Hoaks Pemilu di Medsos Tak Selalu Berujung Jalur Hukum


Jakarta, CNN Indonesia —

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkap tiga skenario penanganan konten negatif, termasuk hoaks, terkait pemilihan umum (pemilu), yang tak semuanya mesti masuk jalur hukum.

Skenario pertama adalah pemberian stempel hoaks.

“Dari semua penanganan hoaks, tidak semua sampai ke penegakan hukum. Jangan semua nanti kebanyakan di penjara itu. Jadi kalau memang itu hoaks itu kami stempel hoaks, itu pun bagian kita mengedukasi masyarakat,” ujar Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di kantor Kominfo, Selasa (28/11).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Apabila terkait dengan hoaks, dan apabila tidak berpotensi membuat kerusuhan itu pasti kami stempel hoaks,” tambahnya.

Skenario kedua adalah penurunan atau pemutusan akses (take down) konten hoaks yang bertendensi mengadu domba. Kominfo akan bekerja sama dengan platform terkait untuk melakukan pemblokiran konten atau take down.

Skenario ketiga, penindakan hukum buat konten hoaks yang sangat meresahkan.

“Yang memancing atau memang ingin bermain di kolam keruh ini tidak ditolerir, ditindak tegas, dan kalau ada niatannya ditindak sama polisi,” terang Semmy, panggilan akrabnya.

Kementerian bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kepolisian untuk mengawal pemilu di ruang digital.

Kominfo juga mengeluarkan buku saku yang di dalamnya terdapat panduan pengawasan dan penanganan konten terkait pemilu 2024.

Dalam buku saku ini disebutkan total 10 konten negatif terkait kampanye yang dilarang dan bisa ditindak, yakni fitnah, ujaran kebencian, SARA, hoaks, terorisme, pelanggaran keamanan informasi;

Selain itu, konten negatif yang direkomendasikan instansi pengawas, konten yang meresahkan masyarakat, konten yang melanggar nilai sosial budaya, serta pelanggaran netralitas ASN.

Kominfo dan Bawaslu juga menyediakan sejumlah kanal aduan konten milik Bawaslu dan Kominfo seperti Jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id; Aduankonten.id; dan Cekhoaks.aduankonten.id.

Sejak 17 Juli hingga 26 November, Kominfo menemukan 96 hoaks pemilu yang tersebar di 355 konten aduan. Dari angka tersebut, Kominfo telah melakukan take down 290 konten, sedangkan 65 konten lainnya sedang diproses.

Total 355 konten yang diadukan ke Kominfo sendiri paling banyak terdapat di platform Facebook dengan 312 konten. Dari angka tersebut sudah 274 konten yang di-take down dan 38 konten sedang ditindaklanjuti.

[Gambas:Video CNN]

(arh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *