Jakarta, CNBC Indonesia – HP terbaru Apple seri iPhone 15 hari ini meluncur di Asia. Warga RI yang ingin duluan memiliki iPhone 15, iPhone 15 Plus, iPhone 15 Pro, atau iPhone 15 Pro Max bisa membelinya di Singapura.
Sebelum berangkat ke Singapura, penggemar Apple di Indonesia bisa mengecek terlebih dulu harga iPhone di negara tetangga RI tersebut.
Apple mencantumkan harga iPhone resmi di situsnya. Namun, warga RI harus ingat bahwa iPhone 15 yang dibeli dari luar negeri harus dibayarkan pajaknya.
Selain itu, semua HP yang dibeli dari luar negeri harus didaftarkan IMEI-nya. Jika IMEI iPhone 15 yang dibeli di luar negeri tidak terdaftar, HP akan terputus dari jaringan seluler hanya dalam hitungan minggu.
Berikut adalah daftar harga iPhone 15 Pro Max, iPhone 15 Pro, iPhone 15 Plus, dan iPhone 15 di Singapura.
Harga iPhone 15 Series di Singapura
Harga iPhone 15
iPhone 15 128 GB : SGD 1.299 atau Rp 14,62 juta
iPhone 15 256 GB : SGD 1.459 atau Rp 16,42 juta
iPhone 15 512 GB : SGD 1.779 atau Rp 20 juta
Harga iPhone 15 Plus
iPhone 15 Plus 128 GB : SGD 1.449 atau Rp 16,3 juta
iPhone 15 Plus 256 GB : SGD 1.609 atau Rp 18,11 juta
iPhone 15 Plus 512 GB : SGD 1.929 atau Rp 21,71 juta
Harga iPhone 15 Pro
iPhone 15 Pro 128 GB : SGD 1.649 atau Rp 18,56 juta
iPhone 15 Pro 256 GB : SGD 1.809 atau Rp 20,36 juta
iPhone 15 Pro 512 GB : SGD 2.129 atau Rp 23,96 juta
iPhone 15 Pro 1 TB: SGD 2.449 atau Rp 27,56 juta
Harga iPhone 15 Pro Max
iPhone 15 Pro Max 256 GB : SGD 1.999 atau Rp 22,5 juta
iPhone 15 Pro Max 512 GB : SGD 2.319 atau Rp 26,1 juta
iPhone 15 Pro Max 1 TB: SGD 2.639 atau Rp 29,7 juta
Perhitungan pajak iPhone dari Singapura
Ditjen Bea Cukai mengingatkan agar pembeli segera mendaftarkan IMEI pada saat kedatangan ke Indonesia. Registrasi ponsel dapat dilakukan di ecd.beacukai.go.id atau langsung klik link berikut.
Berikut adalah simulasi pembelian iPhone 15 128 GB di Singapura dengan harga perumpamaan US$ 799. Dalam simulasi ini, iPhone itu langsung dibeli seorang WNI di Singapura dan membawanya ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang.
Maka biaya yang dikenakan di antaranya bea masuk 10%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, Pajak Penghasilan (PPh) 10%-20%.
Nilai Barang: US$ 799
Pembebasan: US$ 500
Nilai yang dikenakan pungutan pajak: US$ 299
Kurs pajak: Rp 15.000
Nilai Pabean (NP): US$ 299 x Rp 15.000 = Rp 4.485.000
Bea Masuk (BM): 10% x NP = 10% x Rp 4.485.000 = 449.000 (pembulatan ribuan ke atas)
Nilai Impor: NP + BM = 4.934.000
PPN: 11% x NI = 11% x 4.934.000 = Rp 543.000 (pembulatan ribuan ke atas)
PPh (pemilik NPWP): 10% x NI = 10% x 4.934.000 = 494.000 (pembulatan ribuan ke atas)
PPh (tidak punya NPWP: 20% x NI = 20% x 4.934.000= 987.000 (pembulatan ke atas)
Total tagihan: BM + PPN + PPh
Hasil bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar:
-Rp 1.486.000 (pemilik NPWP)
-Rp 1.979.000 (tidak punya NPWP)
Demikian adalah simulasi perhitungan pajak dan bea iPhone yang dibeli dari luar negeri. Silakan hitung iPhone 15 incaran dengan formula yang sama.
[Gambas:Video CNBC]
(dem/dem)