Jakarta, CNN Indonesia —
Pasal pencemaran nama baik di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bisa dihindari dengan sejumlah syarat.
Pekan lalu, Rapat Paripurna DPR mengesahkan revisi kedua UU ITE yang memuat sejumlah perubahan, termasuk ketentuan soal pencemaran nama baik.
Ketentuan ini di UU ITE lama, terutama Pasal 27 dan 45, dituding pasal karet lantaran tak tegas rumusannya. Alhasil, ini kerap dipakai untuk mengkriminalisasi kebebasan berpendapat hingga disindir sebagai pasal karet.
Contohnya, aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus ‘Lord Luhut’.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengatakan UU ITE terbaru ini memberi celah bagi pendapat di ruang digital untuk bebas jeratan kasus.
“Pengecualian itu diatur di pasal 45. Jadi pengecualian itu ada tiga,” kata dia kepada CNNIndonesia.com, Jumat (8/12).
Pertama, kata Usman, “kalau pernyataan pendapat itu di media digital atau ruang digital, di internet, itu untuk kepentingan publik.”
“Tidak bisa dikenakan UU ITE atau KUHP,” ucapnya.
Kedua, untuk pembelaan diri. Ketiga, apabila konten berbau seni budaya, kemudian ilmu pengetahuan.
“Jadi pengecualiannya ada tiga, untuk kepentingan publik, untuk pembelaan diri dan kontennya seni budaya atau ilmu pengetahuan,” katanya.
Dalam revisi UU ITE pasal 45 ayat (4), (5), (6), dan (7) mengatur sanksi pidana yang bisa menjerat masyarakat karena konten di media sosial. Berikut rinciannya:
(4) Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tindak pidana aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum.
(6) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.
(7) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipidana dalam hal:
a. dilakukan untuk kepentingan umum; atau
b. dilakukan karena terpaksa membela diri.
Apa yang dimaksud dengan kepentingan umum?
Dalam bagian penjelasan, aturan ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “dilakukan untuk kepentingan umum” adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa atau kritik.
“Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan atau tindakan orang lain,” demikian penjelasan Pasal 45 ayat (7) huruf a.
“Pada dasarnya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” lanjut penjelasan ini.
Masih ada celah
Meski demikian, aturan-aturan baru dalam revisi kedua UU ITE ini disebut masih punya celah buat mengkriminalisasi.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, misalnya, mencatat sedikitnya ada tujuh pasal dengan ayat turunannya yang dinilai masih bermasalah dalam UU ITE yang baru. Pasal-pasal itu di antaranya Pasal 26, Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2) dan (3), Pasal 29, Pasal 36, Pasal 40 ayat (1) dan (2), dan Pasal 45 terkait pemidanaan.
Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan sejumlah pasal itu dinilai masih menjadi ancaman terhadap kebebasan demokrasi dan peluang kriminalisasi menjelang Pemilu dan Pilpres 2024.
Ia menyoroti Pasal 27 ayat 3 yang masih dipertahankan dalam UU ITE.
Menurutnya, aturan terbaru hanya mengurangi masa hukuman untuk pencemaran nama baik, dan berlaku ketentuan delik aduan absolut. Artinya, proses pidana lewat pasal itu hanya berlaku jika diadukan oleh pihak yang dirugikan.
“Kewenangan besar pemerintah yang diberikan melalui pasal ini dikhawatirkan akan menjadi alat sensor informasi dan suara kritis publik,” kata Arif.
[Gambas:Video CNN]
(can/arh)