Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo membeberkan perkembangan pembuatan aturan Publisher Rights. Menurutnya aturan yang tengah digodok Kementerian Komunikasi dan Informatika ini bakal rampung dalam waktu dekat.
Hal ini diungkapkan Jokowi saat Resmikan Pembukaan Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia Tahun 2023, Istana Negara, Senin (25/9/2023).
Dari aturan ini membuat pemerintah mewajibkan raksasa internet seperti Google dan Facebook untuk membayar konten yang ada di platform mereka, yakni perusahaan media setempat. Aturan ini juga sudah ditetapkan di Kanada yang mengakibatkan Facebook memblokir konten berita dari negara tersebut.
Jokowi menjelaskan dalam proses pembentukannya ternyata cukup rumit, bahkan membutuhkan waktu yang lebih lama dari yang sudah dijanjikan.
“Kita memang sudah lama membahas hal ini dengan seluruh pemangku kepentingan. Dulu saya menyampaikan, ah paling sebulan selesai, tapi dalam praktiknya sangat rumit sekali,” katanya.
“Yang ini enggak mau. Yang ini mau, yang ini enggak mau. Lama-lama juga enggak rampung-rampung,” tambahnya.
Namun menurut Jokowi aturan ini bakal rampung dalam waktu dekat, meski diharapkan tidak ada ‘tarik-menarik’ lagi mengenai penerapan aturan ini.
“Ini sudah kita bahas sangat lama dan sekarang memang prosesnya sudah hampir selesai. Belum selesai, hampir selesai. Moga-moga ini tinggal sedikit tidak menjadi tarik menarik lagi,” katanya.
Menurut Jokowi, dalam pembahasan aturan ini masih perlu ditingkatkan titik temu antara pemangku kepentingan. Meski saat ini terlihat sudah terlihat saling pengertian antar satu sama lain.
Pada kesempatan yang terpisah, saat dikonfirmasi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie mengatakan aturan itu akan dituntaskan dalam waktu dekat.
“Tadi menurut arahan Pak Presiden tadi dikit lagi, sedikit lagi bisa dituntaskan,” kata Budi Arie.
Meski ia masih belum mau poin apa yang menjadi permasalahan. “Ya beberapa lah soal diskusi dengan platformnya, algoritma, kan memang perdebatannya di situ-situ aja,” katanya.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan dari pembahasan yang dilakukan sudah mengerucut pada pandangan draf yang sudah diserahkan ke Sekretariat Kabinet. Sehingga saat ini menunggu keputusan dari Presiden Jokowi.
Selain itu, menurutnya, pemerintah pun sudah melakukan proses harmonisasi yang melibatkan dewan pers hingga platform luar negeri yang terkait.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Zuckerberg Blokir Berita di Facebook dan Instagram Kanada
(dem/dem)