FREN Buka Suara Soal PHK Ratusan Pegawai Smartfren

Jakarta, CNBC Indonesia – PT Smartfren Telecom Tbk. buka suara soal kabar pemecatan ratusan pegawai secara sepihak. Pihak FREN menjelaskan bahwa perusahaan harus mengambil inisiatif untuk penajaman strategi bisnis.

Director Investor Relations & Media Smartfren, Gisela Lesmana menjelaskan perusahaan melakukan sejumlah inisiatif termasuk redefinisi tugas dan fungsi kerja.

“Perusahaan melakukan beberapa inisiatif penajaman strategi bisnis, benchmarking dan perbaikan kinerja, seperti redefinisi tugas dan fungsi kerja supaya meningkatkan daya saing. Hal ini sejalan dengan perkembangan industri yang menuntut perusahaan untuk senantiasa melakukan transformasi demi menunjang kelangsungan usaha,” jelasnya dalam keterangan yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (27/9/2023).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Gisela menjelaskan bahwa manajemen akan melakukan mediasi sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku jika ada pegawai yang punya pendapat berbeda. Dia juga menambahkan Smartfren telah melakukan dialog dengan para karyawan yang terdampak dengan kebijakan baru perusahaan.

“Apabila ada ketidaksesuaian pendapat, perusahaan akan melakukan mediasi sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,” kata Gisela.

“Kami sudah melakukan dialog dengan pekerja yang terdampak dengan selalu mengedepankan komunikasi dan musyawarah. Proses yang berjalan pun sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku”.

Smartfren disebut melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada ratusan pegawainya secara sepihak. Hal ini disampaikan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK), Mirah Sumirat.

Dalam keterangan resmi ASPEK, terdapat sedikitnya 100 karyawan di-PHK secara sepihak pada bulan Agustus lalu. PHK sepihak dan massal diketahui masih akan berlanjut tahun ini dengan diperkirakan jumlahnya mencapai 300-an karyawan.

PHK yang dilakukan Smartfren disebut Mirah tidak memenuhi aturan yang berlaku. Ini baik secara proses ataupun hak normatif yang wajib dibayarkan perusahaan.

Menurut Mirah, para karyawan yang terdampak PHK juga tidak mendapatkan hak sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka hanya mendapatkan kompensasi dari gaji pokok dan tidak ada tunjangan lainnya.

“Ironisnya para karyawan yang di-PHK, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi yang hanya diperhitungkan dari gaji pokok saja dan tidak memperhitungkan tunjangan lain yang bersifat tetap,” ungkap Mirah.

Sejumlah anggota dalam Serikat Karyawan Smartfren yang mengalami PHK telah menolak keputusan itu. Mereka juga memberikan kuasa pada DPP ASPEK untuk advokasi terkait masalah tersebut, dari PHK hingga hak normatif lain.

Pihak DPP Aspek juga telah mengirimkan surat permohonan pertemuan kepada Direktur Utama dan Chief Executive Officer (CEO) PT Smartfren Telecom Tbk. Namun menurut Mirah, belum ada tanggapan dari pihak manajemen.

[Gambas:Video CNBC]

(dem/dem)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *