Jakarta, CNBC Indonesia – Google Indonesia buka suara terkait isu YouTube yang akan merambah ke bisnis e-commerce di Indonesia.
Managing Director Google Indonesia Randy Jusuf mengatakan sampai saat ini belum ada rencana untuk menambahkan fitur Shopping di YouTube Indonesia. Meskipun, fungsi e-commerce di YouTube sudah tersedia di berbagai negara.
“Untuk sekarang, YouTube belum ada rencana untuk menambahkan fitur-fitur shopping. Dari sisi Kemendag itu, karena (aturan) ini baru akhir Oktober ya, jadi cukup baru,” kata Randy kepada media di Kantor Google Indonesia, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Randy menyebut pihaknya masih menganalisa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Jadi jujur aja kami juga masih menganalisis (aturan) detail dan sebagainya,” terangnya.
Sebelumnya, laporan Reuters menyebut TikTok dan YouTube akan mengikuti langkah Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp), untuk mendaftarkan lisensi e-commerce di Tanah Air. Hal ini menyusul penutupan fitur jual beli online TikTok Shop di Indonesia pada September lalu.
Pemerintahan Jokowi sendiri telah melarang platform media sosial berperan ganda sebagai e-commerce, menurut ketentuan pada Permendag 31 Tahun 2023.
Aturan itu dibuat untuk melindungi UMKM lokal, menciptakan iklim kompetisi yang adil bagi seluruh marketplace, serta melindungi data pengguna.
Reuters melaporkan TikTok berencana untuk mengajukan lisensi e-commerce di Indonesia dan sedang mengeksplor mekanisme terbaik untuk menjalankan kembali bisnisnya.
Informasi tersebut diungkap tiga sumber dalam yang familiar dengan rencana anak usaha ByteDance.
Selain TikTok, YouTube juga dikatakan berencana untuk mendaftarkan lisensi e-commerce, menurut dua sumber dalam. Sebagai informasi, YouTube di Amerika Serikat (AS) mengakomodir layanan belanja, di mana kreator bisa mempromosikan produk dan brand di channel mereka.
Sebelumnya, pada bulan Oktober Meta telah mendaftarkan lisensi e-commerce di Indonesia. Lisensi itu akan mengizinkan Meta untuk mempromosikan produk di platform-nya, tetapi tidak melakukan transaksi.
Hal tersebut diungkap Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim. Namun, Meta tak merespons permintaan konfirmasi.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Cari Duit di YouTube Makin Gampang, Syaratnya Cuma Ini
(fab/fab)