DJKN Lelang HP, Harga iPhone-Samsung-Xiaomi Mulai Rp 19.000

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menampilkan sejumlah HP yang dilelang dalam website Lelang.go.id. Semua ponsel tersebut dilelang jauh di bawah harga pasarannya.

Pantauan CNBC Indonesia dari laman tersebut, Selasa (10/10/2023), dua HP yakni Samsung dan Nokia memiliki nilai limit Rp 19 ribu. Keduanya memiliki nilai limit Rp 9.500 dan dilelang Kejari Pematang Siantar.

Selain itu juga ada HP Redmi yang dilelang Rp 100 ribu oleh Kejari Lampung Barat dan Vivo senilai Rp 78 ribu oleh Kejari Pematang Siantar.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Terakhir, Kejari Palu juga melelang satu unit HP iPhone 12. Nilai limitnya Rp 3,9 juta dengan jaminan Rp 800 ribu.

Ponsel itu diberi keterangan iCloud terkunci. Tidak ada keterangan spesifikasi lain seperti penyimpanan ponsel tersebut.

Harga tersebut jauh dari harga pasaran iPhone 12. Pantauan di situs iBox, untuk harga iPhone 12 dengan penyimpanan 64 GB dijual dengan harga Rp 9,9 jutaan.

Bagi Anda yang tertarik ikut lelang HP-HP tersebut, bisa melakukannya secara lansung melalui website atau aplikasi Lelang Indonesia. Aplikasi telah tersedia di Playstore.

Sebelum melakukan lelang, pastikan sudah melakukan pendaftaran di platform tersebut. Berikut caranya:

1. Masuk ke situs lelang.go.id
2. Klik menu daftar, nantinya akan diminta mengisi formulir pendaftaran
3. Isi kolom nama lengkap sesuai dengan kartu tanda penduduk
4. Isi alamat email
5. Masukkan nomor ponsel
6. Tuliskan password, harus terdri 8 karakter dan kombinasi huruf besar, kecil serta angka
7. Klik tombol Daftarkan Akun Saya

Setelah itu, Anda sudah bisa mengikuti lelang. Namun sebelum ikut lelang lengkapi beberapa syarat, yakni nomor rekening bank, kartu tanda penduduk, dan nomor wajib pajak.

Pengisian Data Rekening Bank

1. Klik nama akun lelang
2. Pilih Rekening Bank
3. Klik tombol tambah rekening
4. Pilih nama bank
5. Tulis nomor dan nama pemilik rekening
6. Untuk menyimpan data, masukkan password dan klik Simpan

Pengisian Data KTP

1. Klik nama akun lelang
2. Pilih KTP, lalu klik tombol tambah KTP
3. Pilih kantor memeriksa KTP. Anda bisa menentukan KPKNL mana yang ingin memeriksa keabsahan KTP, disarankan pilih yang terdekat atau penyelenggara tempat mengikuti lelang
4. Tulis nomor induk kependudukan
5. Isi data seperti tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, dan alamat sesuai KTP.
6. Masukkan password
7. Klik Simpan

Pengisian Data NPWP

1. Klik nama akun lelang
2. Pilih submenu NPWP, klik tombol tambah NPWP
3. Pilih KPKNL pemeriksa, sebaiknya pilih yang terdekat atau penyelenggara lelang yang diikuti
4. Isi NPWP
5. Masukkan password dan klik Simpan
6. Jika data tidak terverifikasi, bisa juga unggah file scan atau foto NPWP untuk verifikasi manual

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


iPhone 15 Meluncur 13 September, Cek Bocoran Spek Lengkapnya

(npb/npb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *