Jakarta, CNN Indonesia —
Kalangan anak-anak diklaim bakal lebih dilindungi, termasuk dari upaya pemasaran, lewat revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elekronik (UU ITE) yang baru disahkan.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, dalam siaran persnya, mengatakan “anak-anak tidak boleh menjadi alat untuk mencapai keuntungan tertentu melalui konten elektronik.”
“Dan anak-anak pun tidak boleh menjadi target marketing bagi siapapun.”
“Hak anak juga harus dilindungi jangan sampai terekspos melebihi usianya. Mereka (platform digital) harus mendeteksi apakah banyak anak-anak yang menggunakan platform buatan mereka. Jadi, ketika memang bisa diakses oleh anak mereka harus dan berkewajiban menghapus segala konten dewasa di platform mereka,” jelas Semuel.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE disepakati Pemerintah dan DPR menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (5/12).
Lewat Perubahan Kedua UU ITE, Semuel menyebut penyedia platform di dunia digital, termasuk perusahaan media sosial seperti Instagram, Twitter, dan TikTok, diwajibkan proaktif untuk mencegah anak-anak bisa mengakses konten yang tidak sesuai umur mereka.
“Jadi mau tidak mau penyedia platform harus menyiapkan mekanisme untuk perlindungan anak. Penyedia platform harus bisa mendeteksi adanya penyalahgunaan,” cetus dia.
Soal bentuk perlindungannya, Semuel menyebut ini bergantung pada patroli siber pihaknya dan aduan masyarakat.
“Dengan adanya perlindungan ini, Pemerintah akan mengoptimalkan tindakan lebih lanjut pada konten-konten yang melanggar ketentuan. Nantinya, Kominfo akan menemukan konten pelanggaran dari hasil patroli maupun aduan,” ujar dia.
Semuel menyebut masalah perlindungan anak tidak hanya diatur dalam Pasal 16a Perubahan Kedua UU ITE. Pemerintah akan membuat peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur lebih detail mengenai perlindungan anak di ruang digital.
PP itu akan jadi salah satu dari tiga aturan turunan UU ITE terbaru.
“Dari revisi UU ITE akan menghadirkan tiga PP. Pertama, merevisi PP yang sudah ada yaitu PP 71 tahun 2019. Lalu di dalam revisi UU ini nanti ada PP khusus untuk pasal 40a yang mengatur adanya keseimbangan, dan pasal baru tentang perlindungan anak juga akan ada PP baru,” urainya.
Menurut pria yang akrab dipanggil Semmy ini, perlindungan anak terhadap dunia digital sudah diterapkan di Amerika dan Eropa.
Diberitakan, sekolah-sekolah di seluruh AS telah mengajukan sejumlah gugatan terhadap Meta (pemilik Facebook, WhatsApp, Instagram, Threads), ByteDance (pemilik TikTok), Alphabet (pemilik Google dan YouTube), serta Snap.
Mereka menuduh perusahaan-perusahaan tersebut menyebabkan kerusakan fisik dan emosional pada anak-anak.
Selain itu, 42 negara bagian menggugat Meta atas klaim Facebook dan Instagram sangat mengubah psikologis dan sosial generasi muda AS.
[Gambas:Video CNN]
(tim/arh)