Jakarta, CNBC Indonesia – Indonesia memiliki standar polusi udaranya sendiri. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dipimpin Menteri Siti Nurbaya menetapkan standar berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).
“ISPU merupakan angka tanpa satuan, digunakan untuk menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu dan didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya,” tulis pihak kementerian dalam laman resmi Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara, dikutip Rabu (30/8/2023).
ISPU juga digunakan sebagai peringatan dini untuk masyarakat yang tinggal di daerah rawan kebakaran hutan dan lahan.
Adanya standar yang sama, pihak kementerian menjelaskan untuk informasi yang lebih seragam dan mudah bagi masyarakat. Termasuk juga agar bisa menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan pengendalian oleh pemerintah setempat terkait pencemaran udara.
Aturan soal ISPU tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 14 tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemaran Udara. Aturan ini pengganti Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 45 tahun 1997 tentang Perhitungan dan Pelaporan serta Informasi Indeks Standar Pencemar Udara.
Peraturan tersebut menjelaskan mengenai perhitungan pada tujuh parameter, yakni PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC. Selain itu juga ditambah dua parameter lain dari HC dan PM 2,5 yang ada dalam peraturan sebelumnya.
Pengumuman informasi ISPU juga ditingkatkan. Misalnya pada parameter PM 2.5 disampaikan tiap jam selama 24 jam, sedangkan parameter lain minimal dua kali dalam sehari, yakni pukul 09:00 dan 15:00.
Kementerian juga menyertakan kategori indeks ISPU, berdasarkan rentang dan kategori. Berikut penjelasannya:
Rentang
Kategori
Penjelasan
1-50
Baik
Tingkat mutu udara yang sangat baik, tidak memberikan efek negatif terhadap manusia, hewan dan tumbuhan
51-100
Sedang
Tingkat mutu udara masih dapat diterima pada kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan
101-200
Tidak Sehat
Tingkat mutu udara yang bersifat merugikan pada manusia, hewan, dan tumbuhan
201-300
Sangat Tidak Sehat
Tingkat mutu udara yang dapat meningkatkan risiko kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar
301+
Berbahaya
Tingkat mutu udara yang dapat merugikan kesehatan serius pada populasi dan perlu penanganan cepat.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Anies Kritik Mobil Listrik, Bos Startup Bandingkan RI-Korsel