Google Pernah Lacak Lokasi Pengguna Tanpa Izin, Diganjar Denda Rp1,4 T


Jakarta, CNN Indonesia —

Google diputus mesti membayar US$93 juta (sekitar Rp1,4 triliun) lantaran menyesatkan pengguna terkait informasi pelacakan lokasi.

Nominal yang sangat besar ini menyusul sejumlah kekalahan berujung denda dalam kasus pengelolaan data raksasa teknologi AS ini.

Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Jaksa Agung California Rob Bonta yang menyimpulkan bahwa perusahaan telah menyesatkan konsumen untuk percaya bahwa mereka memiliki kontrol lebih besar atas informasi lokasi mereka.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyelidikan kami mengungkapkan bahwa Google memberi tahu penggunanya satu hal bahwa mereka tidak akan lagi melacak lokasi mereka begitu mereka memilih keluar,” ujarnya dalam sebuah pernyataan, dikutip dari The Guardian.

Google sendiri memberi pengguna opsi untuk mematikan “Riwayat Lokasi” (Location History) mereka dan secara eksplisit menyatakan tidak akan melacak tempat-tempat yang dikunjungi pengguna jika mereka memilih opsi ini.

“Namun [Google] melakukan yang sebaliknya dan terus melacak pergerakan penggunanya untuk keuntungan komersialnya sendiri,” lanjut Bonta.

“Itu tidak dapat diterima, dan kami meminta pertanggungjawaban Google,” cetusnya.

Akibat fitur itu, Jaksa Agung California mengatakan Google mampu “memprofilkan” pengguna dan menargetkan mereka dengan iklan meskipun pengguna mematikan pengaturan “Riwayat Lokasi”.

Perusahaan “terus mengumpulkan dan menyimpan data lokasi pengguna itu melalui sumber lain”, termasuk melalui pelacak “aktivitas web dan aplikasi” pengguna, yang menurut jaksa agung terus aktif secara default.

Kantor Jaksa Agung pun menuding Google “menipu pengguna tentang kemampuan mereka untuk memilih keluar dari iklan yang ditargetkan ke lokasi mereka.”

Meski Google tidak mengakui kesalahannya sebagai bagian dari penyelesaian, perusahaan menyetujui beberapa persyaratan lain, termasuk membayar denda US$93 juta itu.

José Castaneda, juru bicara Google, mengatakan pihaknya sudah membereskan masalah pelacakan lokasi ini.

Katanya, Google “konsisten dengan perbaikan yang telah kami lakukan dalam beberapa tahun terakhir, kami telah menyelesaikan masalah ini, yang didasarkan pada kebijakan produk usang yang kami ubah bertahun-tahun yang lalu.”

Sebelumnya, dalam kasus yang sama dengan penggugat berbeda, Google kalah dan mesti membayar denda US$392 (sekitar Rp6,1 triliun) kepada 40 negara bagian AS di November 2022.

Kejaksaan Agung puluhan negara bagian itu membuka penyelidikan pada 2018 setelah laporan Associated Press menunjukkan Google melacak data lokasi bahkan setelah pengguna memintanya untuk tidak melakukannya.

[Gambas:Video CNN]

(rfi/arh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *