Apa Saja yang Disepakati Uni Eropa dalam UU Kecerdasan Buatan?

Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia —

Uni Eropa (UE) menyepakati undang-undang pertama yang mengatur tentang kecerdasan buatan (AI). Lalu, apa saja yang disepakati?

Negosiator dari Parlemen Eropa dan 27 negara anggota blok itu mencapai kesepakatan sementara tentang regulasi AI yang mengatur kecerdasan buatan pada Jumat (8/12). Ini termasuk penggunaan AI oleh pemerintah dalam pengawasan biometrik serta aturan sistem AI seperti ChatGPT.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka akan merumuskan rincian dalam beberapa minggu mendatang yang dapat mengubah undang-undang akhir, yang diharapkan mulai efektif awal tahun depan dan berlaku pada tahun 2026.

Hingga saat itu, para perusahaan teknologi didorong untuk mendaftar ke Pakta AI sukarela untuk mengimplementasikan kewajiban utama dari peraturan tersebut. Berikut adalah poin-poin penting yang telah disepakati, melansir Reuters:

Sistem risiko tinggi

Sistem AI disebut berisiko tinggi -karena dianggap memiliki potensi signifikan untuk membahayakan kesehatan, keselamatan, hak-hak dasar, lingkungan, demokrasi, pemilihan umum, dan supremasi hukum- harus memenuhi serangkaian persyaratan, seperti menjalani penilaian dampak hak-hak dasar, dan kewajiban untuk mendapatkan akses ke pasar UE.

Sistem AI yang dianggap memiliki risiko terbatas akan tunduk pada kewajiban transparansi yang sangat ringan, seperti label pengungkapan yang menyatakan bahwa konten tersebut dihasilkan oleh AI untuk memungkinkan pengguna memutuskan bagaimana menggunakannya.

Penggunaan AI dalam penegakkan hukum

Penggunaan sistem identifikasi biometrik jarak jauh secara real-time di ruang publik oleh penegak hukum hanya akan diizinkan untuk membantu mengidentifikasi korban penculikan, perdagangan manusia, eksploitasi seksual, dan untuk mencegah ancaman teroris yang spesifik dan nyata.

Sistem ini juga akan diizinkan dalam upaya melacak orang-orang yang dicurigai melakukan pelanggaran terorisme, perdagangan manusia, eksploitasi seksual, pembunuhan, penculikan, pemerkosaan, perampokan bersenjata, keikutsertaan dalam organisasi kriminal, dan kejahatan lingkungan.

Sistem General Purpose AI (GPAI) dan model dasar

GPAI dan model dasar akan tunduk pada persyaratan transparansi seperti menyusun dokumentasi teknis, mematuhi undang-undang hak cipta Uni Eropa, dan menyebarluaskan ringkasan terperinci tentang konten yang digunakan untuk pelatihan algoritme.

Model dasar yang diklasifikasikan sebagai GPAI yang menimbulkan risiko sistemik dan berdampak tinggi harus melakukan evaluasi model, menilai dan memitigasi risiko, melakukan pengujian permusuhan, melapor ke Komisi Eropa tentang insiden serius, memastikan keamanan siber, dan melaporkan efisiensi energi mereka.

Hingga standar Uni Eropa yang telah diselaraskan diterbitkan, GPAI dengan risiko sistemik dapat mengandalkan kode praktik untuk mematuhi peraturan tersebut.

AI yang dilarang

Peraturan yang baru saja disepakati itu melarang hal-hal berikut ini:

– Sistem kategorisasi biometrik yang menggunakan karakteristik sensitif seperti politik, agama, kepercayaan filosofis, orientasi seksual, ras.

– Pengambilan gambar wajah yang tidak ditargetkan dari internet atau rekaman CCTV untuk membuat basis data pengenalan wajah.

– Pengenalan emosi di tempat kerja dan institusi pendidikan.

– Penilaian sosial berdasarkan perilaku sosial atau karakteristik pribadi.

– Sistem AI yang memanipulasi perilaku manusia untuk menghindari kehendak bebas mereka.

– AI yang digunakan untuk mengeksploitasi kerentanan manusia karena usia, disabilitas, situasi sosial atau ekonomi mereka.

Sanksi

Bergantung pada pelanggaran dan ukuran perusahaan yang terlibat, denda akan dimulai dari 7,5 juta euro (setara Rp126 miliar) atau 1,5 persen dari omset tahunan global, meningkat hingga 35 juta euro atau 7 persen dari omset global.

(tim/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *