Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Kominfo terus memblokir semua hal terkait judi online. Pihak kementerian melaporkan terdapat 176 rekening bank dan 938.106 konten judi online yang telah ditemukan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan pemberantasan judi online adalah salah satu program yang diminta menjadi prioritas oleh Presiden Jokowi.
“Sejak tahun 2018 hingga 6 September 2023, Kominfo telah melakukan pemutusan akses situs dan take down terhadap 938.106 konten judi online,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangan resminya, dikutip Senin (11/9/2023).
Sementara dari periode Juli hingga September 2023, ada 124.439 konten judi online yang diputus akses dan take down. Konten tersebut menyebar di sejumlah situs, platform sharing content dan media sosial.
Semuel juga menjelaskan Kominfo melakukan penanganan pada konten judi online yang masuk ke situs pemerintah. Dari 1 Januari 2022 sampai 6 September 2023, ditemukan 9,052 situs pemerintah yang terdapat konten perjudian.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi meninjau Media Center KTT ke-43 ASEAN 2023 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (6/9/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Dalam periode yang sama, pihak kementerian telah memerintah para pengelola situs pemerintah menghapus konten perjudian pada platform yang dikelolanya.
Sementara itu, aksi ‘bersih-bersih’ juga dilakukan pada kontak dan rekening terkait judi online. Terdapat 8.823 kontak dan rekening telah ditemukan selama 23 Juli 2023 hingga 6 September 2023.
Pihak bank juga telah diminta untuk memblokir atau memasukkan pada blacklist terhadap 176 nomor rekening atau akun bank yang diduga terlibat judi online selama bulan Agustus lalu.
“Kementerian Kominfo terus berkomitmen melakukan upaya penanganan judi online secara tegas untuk menghadirkan ekosistem digital yang sehat dan produktif,” ujarnya.
Kominfo juga terus melakukan kerja sama dengan Aparat Penegakan Hukum (APH). Ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum bagi para pelaku judi online.
“Di saat bersamaan Kementerian Kominfo terus mengajak publik untuk menumbuhkan budaya anti judi online di tengah-tengah masyarakat.” pungkasnya.
Polri tangkap jaringan judi online
Sementara itu, Polri baru saja menangkap 11 tersangka judi online di Denpasar, Bali. Dalam konferensi pers, Wadir Tipidsiber Mabes Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan penangkapan ini berdasarkan hasil patroli siber pada Rabu (6/9).
Dani mengatakan, penelusuran terkait judi online akan terus didalami. Tak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka baru yang diamankan setelah ini.
Bareskrim Tahan 11 Orang di Denpasar Terkait Judi Online. (Dok. Detikcom/Dwi R)
“2023 in kami sudah menangani 77 kasus dan 130 tersangka judi online sampai saat ini,” kata Dani.
Untuk penangkapan terbaru, Polri mengamankan barang bukti berupa 12 unit komputer, 21 unit berbagai merek HP, 1 kotak SIM Card.
Dari 11 orang yang jadi tersangka, ada satu orang koordinator dan 10 yang membantu operasional. Koordinator adalah R, kemudian dibantu oleh AS, AP, AL, PN, IF, Y, M, MA, MR, dan PS,” ujar Dani Kustoni.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE, KUHP, maupun UU TPPU. Pertama, pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kemudian, Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP, dengan ancaman penjara 10 tahun. Kemudian, Pasal 3 dan Pasal 10 dari UU TPPU dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Budi Arie Pernah Jadi Korban Judi Online, Ini Modusnya