, memang belum ada pelanggaran dari sisi kepemilikan saham yang terdaftar. Karena menurut Dany dari kepemilikan saham yang terdaftar di AHU, stasus PMDN 100% lokal.

“Terkait pelanggaran investasi dan lain-lain kan ada di sana (BKPM) UU nya, penanaman modal dan lain-lain,” terangnya.

“Kalau di sana menyatakan clearance, izinnya kan keluar. (Karena) kalau kita dari Kominfo hanya memproses izinkan. Jadi kalau sudah dinyatakan clearance bahwa kepemilikan saham semua PMDN ya memang itu kan sesuai aturan,” imbuh dia.

Sejauh ini, pihak Direktorat Pos mengatakan sudah beberapa kali mengundang BKPM dan KPPU untuk membahas masalah tersebut. Namun sepertinya kedua pihak yang terkait masih melakukan pendalaman.

Layanan logistik asal Indonesia itu telah resmi mencatatkan saham perdana atau IPO di bursa Hong Kong pada Jumat (27/10).

J&T Express mengeker pendapatan dari IPO senilai US$ 500 juta atau sekitar Rp 7,92 triliun. Ini menjadi IPO terbesar di bursa Hong Kong sepanjang 2023.

Namun yang menjadi anomali di sini adalah perusahaan menghadapi risiko pelanggaran regulasi soal daftar negatif investasi (DNI). Regulasi DNI yang berlaku terkait kepemilikan entitas asing atas perusahaan yang bergerak di bidang kurir dibatas 49%.

J&T Global, dalam prospektus, menjelaskan cara mereka mendaftarkan PT Global Jet Express (nama perusahaan J&T Indonesia) sebagai perusahaan modal dalam negeri (PMDN).

“Kami melakukan bisnis kami melalui entitas afiliasi di Indonesia, perusahaan induk di Indonesia dan anak usahanya. Kami memiliki kontrak dengan induk usaha di Indonesia, pemegang saham di RI baik korporasi maupun individu,” tulis prospektus J&T.

Perjanjian tersebut memberikan J&T Global untuk punya kendali efektif atas entitas konsolidasi afiliasi di Indonesia, mendapatkan seluruh benefit ekonomi dari Indonesia, dan punya opsi untuk membeli semua saham di perusahaan di Indonesia jika hukum di RI memperbolehkan.

Di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, PT Global Jet Express tercatat sebagai perusahaan dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Namun di prospektus J&T, PT Global Jet Express dinyatakan dimiliki 100 persen oleh Winner Star Holding Ltd. Winner Star kemudian dimiliki oleh Onwing GLobal Limited, yang dimiliki oleh J& Global Express Limited yang berkedudukan di Cayman Island. Pemegang saham pengendali J&T Global Express adalah Jet Jie Lie, pendiri J&T.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Judi Online RI Makin Parah, Kominfo Blokir 846 Ribu Situs!

(fab/fab)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *