Jakarta, CNBC Indonesia – BKPM menegaskan bahwa status J&T Express adalah perusahaan milik dalam negeri. Institusi yang dipimpin oleh Menteri Investasi Bahli Lahadalia itu menyatakan izin usaha J&T tidak bermasalah.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot mengatakan bahwa BKPM telah melakukan pengecekan soal izin usaha J&T Express.
“Sudah kami cek akta perusahaan dan struktur kepemilikan sahamnya, ini tidak ada asing,” katanya, Kamis (7/12/2023). “Saat ini belum [ada permasalahan], tidak ada [asing], full Indonesia.”
Dia menjelaskan bahwa regulasi yang berlaku menyatakan hanya 49 persen saham perusahaan yang bergerak di bidang kurir dan pos yang boleh dikuasai asing. Izin J&T Express tidak bermasalah karena tidak ada catatan kepemilikan asing di perusahaan.
“Ini tidak ada asing, jadi yang bersangkutan karena pangsa pasarnya meningkat, dia mau listing. Jadi mau dual listing. Bursa di sini mereka rencana mau listing, di Hong Kong mereka juga listing,” kata Yuliot.
Pertanyaan soal izin usaha J&T muncul setelah startup di bidang logistik tersebut menerbitkan prospektus sebelum melaksanakan penawaran umum perdana saham (IPO) di Hong Kong.
Dalam prospektusnya, J&T menjelaskan soal risiko bisnis mereka di Indonesia. Perusahaan milik J&T di Indonesia, diakui menghadapi risiko pelanggaran regulasi soal daftar negatif investasi (DNI). Regulasi DNI yang berlaku, kepemilikan entitas asing atas perusahaan yang bergerak di bidang kurir dibatasi 49 persen.
J&T Global, dalam prospektus, menjelaskan cara mereka mendaftarkan PT Global Jet Express (nama perusahaan J&T Indonesia) sebagai perusahaan modal dalam negeri (PMDN).
“Kami melakukan bisnis kami melalui entitas afiliasi di Indonesia, perusahaan induk di Indonesia dan anak usahanya. Kami memiliki kontrak dengan induk usaha di Indonesia, pemegang saham di RI baik korporasi maupun individu,” tulis prospektus J&T.
Perjanjian tersebut memberikan J&T Global kendali efektif atas entitas konsolidasi afiliasi di Indonesia, mendapatkan seluruh benefit ekonomi dari Indonesia, dan punya opsi untuk membeli semua saham di perusahaan di Indonesia jika hukum di RI memperbolehkan.
Di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, PT Global Jet Express tercatat sebagai perusahaan dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Namun di prospektus J&T, PT Global Jet Express dinyatakan dimiliki 100 persen oleh Winner Star Holding Ltd. Winner Star kemudian dimiliki oleh Onwing Global Limited, yang dimiliki oleh J& Global Express Limited yang berkedudukan di Cayman Island. Pemegang saham pengendali J&T Global Express adalah Jet Jie Lie, pendiri J&T.
Yuliot mengaskan bahwa praktik pinjam nama (nominee) tidak diizinkan di Indonesia. Negara akan melihat dalam pencatatan porsi kepemilikan asing dalam sistem AHU. Pencatatan itu menjadi dasar pemberlakuan regulasi pembatasan kepemilikan asing.
“Nominee secara hukum tidak boleh, kalau terdapat permasalahan pengakuan hak nominee tidak akan diakui.”
Untuk kasus J&T, Yuliot menjelaskan operasional sebuah perusahaan bisa menggunakan instrumen perjanjian operasional atau waralaba. “Setiap transaksi adanya transfer akan tercatat dan ada kewajiban perpajakan yang harus dibayar. Batasan pemegang saham asing 49% belum akan ada perubahan.”
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
J&T Express Pinjam Nama Warga RI, Kok Bisa Dapat Izin BKPM?
(dem/dem)