Jakarta, CNN Indonesia —
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap beragam fakta menarik soal transaksi judi online di Indonesia, mulai dari profil pemain hingga total taruhan sejak 2017.
Sejak dilantik, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi berjanji memberantas judi online.
“Kominfo akan berantas tuntas judi online,” ucapnya, dalam pertemuan dengan beberapa pemimpin redaksi media nasional pada Selasa (18/7).
Salah satu bentuknya adalah pemutusan akses atau takedown konten judi online. Per 1 Agustus hingga 23 September 2023, Kominfo sudah takedown 126.408 konten pada situs dan platform media sosial.
“Kominfo juga menemukan 1.931 rekening terkait perjudian, dengan 201 rekening sudah dilakukan pemblokiran,” imbuh Budi, dalam siaran pers Kominfo.
Dalam perang melawan judi online ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar angka-angka luar biasa besar terkait transaksi tindak pidana ini.
Berikut rinciannya berdasarkan keterangan PPATK yang diterima CNNIndonesia.com dari Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, Senin (26/9):
Total transaksi belum Rp200 T
Kominfo, dalam siaran persnya, sempat mengungkap, berdasarkan laporan PPATK, “total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp200 triliun.”
Sementara, kerugian masyarakat per tahun ditaksir mencapai Rp27 triliun.
Namun, PPATK mengungkap total perputaran dana alias akumulasi terkait judi online pada periode 2017-2022 tepatnya mencapai Rp190.265.249.786.831 (Rp190 triliunan).
PPATK mendapatkan angka tersebut usai melakukan penelusuran dan analisis terhadap 157 transaksi dari 887 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online pada periode itu.
Dalam data tersebut, Natsir menjelaskan aktivitas transaksi meningkat setiap tahunnya bahkan hampir dua kali lipat pada periode 2021-2022.
Berikut rincian perputaran dana judi online pada periode 2017 hingga 2022:
Tahun
Jumlah Transaksi
Nilai Transaksi
2017
250.726
Rp2.009.676.571.607
2018
666.104
Rp3.975.512.890.359
2019
1.845.832
Rp6.183.134.907.079
2020
5.634.499
Rp15.768.525.166.418
2021
43.597.112
Rp57.910.725.296.081
2022
104.791.427
Rp104.417.674.955.287
TOTAL
156.785.700
Rp190.265.249.786.831
Tujuan transaksi
PPATK pun mengungkap dana sebesar itu terkait dengan berbagai kepentingan bisnis judi online, termasuk pencucian uang.
“Perputaran dana dimaksud, merupakan aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar.”
“Serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar,” lanjut lembaga tersebut.
Profil pemain dan total taruhan di halaman berikutnya…